Ketua GP Ansor Haltim: Polemik Tunjangan DPRD Malut Harus Disikapi Objektif, Hindari ‘Trial by Opinion’
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 73
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
HALMAHERA TIMUR (BALENGKO) – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Halmahera Timur, Julkarnain Rajak, angkat bicara mengenai polemik tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Julkarnain menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan di atas landasan yang objektif, bukan dibentuk oleh desakan opini publik. Ia meminta semua pihak untuk melihat perkara ini secara proporsional sesuai dengan koridor hukum acara pidana.
Pentingnya Pembuktian di Atas Asumsi
Dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026), Julkarnain mengingatkan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang baku. Ia menekankan bahwa kesimpulan hukum tidak boleh lahir dari asumsi atau persepsi semata.
“Penetapan tersangka itu mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kita tidak bisa mendahului proses tersebut dengan tekanan atau spekulasi,” tegas Julkarnain.
Ia menambahkan, merujuk pada teori due process of law, setiap individu memiliki hak atas proses hukum yang adil dan tidak bias. Oleh karena itu, ia meminta agar ruang publik tidak bertransformasi menjadi arena penghakiman sebelum proses pembuktian selesai.
- Penulis: Mursid Puko
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar