Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » DAU SPECIFIC GRANT untuk SIAPA?

DAU SPECIFIC GRANT untuk SIAPA?

  • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
  • visibility 434
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Implementasi reformasi kebijakan dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian membagi DAU ini menjadi DAU yang berjenis kelamin Block Grant dan DAU yang berjenis kelamin Specific Grant. Pemerintah Pusat melakukan reformasi kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki pola belanja daerah yang nantinya lebih khusu’ atau fokus pada pemenuhan layanan publik, mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah, dan mengakselerasi ekualisasi atau proses untuk menyamakan layanan publik antar-daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) ini dialokasikan dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah dan layanan publik antar-daerah. Karena kemampuan keuangan antar-daerah dapat diketahui secara jelas dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia setiap tahunnya, dan sesuai Peta Kapasitas Fiskal Daerah bahwa telah terjadi ketimpangan kemampuan keuangan antar-daerah yang harus dikendalikan. Maka, yang patut menjadi perhatian saya, anda, dan kita semua bahwa ternyata secara proporsional sebagian besar Kapasitas Fiskal Daerah yang ada ini berada pada kategori rendah termasuk Fiskal Daerah Provinsi Maluku Utara.

Bahwa yang namanya DAU yang berjenis kelamin Block Grant  sebenarnya barang ini sudah lama dikenal oleh penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif sebagai Dana Alokasi Umum yang anggarannya sama sekali tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah Daerah memiliki fleksibilitas yakni pemerintah daerah dapat menyesuaikan layanan sesuai dengan perubahan kebutuhan masyarakat dalam penggunaan anggaran DAU Block Grant ini. Sementara DAU yang berjenis kelamin Specific Grant merupakan Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaan anggarannya oleh Pemerintah Pusat yang terbagi untuk layanan umum kepada: pertama, untuk pendanaan kelurahan dan untuk kebutuhan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), kedua, untuk anggaran dibidang pendidikan, ketiga, untuk angggaran dibidang kesehatan, dan keempat, untuk anggaran dibidang pekerjaan umum. Dengan demikian, bahwa sebenarnya pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penggunaan DAU oleh Pemerintah Daerah, sehingga belanja daerah yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum ini dapat dioptimalkan untuk memenuhi target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara jangan ”main-main” bahkan harus transparan dengan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant ini karena penggunaannya harus mencapai target pelayanan publik yang berkualitas kawan!

Dalam menentukan alokasi anggaran Specific Grant untuk pembiyaan kebutuhan kelurahan harus didasarkan atas jumlah kelurahan dan untuk pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus didasarkan atas jumlah PPPK dan jumlah bulan penggajian PPPK itu sendiri. Selanjutnya, bahwa alokasi anggaran Specific Grant untuk bidang Pendidikan didasarkan atas data capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang Pendidikan, untuk bidang Kesehatan didasarkan atas data Indikator Kinerja pada bidang Kesehatan, berupa Indikator Usia Harapan Hidup (UHH), persalinan ditolong tenaga Kesehatan, balita dengan gizi lengkap, dan persentasse balita yang mendapatkan layanan imunisasi lengkap, dan untuk bidang pekerjaan umum berupa indikator kondisi jalan yang mantap-neces-butas, rasio elektrifikasi, misalnya pada perbandingan jumlah rumah yang berlistrik dengan jumlah tangga secara keseluruhan), persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak (fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan) merupakan kebutuhan dasar manusia dan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan yang Sustainable Development Goals (SDGs), dan presentase keluarga dengan akses terhadap air minum yang layak.

Penting untuk memahami penentuan proporsi alokasi Dana Alokasi Umum yang bersifat Block Grant dan yang bersifat Specific Grant didasarkan pada capaian Standar Pelayanan Minimal atau indikator kinerja Pemerintah Daerah. Maka Pemerintah Daerah dengan indikator kinerjanya yang kurang baik akan menerima alokasi DAU yang bersifat Specific Grant  lebih besar (aktsaru) daripada Dana Alokasi Umum yang bersifat Block Grant. Sehingga hal ini akan mengurangi ruang gerak Pemerintah Daerah atau locked -terkunci ruang geraknya dalam menggunakan DAU yang bersifat Specific Grant karena sebagian besar DAU yang berjenis kelamin ini telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, maka keadaan ini mencerminkan masih kurangnya kuantitas dan kualitas layanan publik di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara kepada masyarakatnya. Untuk selanjutnya, dapat dinyatakan pula bahwa apabila proporsi alokasi DAU yang bersifat Specific Grant yang semakin menurun yang akan dialokasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran berikutnya, maka hal ini juga menandakan bahwa terdapat upaya yang maksimal atas kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik di daerah ini. Boleh jadi bahwa kualitas layanan publik se-Maluku Utara selama ini masih dibawah rata-rata kualitas pelayanan publik secara nasional, dan seharusnya hal ini patut menjadi perhatian dan semangat semua pihak untuk segera melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas kinerja atas layanan publik yang disediakan untuk masyarakat Provinsi Maluku Utara. Karenanya bahwa alokasi Dana Alokasi Uumum (DAU) yang bersifat Specific Grant bukan hanya digunakan pada peningkatan kualitas pelayanan publik pada bidang pendidikan an sih saja.

Dalam konteks Maluku Utara, bahwa reformasi kebijakan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant masih sejalan dan akan mendorong akselerasi dalam penanganan program empat plus satu (4+1) yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yaitu penanganan kemiskinan, stunting¸ anak tidak sekolah, pernikahan usia anak, dan inflasi daerah. Selain itu, kebijakan pengalokasian DAU yang bersifat Specific Grant harus juga akan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Maluku Utara yang semakin tinggi sekitar 71,84 persen. Hal ini dapat terjadi karena sejatinya DAU yang bersifat Specific Grant digunakan sebagain besar dan fokus dan sebenarnya bukan hanya pada peningkatan kualitas Pendidikan saja, tapi juga pada peningkatan kualitas pada pidang Kesehatan, dan peningkatan dibidang pekerjaan umum yang sangat diperlukan untuk penanganan program empat plus satu (4+1) dan peningkatan IPM Provinsi Maluku Utara yang mendekati IPM Nasional mencapai 75,02 persen.

Dengan demikian, bahwa reformasi kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat Specific Grant ini memang perlu disikapi dan dimaknai secara positif oleh saya, anda, dan kita semua bahwa yang namanya DAU yang bersifat Specific Grant  yaitu anggarannya harus digunakan dalam rangka peningkatan kualitas pemenuhan pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara yang semakin memadai dan manusiawi demi peningkatan kesejahteraan hidup yang layak bagi masyarakat Provinsi Maluku Utara yang menurut data tahun 2017 dan 2021, bahwa masyarakat Maluku Utara merupakan Provinsi dengan Indeks Kebahagiaan masyarakatnya tertinggi di Indonsesia. Semoga bermanfaat tulisan ini.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri, Briptu Andi Riski Putra, mengedukasi siswa SMK Putra Bahari Ternate tentang bahaya radikalisme daring, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan mencegah rekrutmen anak melalui game online dan media sosial. (Foto: Istimewa)

    Waspada Digital Grooming, Densus 88 Edukasi Siswa SMK Putra Bahari Ternate Cegah Radikalisme

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 179
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri menggelar sosialisasi pencegahan radikalisme di SMK Putra Bahari Kota Ternate, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menyasar para siswa untuk mengantisipasi penyebaran paham ekstremis melalui media sosial dan game online. Briptu Andi Riski Putra, Anggota Tim Pencegahan Satgaswil Malut, memaparkan data mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 […]

  • Pengelolaan Dana PAGU RS Pratama Bisui Diduga Kurang Transparan, Staf Minta Akuntabilitas

    Pengelolaan Dana PAGU RS Pratama Bisui Diduga Kurang Transparan, Staf Minta Akuntabilitas

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 774
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, BISUI, GANE TIMUR TENGAH – Rabu (25/06/25)  Pengelolaan Dana PAGU atau yang biasa disebut dana rutin di Rumah Sakit Pratama Bisui kini menjadi perhatian sejumlah pihak internal. Terdapat catatan bahwa pemanfaatan dana tersebut masih perlu dioptimalkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Seorang sumber di lingkungan RS Pratama Bisui yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Ada ketidakjelasan […]

  • Anggota DPD RI Hasbi Yusuf mendesak penyelesaian proporsional konflik lahan TNI AU di Morotai guna menyeimbangkan kedaulatan negara dan hak-hak masyarakat.

    Hasbi Yusuf Desak Penyelesaian Proporsional Konflik Lahan TNI AU di Morotai

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 260
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, mengeluarkan pernyataan tegas terkait sengketa lahan menahun antara TNI Angkatan Udara (AU) dan masyarakat di Pulau Morotai. Ia mendesak agar penyelesaian konflik tersebut dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak. Pernyataan ini disampaikan Hasbi usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-II MD […]

  • Dialog publik PMII bahas sengketa lahan Ternate

    Ternate Krisis Kepercayaan: Pejabat Absen Dialog Sengketa Lahan, PC PMII Ternate Bereaksi

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 857
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Ternate, Kamis (14/8/25) Sengketa lahan yang melibatkan Polda Maluku Utara (Malut) dan warga di kawasan Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance di Ternate kini memasuki babak baru. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengambil peran penting, menyoroti ketidakadilan dan potensi konflik sosial. Pada […]

  • Source : Istimewa

    Mahasiswa dan Krisis Kepedulian Sampah: Lingkungan Kampus Masih Penuh Dengan Sampah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Lingkungan yang alami, aman dan nyaman selalu menjadi keinginan bagi setiap manusia, terutama dilingkungan kampus supaya Mahasiswa/i dalam melaksanakan berbagai aktivitas pembelajaran terutama dalam menghadapi isu lingkungan yang semakin hari berdampak. Mahasiswa merupakan Agen Perubahan serta generasi penerus bangsa, selalu dituntut untuk mampu membawa perubahan dimanapun berada, termasuk dilingkungan kampus itu sendiri. Eksistensi kesadaran Mahasiswa […]

  • Status Ibu Kota Sofifi Masih Tanda Tanya, Bacarita Otonomi Ungkap Ketimpangan Administratif

    Status Ibu Kota Sofifi Masih Tanda Tanya, Bacarita Otonomi Ungkap Ketimpangan Administratif

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 714
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta 24 Juni 2024 – Dua puluh lima tahun sejak resmi dimekarkan dari Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara masih menyimpan ironi panjang terkait status ibu kotanya. Sofifi, yang secara hukum telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi, hingga kini masih berada dalam status “antara ada dan tiada” secara administratif dan kelembagaan. Isu inilah yang menjadi […]

expand_less