Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » DAU SPECIFIC GRANT untuk SIAPA?

DAU SPECIFIC GRANT untuk SIAPA?

  • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
  • visibility 488
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Implementasi reformasi kebijakan dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian membagi DAU ini menjadi DAU yang berjenis kelamin Block Grant dan DAU yang berjenis kelamin Specific Grant. Pemerintah Pusat melakukan reformasi kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki pola belanja daerah yang nantinya lebih khusu’ atau fokus pada pemenuhan layanan publik, mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah, dan mengakselerasi ekualisasi atau proses untuk menyamakan layanan publik antar-daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) ini dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah dan layanan publik antar-daerah. Karena kemampuan keuangan antar-daerah dapat diketahui secara jelas dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya, dan sesuai Peta Kapasitas Fiskal Daerah bahwa telah terjadi ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah yang harus dikendalikan. Maka, yang patut menjadi perhatian saya, anda, dan kita semua bahwa ternyata secara proporsional sebagian besar Kapasitas Fiskal Daerah yang ada ini berada pada kategori rendah termasuk Fiskal Daerah Provinsi Maluku Utara.

Bahwa yang namanya DAU yang berjenis kelamin Block Grant  sebenarnya barang ini sudah lama dikenal oleh penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif sebagai Dana Alokasi Umum yang anggarannya sama sekali tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah Daerah memiliki fleksibilitas yakni pemerintah daerah dapat menyesuaikan layanan sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan anggaran DAU Block Grant ini. Sementara DAU yang berjenis kelamin Specific Grant merupakan Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaan anggarannya oleh Pemerintah Pusat yang terbagi untuk layanan umum kepada: pertama, untuk pendanaan kelurahan dan untuk kebutuhan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), kedua, untuk anggaran dibidang pendidikan, ketiga, untuk angggaran dibidang kesehatan, dan keempat, untuk anggaran dibidang pekerjaan umum. Dengan demikian, bahwa sebenarnya pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penggunaan DAU oleh Pemerintah Daerah, sehingga belanja daerah yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum ini dapat dioptimalkan untuk memenuhi target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara jangan ”main-main” bahkan harus transparan dengan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant ini karena penggunaannya harus mencapai target pelayanan publik yang berkualitas kawan!

Dalam menentukan alokasi anggaran Specific Grant untuk pembiyaan kebutuhan kelurahan harus didasarkan atas jumlah kelurahan dan untuk pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus didasarkan atas jumlah PPPK dan jumlah bulan penggajian PPPK itu sendiri. Selanjutnya, bahwa alokasi anggaran Specific Grant untuk bidang Pendidikan didasarkan atas data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang Pendidikan, untuk bidang Kesehatan didasarkan atas data Indikator Kinerja pada bidang Kesehatan, berupa Indikator Usia Harapan Hidup (UHH), persalinan ditolong tenaga Kesehatan, balita dengan gizi lengkap, dan persentasse balita yang mendapatkan layanan imunisasi lengkap, dan untuk bidang pekerjaan umum berupa indikator kondisi jalan yang mantap-neces-butas, rasio elektrifikasi, misalnya pada perbandingan jumlah rumah yang berlistrik dengan jumlah tangga secara keseluruhan), persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak (fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan) merupakan kebutuhan dasar manusia dan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan yang Sustainable Development Goals (SDGs), dan presentase keluarga dengan akses terhadap air minum yang layak.

Penting untuk memahami penentuan proporsi alokasi Dana Alokasi Umum yang bersifat Block Grant dan yang bersifat Specific Grant didasarkan pada capaian Standar Pelayanan Minimal atau indikator kinerja Pemerintah Daerah. Maka Pemerintah Daerah dengan indikator kinerjanya yang kurang baik akan menerima alokasi DAU yang bersifat Specific Grant  lebih besar (aktsaru) daripada Dana Alokasi Umum yang bersifat Block Grant. Sehingga hal ini akan mengurangi ruang gerak Pemerintah Daerah atau locked -terkunci ruang geraknya dalam menggunakan DAU yang bersifat Specific Grant karena sebagian besar DAU yang berjenis kelamin ini telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, maka keadaan ini mencerminkan masih kurangnya kuantitas dan kualitas layanan publik di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara kepada masyarakatnya. Untuk selanjutnya, dapat dinyatakan pula bahwa apabila proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant yang semakin menurun yang akan dialokasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran berikutnya, maka hal ini juga menandakan bahwa terdapat upaya yang maksimal atas kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik di daerah ini. Boleh jadi bahwa kualitas layanan publik se-Maluku Utara selama ini masih dibawah rata-rata kualitas pelayanan publik secara nasional, dan seharusnya hal ini patut menjadi perhatian dan semangat semua pihak untuk segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja atas layanan publik yang disediakan untuk masyarakat Provinsi Maluku Utara. Karenanya bahwa alokasi Dana Alokasi Uumum (DAU) yang bersifat Specific Grant bukan hanya digunakan pada peningkatan kualitas pelayanan publik pada bidang pendidikan an sih saja.

Dalam konteks Maluku Utara, bahwa reformasi kebijakan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant masih sejalan dan akan mendorong akselerasi dalam penanganan program empat plus satu (4+1) yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yaitu penanganan kemiskinan, stunting¸ anak tidak sekolah, pernikahan usia anak, dan inflasi daerah. Selain itu, kebijakan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant harus juga akan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Maluku Utara yang semakin tinggi sekitar 71,84 persen. Hal ini dapat terjadi karena sejatinya DAU yang bersifat Specific Grant digunakan sebagain besar dan fokus dan sebenarnya bukan hanya pada peningkatan kualitas Pendidikan saja, tapi juga pada peningkatan kualitas pada pidang Kesehatan, dan peningkatan dibidang pekerjaan umum yang sangat diperlukan untuk penanganan program empat plus satu (4+1) dan peningkatan IPM Provinsi Maluku Utara yang mendekati IPM Nasional mencapai 75,02 persen.

Dengan demikian, bahwa reformasi kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat Specific Grant ini memang perlu disikapi dan dimaknai secara positif oleh saya, anda, dan kita semua bahwa yang namanya DAU yang bersifat Specific Grant  yaitu anggarannya harus digunakan dalam rangka peningkatan kualitas pemenuhan pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara yang semakin memadai dan manusiawi demi peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi masyarakat Provinsi Maluku Utara yang menurut data tahun 2017 dan 2021, bahwa masyarakat Maluku Utara merupakan Provinsi dengan Indeks Kebahagiaan masyarakatnya tertinggi di Indonsesia. Semoga bermanfaat tulisan ini.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNUTARA Buka PMB 2026/2027: Ini Jadwal dan Syaratnya

    UNUTARA Buka PMB 2026/2027: Ini Jadwal dan Syaratnya

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 1.246
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) resmi membuka pintu bagi generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi melalui Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027. Kampus yang berlokasi strategis di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin kuliah berkualitas tanpa biaya tinggi . Salah satu daya […]

  • Toko Jayms Bersama Mahasiswa Ternate Wujudkan Kebaikan Ramadhan Lewat Pembagian Sendal Gratis

    Toko Jayms Bersama Mahasiswa Ternate Wujudkan Kebaikan Ramadhan Lewat Pembagian Sendal Gratis

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Muzsta
    • visibility 526
    • 0Komentar

    Ternate, Sabtu, (29/3/25), Sebagai bagian dari kepedulian sosial dan semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa asal Kota Ternate yang sedang melanjutkan studi di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sulawesi menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Kebaikan” berupa pembagian sendal gratis kepada masyarakat Ternate. Kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Toko Jayms, sebuah toko yang […]

  • Jais tagih janji kampanye Rusli-Rio yang sempat menjanjikan program lansia hingga Rp2 juta.

    Jais tagih janji kampanye Rusli-Rio yang sempat menjanjikan program lansia hingga Rp2 juta.

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 504
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memicu polemik hangat. Langkah daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp891,9 juta untuk operasional Satuan Tugas (Satgas) tahun 2026 dinilai mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah mandeknya realisasi janji politik peningkatan bantuan sosial (bansos) bagi para lanjut usia (lansia). Sorotan tajam tersebut dilayangkan oleh […]

  • Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

    LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam […]

  • Adagium “Dia Tidak Berpendidikan, Pantas Akhlaknya Buruk”

    Adagium “Dia Tidak Berpendidikan, Pantas Akhlaknya Buruk”

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Rabbiul Nguna Nguna
    • visibility 895
    • 0Komentar

    Pendidikan sering kali dilekatkan pada perilaku baik dan terpuji. Karena itu, ketika seseorang memasuki dunia pendidikan formal baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) ia kerap dicap sebagai pribadi baik. Terlebih lagi apabila seorang anak melanjutkan studi hingga perguruan tinggi, ia hampir pasti dianggap sebagai sosok paling bermoral dan berakhlak terpuji.

  • Tenaga dapur MBG menjalankan SOP keamanan pangan

    Makan Bergizi Gratis (MBG): Niat Baik yang Harus Dijaga dengan Kualitas dan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Fahmil Usman, S.Gz.,M.Gz.,AIFO
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    Jika benar bahwa tujuan dari MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah sebuah niat baik yang telah dirancang untuk mencapai lebih dari sekadar ketahanan pangan. Program ini berfungsi sebagai katalis untuk pembangunan ekonomi lokal, yakni melalui dukungan kepada UMKM dan penciptaan pekerjaan dibidang pertanian. Dampak akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan melalui penurunan kemiskinan dan meningkatkan gizi masyarakat tetutama […]

expand_less