Gelombang protes kenaikan PPN 12% terus berlangsung
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 31 Des 2024
- visibility 164
- comment 0 komentar

Isu PPN 12% belakang ini menjadi perbincangan hangat di jagat dunia maya, tapi masih banyak anak muda yang belum memahami, sebernanya apasih PPN 12%? Jadi gini pada mulanya pajak itu 11% tapi sesuai kesepakatan Instansi dan Lembaga terkait pada 1 Januari 2025 akan ada penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Apa alasan naiknya pajak dari 11% menjadi 12% ? di kutip dari laman kemenkeu.go.id Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan. Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Sementara itu di lansir dari CNN Indonesia, kenaikan pajak ini diinisiasi di Era Jokowi dan Berlaku 1 Januari 2025, RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jokowi kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 ke DPR pada 5 Mei 2021 untuk membahas RUU KUP. Kemudian, Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 diteken pada 22 Juni 2021.
DPR RI kemudian membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU itu. Secara resmi, RUU KUP mulai dibahas pada 28 Juni 2021. Dalam pembahasan, RUU berubah nama jadi RUU HPP. Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna. Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.
Hingga kemudian pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa UU HPP dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Oleh karenanya, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
Sementara itu Di kutip dari radar Jogja koordinator Lapangan pada aksi yang berlangsung didepan Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak DIY, yakni Danil Wiyono yang berorasi menyampaikan argumennya. “Jika Pajak Naik, tapi UMK hanya segini saja. Maka pemerintah sudah berperilaku tidak adil pada rakyat,”ucapnya.
Jadi sampai disini udah paham kan mengenai PPN 12%?
Bagaimana pendapatmu soal kenaikan PPN 12 % silahkan tulis dikolom komentar.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar