Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah Sumber Daya Alam Belum Maksimal Memberdayakan Generasi Muda?

    Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah Sumber Daya Alam Belum Maksimal Memberdayakan Generasi Muda?

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 882
    • 0Komentar

    Sumber Foto : BloombergDimas Ardian Pada 6 Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data mengenai Persentase Usia Muda (15-24 Tahun) yang Tidak Sedang Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan, atau yang dikenal dengan istilah NEET (Not in Education, Employment, or Training). NEET merujuk pada sekelompok penduduk usia muda yang tidak aktif di dunia pendidikan, pekerjaan, atau pelatihan apapun. […]

  • Pemuda Kampung Makassar Timur Bersihkan Pesisir Laut Ternate

    Pemuda Kampung Makassar Timur Bersihkan Pesisir Laut Ternate

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Agung R Selang
    • visibility 2.256
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Ternate, 30 Mei 2025 – Sejumlah pemuda dari Satgas Kebersihan Kampung Makassar Timur menggelar aksi bersih-bersih di pesisir laut, Jumat (30/5), untuk mengurangi sampah yang mencemari kawasan tepi laut Kota Ternate. Rifki Usman, tokoh muda setempat, memimpin langsung kegiatan ini. Ia bersama anggota Satgas menyusuri pesisir menggunakan perahu dan alat sederhana. Mereka mengangkat sampah […]

  • Oleh: Dr. Fahrul Abd Muid, S.Th.I., MA Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut

    ANALISIS KRITIS—DISKURSIF IAIN TERNATE

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Dr. Fahrul Abd Muid, S.Th.I., MA
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Dewasa ini muncul sikap jadaliyyin—kontroversial terhadap amaaman—posisi dan wujuudun—keberadaan Institut Agama Islam Negeri Ternate sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan negeri ilmiah. Padahal masyarakat Maluku Utara memiliki ekspektasi—harapan yang tidak main-main bagi kehadiran IAIN Ternate, karena institusi ini dianggap memiliki kelompok akademis—religius ilmiah yang berperan sebagai ‘jagoan’ keagamaan ditengah masyarakat Maluku Utara yang berbasis pada empat […]

  • Santri Dafater Sabet Banyak Juara di STQH Kota Ternate 2025, Bukti Konsistensi dan Ketekunan

    Santri Dafater Sabet Banyak Juara di STQH Kota Ternate 2025, Bukti Konsistensi dan Ketekunan

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Ternate – Santri Pondok Pesantren Darul Falah Ternate (Dafater) kembali membuktikan kualitas mereka dalam ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XVIII tingkat Kota Ternate yang berlangsung pada 17–21 April 2025. Mereka tampil gemilang di cabang Hifdzul Hadits, baik kategori 500 hadits maupun 100 hadits dengan sanad. Di cabang 500 hadits, M. Nasrullah Kadir berhasil […]

  • Pembukaan Musyawarah Cabang Muscab II PKB Pulau Morotai di Hotel Perdana.

    Muscab II PKB Pulau Morotai: Perkuat Struktur hingga Desa dan Targetkan Fraksi Penuh

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Muzijad Mandea
    • visibility 377
    • 0Komentar

    MOROTAI, BALENGKO SPACE – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC PKB Pulau Morotai pada Sabtu (18/4/2026). Bertempat di Hotel Perdana, momentum ini menjadi langkah krusial partai dalam memperkuat struktur dan solidaritas hingga ke tingkat desa menghadapi kontestasi politik mendatang. Dalam suasana khidmat, Muscab II […]

  • Source : Istimewa

    Hari Pers Nasional 2026: LBH Ansor Malut Soroti Tekanan Kekuasaan terhadap Jurnalis

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 221
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa pers harus tetap menjadi alat koreksi sosial dan penjaga kebenaran di tengah tekanan kekuasaan yang kian kompleks, Senin (9/2/2026). Momentum Hari Pers Nasional ini dinilai sebagai titik refleksi penting bagi demokrasi, khususnya dalam mengawal isu konflik agraria, lingkungan, dan korupsi di Maluku Utara. […]

expand_less