Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 305
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PATCOIFA Sula sukses gelar Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu, Maluku Utara dengan dukungan lintas lembaga.

    PATCOIFA Sula Gelar Literasi Pesisir & Bakti Sosial

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 973
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Kepulauan Sula, Maluku Utara (29/8) — Komunitas Literasi PATCOIFA Sula menggelar kegiatan Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara. Kegiatan ini menjadi program kedua yang PATCOIFA Sula jalankan di desa tersebut dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu PATCOIFA Sula mengajak […]

  • Foto ilustrasi kawasan karst di Weda Utara

    Penolakan Tambang PT Gamping Mining Indonesia Weda Utara oleh Mahasiswa Halteng di Yogyakarta

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 834
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta, 14 Agustus 2025 — Aliansi Mahasiswa Sagea/Kiya dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah (Ikemap Halteng) di Yogyakarta menolak aktivitas tambang PT Gamping Mining Indonesia di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Mereka menilai kegiatan tambang itu berisiko merusak lingkungan, mengancam sumber air, merusak kawasan karst, serta menghilangkan ruang hidup dan […]

  • ALM. KH. ABDUL GANI KASUBA (Dari Gerakan Dakwah Menuju Gerakan Politik)

    ALM. KH. ABDUL GANI KASUBA (Dari Gerakan Dakwah Menuju Gerakan Politik)

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 874
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Oleh: Fahrul Abd. MuidPenulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Peneliti Media Gerbong Nusantara Al-marhum KH. Abdul Gani Kasuba mulai mengamalkan ilmunya sebagai sang da’i yang sangat terkenal sejak tahun 1960-an karena sesuai dengan jurusannya ketika kuliah di Kota Madinah Al-Munawwarah untuk diterapkan di Provinsi Maluku Utara dan awalnya beliau tidak memiliki […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat berada di lokasi pengecekan stok beras di Gudang Bulog pada Kamis (8/1/2026), sebagai persiapan penyaluran bantuan bagi korban banjir di Kabupaten Halmahera Barat. Sumber: Istimewa Play Button

    Pemprov Maluku Utara Mulai Salurkan Bantuan Korban Banjir di Halmahera Barat

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Sehari pasca banjir yang menerjang Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai melakukan langkah cepat penanganan dengan menyalurkan bantuan bagi warga terdampak. Pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.10 WIT, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melakukan pengecekan langsung stok beras di Gudang Bulog sebagai persiapan distribusi bantuan […]

  • Sunaidin Ode Mulae, Dosen Antropologi Pariwisata Universitas Khairun sekaligus Pengurus KONI Maluku Utara periode 2025–2029, menyampaikan pandangannya tentang peran KONI dalam mendorong sport tourism untuk meningkatkan ekonomi daerah.

    ”KONI” BERDAMPAK MENDORONG PARIWISATA OLAHRAGA (SPORT TOURSM) UNTUK PERGERAKAN EKONOMI MALUKU UTARA

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Sunaidin Ode Mulae Dosen Antropologi Pariwisata Unkhair Pengurus KONI Maluku Utara 2025-2029
    • visibility 658
    • 0Komentar

    Pendahuluan Pada tanggal 8 Oktober 1938 KONI dibentuk dengan nama Ikatan Sport Indonesia (ISI) oleh Sutardjo Kartohadikusumo sebagai ketua ISI melalui musyawarah beberapa organisasi keolahragaan seperti PSSI, Pelti, dan PBKSI (sekarang Perbasi). Pada 15 Oktober 1934 ISI menggelar Pekan Olahraga di Surakarta, sekaligus menjadi hari berdirinya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). ISI dibentuk oleh beberapa […]

  • Situasi kota di Eropa saat dilanda gelombang panas ekstrem

    Suhu Tembus 40 Derajat Celsius, Paris Larang Konsumsi Alkohol akibat Gelombang Panas Ekstrem

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 166
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PARIS – Pemerintah Kota Paris menerapkan kebijakan darurat dengan melarang total aktivitas konsumsi minuman beralkohol di seluruh area ruang publik mulai Jumat siang (27/6). Langkah intervensi ini diambil sebagai upaya proteksi masif demi membentengi warga dari risiko fatal gelombang panas ekstrem yang tengah memanggang Prancis dan sejumlah negara di kawasan Eropa Barat. Kepala […]

expand_less