Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Fenomena Surplus Perawat: Saat Jurusan Favorit Justru Jadi Jalan Terjal

Fenomena Surplus Perawat: Saat Jurusan Favorit Justru Jadi Jalan Terjal

  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • visibility 1.182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tenaga kesehatan memegang peran penting dalam menunjang kehidupan bernegara. Bidang ini mencakup berbagai profesi, mulai dari kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dokter, analis kesehatan, gizi, farmasi, bidan, hingga perawat dan masih banyak lagi yang penulis tidak bisa menyebutkan satu persatu.

Di antara profesi tersebut, sebagian besar orang tua menjadikan perawat sebagai salah satu jurusan favorit untuk anak mereka. Mereka percaya bahwa perawat memiliki masa depan cerah dan lebih cepat diterima di dunia kerja. Hampir semua kampus kesehatan membuka jurusan keperawatan untuk memenuhi minat itu. Namun, di balik keyakinan tersebut, tersembunyi fakta yang sering luput dari perhatian: fenomena surplus perawat.

Surplus perawat terjadi ketika jumlah lulusan keperawatan jauh melampaui kebutuhan lapangan kerja. Akibatnya, banyak perawat kesulitan mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya.

Di kutip dari situs resmi PPNI Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 1,2 juta perawat terdaftar. Setiap tahun, lebih dari 60 ribu perawat baru memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah perawat di Indonesia pada 2023 mencapai 582.023 orang, sementara menurut BPS pada tahun 2023 Maluku Utara sendiri memiliki 4.384 perawat. Jumlah itu jelas tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga perawat di lapangan maupun kapasitas fasilitas kesehatan.

Kondisi ini mendorong banyak perawat bekerja di luar bidang medis atau merantau ke luar negeri. Beberapa faktor utama penyebabnya antara lain:

  1. Distribusi tenaga kerja tidak merata dan lapangan pekerjaan terbatas.
  2. Kurikulum pendidikan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar.
  3. Beban kerja berat dengan kondisi kerja yang tidak ideal.
  4. Upah rendah dibandingkan dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Source : Istimewa

    Banjir Halmahera Barat: HMI Maluku Utara Desak Komisi VIII DPR RI Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 209
    • 0Komentar

    HALMAHERA BARAT (BALENGKO) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Maluku Utara mendesak Komisi VIII DPR RI untuk meninjau langsung lokasi banjir di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Desakan ini muncul menyusul banjir besar akibat curah hujan tinggi sejak awal Januari 2026 yang merendam rumah warga hingga setinggi atap dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Kegagalan […]

  • Ketua Fatayat NU Tidore Astuti Ardenan memberikan pernyataan pers kasus kekerasan seksual Oba Utara.

    Fatayat NU Tidore: Kasus Remaja Oba Utara hingga Musisi Lokal Bukti Kekerasan Seksual Kian Mengkhawatirkan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.432
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Tidore Kepulauan, 4 September 2025 – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang menimpa remaja 21 tahun di Desa Bukit Durian, Dusun Bukulasa, Kecamatan Oba Utara, pada 2 September 2025. Kasus yang Mengkhawatirkan Ketua Fatayat NU Kota Tidore, Astuti Ardenan, menilai kasus kekerasan seksual bukan hal baru. […]

  • Mengulas polemik pelarangan film Pesta Babi di Indonesia dari sudut pandang hak informasi konstitusional serta kaitannya dengan kajian fikih teologis.

    Polemik Larangan Film “Pesta Babi”: Menakar Hak Informasi dan Hikmah Teologis di Baliknya

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis Dosen FUAD IAIN Ternate & Ketua Forum Keberagaman Nusantara Maluku Utara
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sebuah penelusuran tekstual menunjukkan bahwa kata “babi” atau al-khinzir disebutkan sebanyak empat kali dalam Al-Qur’an. Tiga di antaranya berbentuk tunggal (mufrad/singular) dan menggunakan makrifat—menunjukkan bahwa eksistensi hewan ini sangat dekat dengan realitas kehidupan manusia. Sementara itu, satu penyebutan lainnya berbentuk jamak (jam’ut taksir), yaitu al-khanaazir, yang mengisyaratkan banyaknya jumlah populasi hewan tersebut di bumi, sekaligus […]

  • ASN Diduga Terlibat Aksi Tolak DOB Sofifi, LBH Ansor Desak Mendagri Turun Tangan

    ASN Diduga Terlibat Aksi Tolak DOB Sofifi, LBH Ansor Desak Mendagri Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 23 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Ternate mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait dugaan kuat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Aksi […]

  • Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit. (Sumber foto: Istimewa)

    LBH Ansor Maluku Terpilih Kembali Jadi Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon 2026

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 523
    • 0Komentar

    Ambon (BALENGKO), 8 Januari 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku kembali terpilih sebagai penyedia layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon tahun 2026. Ini merupakan kali kelima LBH Ansor Maluku dipercaya menjalankan tugas tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah LBH Ansor Maluku dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, […]

  • Menimbang Ulang Wacana Otonomi Daerah Baru: Antara Harapan, Realita, dan Tanggung Jawab Intelektual Muda

    Menimbang Ulang Wacana Otonomi Daerah Baru: Antara Harapan, Realita, dan Tanggung Jawab Intelektual Muda

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Jafar Noh | Pengamat Informasi.
    • visibility 1.918
    • 0Komentar

    Dalam membicarakan otonomi daerah, penting bagi kita memahami terlebih dahulu posisi dan fungsi otonomi dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi bukan sekadar jargon yang berpindah dari satu ruang diskusi ke ruang lainnya. Ia adalah proses kompleks yang menuntut kehati-hatian, legalitas, dan kesiapan dalam berbagai aspek. Pelaksanaan otonomi daerah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan […]

expand_less