Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

Keluarga Korban Kekerasan di Sula Laporkan Polres ke Propam Polri Terkait Restorative Justice Kasus Kematian

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

TERNATE (BALENGKO) — Perwakilan keluarga korban kekerasan di Desa Kou, Supriyadi Umasangadji, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik personel Polres Kepulauan Sula ke Propam Polri, Rabu (4/2/2026). Laporan ini dilayangkan setelah polisi diduga membebaskan pelaku pembunuhan dengan dalih keadilan restoratif (restorative justice), yang dinilai melanggar hukum positif.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bertentangan dengan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Aturan tersebut secara mutlak mengecualikan mekanisme keadilan restoratif untuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

“Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian,” tegas Supriyadi. Sebagai delik biasa, proses hukum terhadap kasus yang mengakibatkan kematian wajib dilanjutkan hingga pengadilan meskipun ada kesepakatan damai.

Indikasi Pengabaian Investigasi

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 25 Januari 2026 tersebut meninggalkan bukti fisik berupa luka benturan di kepala dan patah gigi pada korban. Namun, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara:

  • Penolakan Laporan: Polsek Waitina diduga tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengaduan diajukan pada 26 Januari 2026.
  • Minim Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta lemahnya pengamanan barang bukti di lapangan.
  • Pembebasan Pelaku: Terduga pelaku dibebaskan sesaat setelah pemakaman korban dengan dalih penyelesaian secara kekeluargaan.

Tuntutan Keluarga

Melalui laporan dengan Nomor Registrasi 260204000041, keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa personel Polsek Waitina dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Mereka diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 terkait etika kelembagaan dan kemasyarakatan dalam penegakan hukum.

Keluarga mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat undang-undang guna memastikan keadilan bagi korban.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Maluku Utara mendorong transparansi Dana Hibah Olahraga untuk

    Wagub Maluku Utara Tegaskan Dana Hibah Olahraga Wajib Dimanfaatkan sebaik mungkin

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 250
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – SOFIFI , Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., menegaskan dana hibah olahraga harus di manfaatkan sebaik mungkin. Ia menyampaikan hal tersebut saat menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Olahraga Provinsi Maluku Utara TA 2025 di ruang rapat Wakil Gubernur, Selasa (19/8). Sekretaris Daerah Maluku Utara menandatangani langsung NPHD […]

  • Negara dalam Cengkeraman Kapitalisme: Membaca Krisis Ekologis Indonesia

    Negara dalam Cengkeraman Kapitalisme: Membaca Krisis Ekologis Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Zidni Ilman Warnangan
    • visibility 860
    • 0Komentar

    Krisis ekologis Indonesia hari-hari ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan teknis dalam tata kelola lingkungan.

  • Himpunan Mahasiswa Islam Yogyakarta menuntut keadilan bagi aktivis Madarudin Lapandewa korban kekerasan"

    Kekerasan Madarudin Lapandewa: HMI Yogyakarta Desak Pihak berwajib Tindak Tegas Pelaku di Desa Ilath

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.354
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA (22/8/25) Kekerasan terhadap Madarudin Lapandewa di Desa Ilath, Pulau Buru, Maluku, memicu respon keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta. Pada 17 Agustus lalu, sekelompok orang memukul Madarudin hingga ia mengalami luka serius. korban menjalani perawatan di rumah sakit akibat insiden tersebut. Formatur Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta, Isra Boy, mengecam […]

  • Toilet Rusak, Tidur Tak Nyaman: Mahasiswa Malut di Yogyakarta Harap Gubernur Peduli Kondisi Asrama Play Button

    Toilet Rusak, Tidur Tak Nyaman: Mahasiswa Malut di Yogyakarta Harap Gubernur Peduli Kondisi Asrama

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.086
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta, 21 Juli 2025 — Kondisi Asrama Mahasiswa Maluku Utara di Yogyakarta memprihatinkan. Bangunan yang diresmikan oleh Gubernur Drs. Thaib Armayn pada 4 Maret 2005 itu kini mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari atap bocor, toilet tidak layak pakai, hingga lantai yang tergenang air saat musim hujan. Asrama yang terletak di kawasan strategis ini […]

  • LAILATUL QADAR, MAIN DOMENO dan BATAWANA

    LAILATUL QADAR, MAIN DOMENO dan BATAWANA

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 229
    • 0Komentar

    ‘Lailatul Qadar’ berarti, satu malam yang sangat dirindukan oleh perindu-perindunya karena ia sangat menentukan kepentingan umat manusia di jagad raya, dan ‘Alfu Syahr” berarti, seribu bulan yang erat hubungannya dengan ‘lailatul qadar’ dalam sistem ajaran Islam. ‘Lailatul qadar’ adalah malam yang sangat mulia dan berharga bagi interest umat Nabi Muhammad Saw untuk perbaikan kualitas hidupnya, […]

  • (Fahri Sibua) Sekretaris Cabang PMII Pasifik Morotai Periode 2022-2023

    Era Baru PMII: Menggugat Paradigma Gerakan atau Sekadar Romantisme Sejarah?

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle (Fahri Sibua) Sekretaris Cabang PMII Pasifik Morotai Periode 2022-2023
    • visibility 336
    • 0Komentar

    “Era Baru PMII”, yang ditandai dengan perubahan dalam arsitektur organisasi, strategi pergerakan, dan orientasi kebijakan organisasi, tampaknya masih jauh dari kenyataan dalam proses pembentukan kader saat ini. Dalam kenyataannya, sistem kaderisasi PMII masih terhambat oleh pendekatan konvensional yang mengarah dari puncak struktur ke bawah, yang lebih berfokus pada kepatuhan terhadap hierarki organisasi. Pendekatan ini gagal […]

expand_less