Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUSWIL IKA PMII MALUKU UTARA: “MERAWAT KEMANUSIAAN, MENATA MASA DEPAN”

    MUSWIL IKA PMII MALUKU UTARA: “MERAWAT KEMANUSIAAN, MENATA MASA DEPAN”

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Ternate, (16/2/25) – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ketiga dengan tema “Merawat Kemanusiaan, Menata Masa Depan.” Para alumni PMII, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi keagamaan dan kepemudaan hadir dalam acara ini. Pembukaan Acara Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan lagu kebangsaan […]

  • DPRD Halmahera Barat Bentuk Pansus RSUD Jailolo, F. Glen Balatjai: Tak Ada Lagi yang Ditutup-tutupi

    DPRD Halmahera Barat Bentuk Pansus RSUD Jailolo, F. Glen Balatjai: Tak Ada Lagi yang Ditutup-tutupi

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jailolo (BALENGKO) – DPRD Kabupaten Halmahera Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) RSUD Jailolo dalam rapat paripurna, Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil untuk menelusuri berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari pelayanan hingga pengelolaan rumah sakit. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Halmahera Barat, F. Glen Balatjai, mengapresiasi seluruh fraksi yang telah bersepakat hingga pansus terbentuk. “Ini […]

  • Anak-anak panti mengikuti lomba menghias tumpeng HUT RI ke-80 di Ternate

    Lomba Menghias Tumpeng Meriahkan HUT RI ke-80 di Panti Sosial Ternate

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 489
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Ternate, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara bersama Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate menggelar Lomba Menghias Tumpeng dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kegiatan ini berlangsung di halaman panti pada Rabu (13/8/2025) sebagai bagian dari Pekan Kreasi dan Seni Anak Gembira (PAKESANG) 2025. Ketua TP PKK […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat berada di lokasi pengecekan stok beras di Gudang Bulog pada Kamis (8/1/2026), sebagai persiapan penyaluran bantuan bagi korban banjir di Kabupaten Halmahera Barat. Sumber: Istimewa Play Button

    Pemprov Maluku Utara Mulai Salurkan Bantuan Korban Banjir di Halmahera Barat

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Sehari pasca banjir yang menerjang Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai melakukan langkah cepat penanganan dengan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.10 WIT, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melakukan pengecekan langsung stok beras di Gudang Bulog sebagai persiapan distribusi bantuan […]

  • Source : Istimewa

    Penurunan Indeks Kerukunan dan Isu Provokatif Mencuat, Kader PMII D.I.Yogyakarta Desak Wagub Evaluasi dan Penguatan FKUB Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – 1 April 2026 – Dinamika kerukunan umat beragama di Maluku Utara kembali menjadi sorotan, menyusul beredarnya dugaan narasi provokatif di ruang percakapan digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga […]

  • korban

    Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat […]

expand_less