Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » PENDIDIKAN TERJANGKAU DAN BERMUTU

PENDIDIKAN TERJANGKAU DAN BERMUTU

  • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
  • visibility 393
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Konsep pendidikan terjangkau dan bermutu (affordable and quality education) di Provinsi Maluku Utara dapat diartikan sebagai pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara mudah bagi masyarakat Provinsi Maluku Utara. Karena pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan letak rentan kendali geografis di Provinsi Maluku Utara. Pendidikan terjangkau dan bermutu juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dapat bersaing di market kerja dan kemudian dapat meningkatkan kesadaran (increase awareness) yang komprehensif bagi masyarakat Maluku Utara. Maka, pendidikan yang terjangkau dan bermutu dapat meningkatkan kesetaraan sosial (social equality) dengan menyediakan akses pendidikan yang sama (sawa’un) bagi semua lapisan masyarakat Maluku Utara tanpa adanya sikap dan perlakuan yang diskriminatif dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. Sebenarnya, pendidikan terjangkau dan bermutu ini berimpilkasi akan meningkatkan kesadaran masyarakat Maluku Utara tentang pentingnya pendidikan, dan juga pendidikan model ini harus terlaksana dengan adanya partisipasi yang tinggi dari masyarakat Maluku Utara dalam perencanaan dan implementasi pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan Dinas terkait yang ditugasi oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk mengurusi secara serius dan tuntas tentang pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara. Dan ada juga semacam political will dari Gubernur Maluku Utara agar mengajak para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku Utara bergandengan tangan bersinergi dalam mensukseskan program pendidikan terjangkau dan bermutu ini di Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dapat menjadi key keberhasilan pendidikan terjangkau dan bermutu demi meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Maluku Utara. Disamping itu, bahwa pendidikan terjangkau dan bermutu dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta yang lebih urgen lagi dengan meningkatkan kompentensi guru pada aspek literasi dan numerasinya agar lebih berbobot dalam proses belajar mengajar di dalam kelas. Bahwa dalam mengangkat orang menjadi Kepala Sekolah di SMA, SMK, dan SLB harus orang itu memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah meliputi: kompentensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Seorang kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB juga harus memiliki kemampuan menejemen yang mumpuni seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Selanjutnya, bahwa pendidikan terjangkau dan bermutu yang kemudian dapat diakses secara mudah bagi masyarakat Maluku Utara, terutama masyarakatnya yang tinggal di daerah-daerah yang terpencil dan tertinggal. Maka pendidikan terjangkau dan berkualitas ini pasti bisa diwujudkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, jika paradigma kapitalis dalam mengelola pendidikan harus ditinggalkan. Karena sistem kapitalisme pasti sarat dengan korupsi jika digunakan dalam mengelola pendidikan terjangkau dan bermutu. Dan selanjutnya diganti dengan paradigma Pancasila dalam mengelola pendidikan tersebut yang berbasis pada nilai-nilai agama dan budaya lokal untuk mewujudkan pendidikan terjangkau dan berkualitas di Provinsi Maluku Utara.

Oleh karena itu, dengan adanya keterbatasan infrastruktur yang tidak mendukung pendidikan terjangkau dan bermutu, termasuk akses jalan dan transportasi dapat menjadi hambatan serius dalam implementasi pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara. Maka infrastrukturnya harus tersedia secara memadai. Sehingga rakyat tidak kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan berkualitas (quality education). Dan yang tidak kalah pentingnya adalah strategi pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara yaitu harus dibangun infrastruktur pendidikan yang memadai, seperti gedung sekolah, perpustakaan, dan laboratorium sekolah yang berkualitas. Kemudian lebih-lebih lagi adalah meningkatkan kompetensi guru dengan menyediakan model pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan guru yang profesional secara simultan. Selanjutnya, pemerintah harus meningkatkan akses teknologi, seperti jaringan internet yang kuat dan ketersediaan media pembelajaran yang modern dalam rangka menunjang kualitas pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku Utara.

Dengan diterbitkannya regulasi baru yang mengatur pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara tentunya berdasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana Undang-Undang ini secara jelas mengatur tentang pendidikan terjangkau dan bermutu di Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, termasuk implementasi Pendidikan terjangkau dan bermutu. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Pendidikan Nasional. Keputusan Menteri ini mengatur tentang standar Pendidikan Nasional, termasuk Pendidikan terjangkau dan bermutu. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 003/BSNP/2018 tentang Standar Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur tentang Standar Pendidikan Nasional, termasuk Pendidikan terjangkau dan bermutu. Kemudian harus adanya Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara terbaru tentang memajukan pendidikan di Provinsi Maluku Utara, yang isinya harus mengatur tentang pendidikan terjangkau dan bermutu. Harus diterbitkan juga Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara yang baru tentang Strategi Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Dimana Keputusan Gubernur ini akan mengatur tentang Strategi Pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara. Karena dengan adanya regulasi yang akan mengatur pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara pasti akan mencakup beberapa aspek, antara lain: Pertama, akses pendidikan, bahwa regulasi ini yang akan mengatur tentang akses pendidikan yang sama bagi semua lapisan masyarakat Maluku Utara. Kedua, kualitas pendidikan, bahwa regulasi ini yang akan mengatur tentang kualitas pendidikan yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan di Provinsi Maluku Utara. Ketiga, standar pendidikan, bahwa regulasi ini yang akan mengatur tentang standar pendidikan Nasional yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan di Provinsi Maluku Utara. Keempat, pengelolaan pendidikan, bahwa regulasi ini yang akan mengatur tentang pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien di Provinsi Maluku Utara.

Dengan demikian, bahwa dengan adanya regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum lahirnya Juknis yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara untuk mengatur secara teknis implementasi pendidikan terjangkau dan bermutu di Provinsi Maluku Utara, agar menjadi salah satu solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Maluku Utara. Dan sebenarnya, dalam pengamatan Lendo Novo, bahwa paradigma umum dalam dunia pendidikan adalah sekolah berkualitas itu selalu mahal. Yang menjadikan sekolah itu mahal karena infrastrukturnya, seperti bangunannya, kolam renang, lapangan olahraga, dan lain-lain, tapi bukan penentu kualitas pendidikan itu. Lendo mengatakan bahwa 90 % (sembilan puluh persen) konstribusi kualitas pendidikan berasal dari kualitas gurunya, menggunakan metode belajar yang tepat, dan ketersediaan buku sebagai gerbang ilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh peserta didik. Oleh karena itu, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menghitung dengan sangat detil skema anggaran pendidikan 20 % (dua puluh persen) yang wajib hukumnya agar membiayai penyelenggaraan pendidikan terjangkau dan bermutu untuk SMA, SMK, dan SLB sehingga akses pendidikan bisa terjangkau oleh masyarakat Maluku Utara dan pemerintah daerah juga harus menjamin seribu persen mutu pendidikan itu karena yang punya fulus itu adalah pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara itu sendiri. Kerjasama antara sekolah SMK di Provinsi Maluku Utara dengan pelaku industri, terlebih lagi industri besar merupakan salah satu inovasi dari sekolah tersebut yang harus diapresiasi, karena hal itu akan mempermudah para alumninya untuk masuk ke dunia kerja. Dengan demikian, para siswa, khususnya dari kalangan menengah atas ini bisa lebih mudah untuk mengalami mobilitas sosial ke atas, dan membantu ekonomi keluarga mereka.

Oleh karena itu, agar berbanding lurus dengan skema pembiayaan pendidikan terjangkau dan bermutu pada sekolah SMA, SMK, dan SLB yang ada di Provinsi Maluku Utara, maka harus pihak sekolah berupaya keras untuk meningkatkan kemampuan literasi bagi peserta didiknya dalam membaca, menulis, dan memahami teks dengan lancar dan memahami isinya, peserta didik memiliki kemampuan menulis teks yang jelas dan efektif. Meningkatkan kemampuan numerasi bagi peserta didiknya dalam melakukan operasi hitung dasar dan memahami konsep matematika. Sehingga peserta didik dapat melakukan operasi hitung dasar seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Peserta didik pun memahami konsep matematika dasar seperti aljabar dan geometri serta dapat menerapkan konsep matematika dalam situasi nyata. Pada penguatan indeks karakter adalah ukuran yang digunakan untuk menilai karakter positif peserta didik seperti kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab, juga untuk menilai karakter negatif peserta didik seperti kemalasan, kebohongan, dan kekerasan. Selanjutnya pada aspek iklim keamanan sekolah adalah ukuran yang digunakan untuk menilai keamanan sekolah seperti keamanan gedung dan lingkungan sekolah, dan keamanan emosional peserta didik seperti perasaan aman dan rasa nyaman di sekolah. Kemudian pada aspek iklim kebhinekaan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai keberagaman dan inklusi di sekolah seperti keragaman peserta didik dalam hal latar belakang, budaya, dan agama, serta pada aspek inklusi peserta didik dalam proses pembelajaran dan kegiatan sekolah. Berdasarkan indikator tersebut, maka pihak sekolah wabil khusus kepala sekolah harus memastikan agar semua indikator tersebut benar-benar difungsikan untuk menguatkan posisi sekolah karena akan mempengaruhi nilai rapor sekolah yang akan dinilai oleh Kementerian terkait, apakah nilainya mengalami kenaikan atau menurun dan hal ini akan berimplikasi besar terhadap kualitas pendidikan di sekolah itu. Apalagi pendidikan terjangkau dan berkualitas di Provinsi Maluku Utara tidak mungkin untuk dimanipulasi. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Dalam ruang perkuliahan hukum, mahasiswa kerap terpesona oleh kemegahan struktur hierarki norma yang dikembangkan Hans Nawiasky. Melalui teori Staatsfundamentalnorm, Nawiasky menempatkan norma dasar pada puncak bangunan hukum negara sebagai ruh yang menjiwai seluruh aturan di bawahnya.

  • Sumber foto : Istimewa

    Jasri Usman Kembali Pimpin PKB Malut: Melanjutkan Tradisi Kemenangan di Bumi Moloku Kieraha

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 547
    • 0Komentar

    MOROTAI (BALENGKO), 25 JANUARI 2026 – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menyatakan dukungan penuh atas ditetapkannya kembali Jasri Usman sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara untuk periode 2026-2031. Keputusan ini disampaikan menyusul penetapan struktur baru Dewan Syura dan Dewan Tanfidz DPW PKB Maluku […]

  • Roni Zaenuri

    Wacana Revisi Perda Miras dan Pelacuran Ditentang, SAPMA PP: Bisa Rusak Moral Generasi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Kota Tangerang (BALENGKO) — Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran menuai penolakan dari berbagai pihak. Kedua perda tersebut rencananya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang tahun 2026. Namun, sejumlah elemen masyarakat menilai revisi aturan […]

  • Source : Youtube Nardin Atasi

    IKPM-HT Kawal Status UPT Maba Utara, Tolak Jadi Sekadar Janji Politik

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 294
    • 0Komentar

    HALTIM, 11 Februari 2026 (BALENGKO) – Status empat Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Satuan Permukiman (SP) di Maba Utara, Halmahera Timur, yang didorong menjadi desa definitif, menjadi sorotan publik. Isu tersebut dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Halmahera Timur bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Disnakertrans, serta Bagian Pemerintahan, sebagaimana diberitakan media Ternate Hits. Selain […]

  • SEMAINDO desak dokumen hibah Gelora Kie Raha

    Polemik Gelora Kie Raha Memanas: SEMAINDO Desak Ungkap Dokumen Sah!

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 837
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Jakarta, 19 Agustus 2025 – Polemik kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) antara Pemkot Ternate dan Pemda Halmahera Barat kian memanas. Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halbar DKI Jakarta mendesak penyelesaian segera melalui jalur hukum. Ketua SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menilai perdebatan publik soal GKR sudah berlebihan. Ia menegaskan masalah ini […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara KH Sarbin Sehe didampingi Direktur RSUD Maba dr. Callice Jackline, Bupati Halmahera Timur, serta unsur Forkopimda saat meninjau fasilitas dan ruangan pelayanan di RSUD Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu (27/12/25).

    Wagub KH Sarbin Sehe Tinjau RSUD Maba Halmahera Timur

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Halmahera Timur (BALENGKO) – Wakil Gubernur Maluku Utara, KH Sarbin Sehe, meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Sabtu (27/12/25). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam peninjauan itu, Wagub didampingi Direktur RSUD Maba, dr. Callice Jackline. Kegiatan ini juga dihadiri Bupati […]

expand_less