Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahrul Abdul Muid

    Filosofi Idul Fithri: Mengembalikan Jati Diri Manusia

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Dr. Fahrul Abd. Muid, S.Th.I., MA
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Setiap kali kita merayakan hari raya ‘Idul Fitri, kita selalu dituntut untuk merenungkan dan menghayati pesan-pesan moral—al-mawaa’izh al-akhlaaqiyyah yang terkandung dalam Idul Fitri itu. Pesan-pesan itu sesungguhnya dapat ditelusuri lewat kata ‘Idul Fitri itu sendiri. ‘Idul Fitri adalah kata majemuk—tarkib al-idhafi yang terdiri dari kata ‘id dan al-fitr. Kata ‘id semula berasal dari kata ‘aud, […]

  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda berdialog dengan mahasiswa di tengah aksi ricuh. | Dok. Instagram Sherly

    Gubernur Sherly Tjoanda Turun Tangan Ricuh Demo Ternate

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 627
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Ternate, 1 September 2025. Aksi mahasiswa Ternate ricuh saat demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Demo mahasiswa ini memanas hingga polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Kontributor Balengko Space di lokasi mencatat, beberapa mahasiswa pingsan akibat gas air mata. Aparat mengevakuasi mereka ke […]

  • TARA NO ATE;  MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    TARA NO ATE; MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Perintah wahyu Iqra’ (bacalah) merupakan peradaban literasi pertama kali yang tertuju kepada Nabi Muhammad Saw dalam rangka menghidupkan spirit rohaniyyah untuk membangun desain program peradaban manusia dan alam semesta, amar atau perintah “membaca” sarat dengan aneka ragam makna yaitu, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu, bacalah tanda-tanda alam, tanda-tanda zaman, membaca fakta sejarah, mengenal diri sendiri, […]

  • Penasehat sekaligus Pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMAIT) Universitas Alma Ata Yogyakarta, Bang Muzsta

    Penasehat Himpunan Mahasiswa Timur Alma Ata Yogyakarta Sesalkan Insiden di Tual, Desak Evaluasi Mendalam Internal Polri

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 195
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO), 21 Februari 2026 – Penasehat sekaligus Pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (HIMAIT) Universitas Alma Ata Yogyakarta, Bang Musta, menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), pelajar MTs di Kota Tual, Maluku, yang diduga melibatkan oknum anggota Polri berinisial Bripda MS. Pernyataan ini muncul menyusul penetapan Bripda MS sebagai tersangka oleh Polres Tual […]

  • jccnetwork.id

    Dugaan Konflik Kepentingan Tambang di Maluku Utara, LBH Ansor Siapkan Laporan ke KPK dan MKD

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Balengko Space — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan akan membawa dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran perizinan di sektor pertambangan nikel ke tingkat nasional. Langkah ini, menurut LBH Ansor, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengujian hukum atas sejumlah temuan awal yang mereka himpun. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, […]

  • Penanaman mangrove di Ternate bersama PKK Malut dan pelajar untuk pelestarian pesisir

    Penanaman Mangrove Ternate, PKK Malut Ajak Warga Jaga Pesisir

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 546
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate – TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menanam 250 bibit mangrove di pesisir Pantai Gambesi, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Sabtu (9/8/2025). Kegiatan ini juga diisi dengan aksi bersih pantai dan kampanye bebas sampah. Selain itu, acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80. […]

expand_less