Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 279
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kekerasan Daycare Jogja

    Kasus Kekerasan Daycare Jogja: Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Lindungi Hak Anak

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA, BALENGKO SPACE – Mencuatnya dugaan Kasus Kekerasan Daycare Jogja yang melibatkan lebih dari satu korban memantik kekhawatiran publik. Praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak setengah hati dalam mengusut tuntas perkara yang mencederai hak-hak anak tersebut. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat GRS Law Office, Gusti Rian […]

  • Kesehatan sebagai Pondasi Kebangkitan Bangsa  Dari Boedi Oetomo ke Tantangan Abad 21

    Kesehatan sebagai Pondasi Kebangkitan Bangsa Dari Boedi Oetomo ke Tantangan Abad 21

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Ariyo Dermawan
    • visibility 1.170
    • 0Komentar

    Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional sebuah tonggak penting dalam sejarah perjuangan kita menuju kemerdekaan. Tanggal ini merujuk pada berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908, organisasi modern pertama yang menjadi simbol awal tumbuhnya kesadaran nasional di kalangan anak bangsa. Namun, tahukah kita bahwa Boedi Oetomo lahir dari rahim dunia kesehatan? […]

  • Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara

    LBH Ansor Maluku Utara: Status Kuasa Pengguna Anggaran Bukan Penentu atau Pengendali Anggaran Tunjangan DPRD

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.984
    • 0Komentar

    Maluku utara (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menanggapi dinamika pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, khususnya yang mengaitkan mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, dengan posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses penganggaran tunjangan DPRD. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa […]

  • Kolaborasi DKP dan Warga, Taman Lelong Ternate Dibersihkan dari Tanaman Air

    DKP Ternate Bersihkan Taman Lelong dari Tanaman Air pada Hari Clean Up Day

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Agung Selang
    • visibility 966
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Taman Lelong, salah satu ikon ruang publik di Kota Ternate, dipenuhi tanaman air yang mengganggu estetika dan fungsi kolam. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate turun tangan langsung melakukan aksi pembersihan pada Sabtu sore (27/9/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Clean Up Day. Kepala DKP Kota Ternate, Faisal Harun […]

  • LBH Ansor Ternate Apresiasi Abolisi Tom Lembong, Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kriminalisasi 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    LBH Ansor Ternate Apresiasi Abolisi Tom Lembong, Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kriminalisasi 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.321
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 1 Agustus 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ternate menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sebelumnya divonis dalam kasus impor gula. Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa keputusan Presiden yang telah […]

  • Foto: Jamaah IKA-PMII Kota Tidore Kepulauan bersama warga Nahdliyin mengikuti Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025).

    Sambut Tahun Baru 2026, IKA-PMII Tikep Gelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO) – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar Istighosah Ukhuwah Islamiyah di Masjid Al Istiqamah, Kelurahan Cobodoe, Jumat (26/12/2025). Istighosah dipimpin oleh Kiai Anim Fatahna dan berlangsung khidmat. Kehadiran sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) turut menambah semangat jamaah yang memadati masjid. Dalam […]

expand_less