Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 307
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    Ketika Gaza Berpuasa di Tengah Reruntuhan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Oleh: Muhammad Muzijad Mandea, S.Pd Ketua Literasi Pasifik Morotai
    • visibility 604
    • 0Komentar

    Tragedi kemanusiaan di Palestina merupakan konflik berkepanjangan yang telah berlangsung sejak akhir abad ke-19 hingga abad ke-21. Konflik ini menjadi salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di dunia yang telah menelan ribuan korban jiwa. Di antara korban tersebut, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan dan paling banyak terdampak. Genosida yang dilakukan oleh Zionis Israel tidak hanya […]

  • Episentrum Rempah Dunia Ternate

    Episentrum Rempah Dunia atau Sekadar Citra? Catatan Kritis untuk Ternate

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Amril Hi. Ade (Mahasiswa Kota Ternate yang menempuh pendidikan di Yogyakarta)
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Ternate kembali menyiapkan panggung. Tema “Episentrum Rempah Dunia” diangkat dalam Rapat Kerja Nasional Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) 2026. Agenda pun disusun rapi: festival, simposium, hingga parade budaya. Sekilas, semuanya tampak meyakinkan, seolah dengan kemasan yang tepat, Ternate bisa kembali menjadi pusat perhatian dunia. Namun di balik itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah yang […]

  • Universitas NU Maluku Utara dan Kementerian Transmigrasi Jalin Kerja Sama Strategis di Kawasan Transmigrasi

    Universitas NU Maluku Utara dan Kementerian Transmigrasi Jalin Kerja Sama Strategis di Kawasan Transmigrasi

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 840
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Jakarta – (16/7/25) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Penandatanganan ini menandai dimulainya kerja sama strategis di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia di kawasan transmigrasi. Kegiatan penandatanganan berlangsung di Gedung Kementerian Transmigrasi, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025. Sekretaris […]

  • Aksi nyata HMP Pascasarjana UGM Tanam Mangrove sebanyak 1.000 bibit di Jangkaran, Kulon Progo demi menekan laju abrasi dan krisis iklim global.

    HMP Pascasarjana UGM Tanam Mangrove di Pesisir Kulon Progo

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 246
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, KULON PROGO – Di tengah meningkatnya ancaman abrasi pantai dan hantaman krisis iklim di pesisir selatan Yogyakarta, aksi nyata restorasi lingkungan dideklarasikan oleh elemen akademisi. Ratusan mahasiswa, pelajar, penggerak komunitas, dan warga lokal turun langsung mengawal agenda HMP Pascasarjana UGM Tanam Mangrove sebanyak 1.000 bibit di kawasan pesisir Jangkaran, Kulon Progo, Sabtu (24/05/2026). […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Abubakar Abdullah bersama Gubernur Sherly meninjau sekolah Play Button

    Indeks Kebinekaan Sekolah Maluku Utara Melonjak, Abubakar Abdullah: Ini Prestasi Besar

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 2 April 2026 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengapresiasi capaian indeks kebinekaan sekolah Maluku Utara yang berada di atas rata-rata nasional berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2025. Menurut Abubakar, capaian indeks kebinekaan sekolah Maluku Utara tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari aspek akademik, tetapi juga […]

  • Pembangunan Masjid Mangkrak, Aktivis PMII Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Pas Ipa

    Pembangunan Masjid Mangkrak, Aktivis PMII Desak Inspektorat Audit Anggaran Desa Pas Ipa

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.476
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com , Mangoli Barat, 29 Juni 2025 – Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, yang semula diharapkan menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan warga, kini justru menyisakan kekecewaan. Proyek pembangunan rumah ibadah tersebut terlihat mangkrak dan nyaris tidak ada aktivitas pekerjaan selama berbulan-bulan terakhir. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat […]

expand_less