Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabaru Meletus lagi : Warga Desa Goin berjaga dalam kewaspadaan

    Tabaru Meletus lagi : Warga Desa Goin berjaga dalam kewaspadaan

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Sumber foto : Wilton Nyoma Halmahera Barat : Sabtu (11/1/25) Gunung Tabaru kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan meletus dan memuntahkan awan panas pada pukul 19.50 WIT. Erupsi kali ini memunculkan pemandangan dramatis dengan lava pijar, gumpalan awan, dan abu vulkanik yang menyelimuti Desa Goin, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat. Wilton Nyoma, salah seorang warga Desa Goin, […]

  • Pemprov Maluku Utara Beri Subsidi 50% untuk Angkutan Mudik Lebaran

    Pemprov Maluku Utara Beri Subsidi 50% untuk Angkutan Mudik Lebaran

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 547
    • 0Komentar

    Dok. Balengko Space Ternate, Selasa (11/3/25) Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara dalam rangka persiapan mudik Lebaran. Rapat yang berlangsung di Ternate ini membahas sejumlah kebijakan strategis, termasuk alokasi anggaran subsidi bagi para pemudik. Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Salmin Janidi, […]

  • Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy memberikan keterangan pers soal pencalonan Sarbin Sehe dan Rio C. Pawane di HIPMI dan KONI Maluku Utara.

    Jangan Sesatkan Publik, LBH Ansor Tegaskan Pencalonan Pejabat di HIPMI dan KONI Tidak Langgar Hukum

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 6 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menegaskan bahwa pencalonan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, sebagai Ketua KONI Maluku Utara dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio C. Pawane, sebagai Ketua HIPMI Maluku Utara, tidak melanggar hukum. Menurut LBH Ansor, opini publik yang menyebut keduanya melanggar Undang-Undang Nomor […]

  • Rektor UNUTARA Dr. M. Nasir Tamalene (kanan) bersama Dubes RI di Uzbekistan, Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin (tengah) . Kunjungan ini bertujuan membuka peluang bagi lulusan PTNU untuk berkarir sebagai tenaga pendidik sains di sekolah internasional Uzbekistan. (Foto: Istimewa)

    LPTNU Jajaki Kerja Sama Pendidikan di Uzbekistan, Siapkan Lulusan Berwawasan Global

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 148
    • 0Komentar

    TASHKENT (BALENGKO) — Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Indonesia melakukan kunjungan strategis ke Uzbekistan untuk menjajaki kolaborasi pendidikan internasional. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi perguruan tinggi NU di kancah global serta membuka peluang karier bagi lulusannya di kawasan Asia Tengah. Pertemuan Strategis di Kedutaan Besar Delegasi yang terdiri dari sejumlah rektor perguruan tinggi NU […]

  • TARA NO ATE;  MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    TARA NO ATE; MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Perintah wahyu Iqra’ (bacalah) merupakan peradaban literasi pertama kali yang tertuju kepada Nabi Muhammad Saw dalam rangka menghidupkan spirit rohaniyyah untuk membangun desain program peradaban manusia dan alam semesta, amar atau perintah “membaca” sarat dengan aneka ragam makna yaitu, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu, bacalah tanda-tanda alam, tanda-tanda zaman, membaca fakta sejarah, mengenal diri sendiri, […]

  • Prosesi pemakaman almarhum Piet Rudolf Sahertian di Jakarta, Minggu (18/1/2026). Setelah polemik selama 16 bulan, jenazah almarhum akhirnya berhasil dipindahkan dari Ambon ke Jakarta sesuai hak hukum istri sah berdasarkan KUHPerdata. (Foto: Dok. Istimewa/Kantor Hukum Muhammad Hamzah)

    Akhir Polemik 16 Bulan: Jenazah Alm. Piet Rudolf Sahertian Resmi Dimakamkan di Jakarta

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 724
    • 0Komentar

    JAKARTA (BALENGKO), 21 Januari 2026 – Setelah melalui perjuangan hukum dan emosional selama kurang lebih 16 bulan, Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian akhirnya berhasil memindahkan jenazah suaminya, almarhum Piet Rudolf Sahertian, dari Ambon ke Jakarta. Jenazah telah dimakamkan dengan layak pada Minggu, 18 Januari 2026. Pemindahan ini menandai berakhirnya polemik panjang antara Ny. Mathilda selaku istri sah […]

expand_less