Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Negara dalam Cengkeraman Kapitalisme: Membaca Krisis Ekologis Indonesia

Negara dalam Cengkeraman Kapitalisme: Membaca Krisis Ekologis Indonesia

  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 1.084
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Krisis ekologis Indonesia hari-hari ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan teknis dalam tata kelola lingkungan. Namun, hasil dari posisi Indonesia dalam struktur hubungan internasional yang menempatkannya sebagai pemasok bahan mentah bagi industri global.

Banjir, longsor, dan kerusakan hutan yang terjadi hampir setiap tahun muncul bukan karena sekadar salah urus, tetapi karena negara menerima pembagian peran global yang membuatnya menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar dunia.

Ketika posisi itu diterima tanpa kritik dan tanpa upaya menggeser arah pembangunan, maka kerusakan ekologis menjadi konsekuensi politik yang tidak terhindarkan.

Dinamika tersebut semakin jelas ketika kita melihat bagaimana logika kapitalisme transnasional bekerja. Logika ini mensyaratkan stabilitas politik di negara pemasok sekaligus kelonggaran regulasi agar modal dapat bergerak tanpa hambatan.

Dalam tekanan semacam ini negara dipaksa mempertahankan keseimbangan semu antara kebutuhan investasi dan tuntutan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya. Wallerstein sudah menjelaskan bahwa negara di wilayah pinggiran tidak pernah benar-benar memiliki kedaulatan penuh karena arah pembangunannya selalu ditarik oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar.

Dengan begitu negara perlahan kehilangan kemampuan untuk menentukan masa depannya secara mandiri.

Kehilangan otonomi itu terlihat dalam ekspansi konsesi tambang yang meluas hampir di seluruh Indonesia. Negara lebih sering bertindak sebagai penjaga arus komoditas ketimbang penjaga keberlanjutan alam.

Harvey menjelaskan tentang konsep akumulasi melalui perampasan, menemukan konteksnya di sini, karena alam direduksi menjadi angka dalam neraca ekonomi. Hutan dipandang sebagai stok keuntungan yang menunggu untuk dicairkan dan sungai sebagai jalur produksi yang harus dimaksimalkan. Ketika relasi antara masyarakat dan ruang hidupnya direduksi menjadi relasi ekonomi semata, maka kehancuran ekologis tidak lagi dapat dihindari.

Percepatan ekstraksi ini semakin intens karena persaingan negara-negara industri dalam menguasai mineral penting dunia. Indonesia menjadi target utama untuk pemenuhan kebutuhan nikel, batu bara, dan logam kritis lainnya.

Demi memenuhi kepentingan tersebut muncul wacana energi bersih dan pembangunan hijau yang seolah menjanjikan transformasi. Namun wacana itu, sebagaimana ditunjukkan Baudrillard, hanyalah tanda yang menutupi realitas penuh kekerasan.

Di balik retorika pembangunan hijau justru berlangsung perampasan ruang hidup di berbagai daerah, yang membuat masyarakat adat dan komunitas lokal semakin terpinggirkan.

Ketimpangan antara wacana dan kenyataan ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja. Negara memproduksi narasi yang seolah berpihak pada rakyat padahal kenyataannya kehancuran ekologis terus meluas.

Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan bekerja melalui produksi pengetahuan dan bukan semata melalui instruksi langsung. Ketika pembangunan direpresentasikan sebagai jalan tunggal menuju kesejahteraan maka wacana itu berhasil menutupi konflik politik yang sesungguhnya.

Akhirnya Konflik ekologis dibingkai sebagai konflik teknis padahal yang diperebutkan di dalamnya adalah hak atas tanah dan hak untuk menentukan arah pembangunan.

Dalam tekanan yang terus menguat negara semakin kehilangan karakter representatifnya. Ia menjauh dari rakyat dan mendekat pada kepentingan modal. Hubungan antara negara dan masyarakat melemah karena ruang publik tempat rakyat menyatakan keberatannya tidak lagi dianggap penting.

Arendt sudah lama menyatakan bahwa ketika ruang publik menghilang kehidupan politik ikut runtuh. Ketika protes masyarakat terhadap tambang dibalas dengan kriminalisasi maka yang hilang bukan hanya suara rakyat tetapi fondasi politik yang memungkinkan negara tetap memiliki legitimasi.

Di tengah situasi ini oligarki mengambil peran sebagai perantara antara kekuatan global dan politik domestik. Mereka memanfaatkan aliran modal untuk mengokohkan kekuasaan di dalam negeri. Karena itu krisis ekologis berjalan beriringan dengan krisis demokrasi.

Alam rusak karena lembaga politik tidak mampu membatasi akumulasi modal dan demokrasi melemah karena rakyat kehilangan ruang material untuk memperjuangkan haknya. Ketika tanah, sungai, dan hutan sudah berada dalam kuasa pemodal maka rakyat kehilangan basis sosial untuk mempertahankan kedaulatan hidupnya.

Dari sinilah terlihat bahwa solusi teknokratis tidak akan menyentuh akar persoalan. Yang diperlukan adalah perubahan orientasi politik yang lebih mendasar. Gorz telah mengingatkan bahwa logika pertumbuhan tanpa henti tidak dapat berdampingan dengan keberlanjutan ekologis.

Indonesia harus mulai membangun orientasi baru yang menempatkan kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ruang hidupnya sebagai pusat. Kedaulatan ekologis menjadi syarat utama bagi negara untuk membangun arah pembangunan yang tidak tunduk pada tekanan eksternal dan tidak dibajak oleh kepentingan elite.

Krisis ekologis Indonesia hari ini bukanlah kecelakaan sejarah. Ia adalah pernyataan keras bahwa negara sedang kehilangan arah. Kerusakan alam tidak akan berhenti selama negara terus membiarkan dirinya bergerak mengikuti kepentingan modal.

Yang kita butuhkan bukan hanya perbaikan kebijakan tetapi pembaruan imajinasi politik yang menempatkan rakyat sebagai dasar dari seluruh keputusan. Tanpa itu negara hanya akan menjadi bayangan kekuasaan yang besar namun rapuh dan rakyat akan terus menjadi pihak yang menanggung seluruh akibat dari hilangnya orientasi tersebut.

  • Penulis: Zidni Ilman Warnangan
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua GP Ansor Maluku Utara memberikan pernyataan sikap terkait DOB Sofifi

    GP Ansor Maluku Utara Sayangkan Pernyataan Senator Hasbi Yusuf: “Sikap Emosional Tidak Menjawab Substansi Masalah DOB Sofifi”

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 2.668
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 29 Juli 2025 — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku Utara menyayangkan pernyataan Senator DPD RI dari Maluku Utara, Hasbi Yusuf, yang meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk “diam saja” dalam menyikapi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara posisi kelembagaan, tetapi […]

  • Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

    Aktivitas Fisik 40% Sebelum Izin Lingkungan, Ahli Hukum Unkhair: PT Intimkara Langgar Prinsip Preventif

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 169
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Dosen Hukum Lingkungan Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Siti Barora, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan usaha berisiko dampak lingkungan dilarang beroperasi sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha yang sah. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diubah melalui UU Nomor 6 […]

  • Ilustrasi risiko psikologis penggunaan chatbot terapi AI

    Riset Terbaru Stanford: Chatbot Terapi AI Berpotensi Picu Stigma dan Respons Berbahaya

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, CALIFORNIA – Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam ranah kesehatan mental kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah studi terbaru yang dirilis oleh Universitas Stanford mengungkapkan bahwa platform chatbot terapi AI berisiko memberikan respons yang merugikan serta memperkuat stigma negatif terhadap gangguan jiwa tertentu, menjadikannya jauh kurang efektif dan kurang aman jika dibandingkan dengan konseling bersama […]

  • Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

    Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Malut Terkait Dugaan Kasus Korupsi ISDA Rp17,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 169
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/6/2026). Penahanan ini terkait penetapan Aliong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut bernilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

  • Sarbin Sehe Apresiasi Putusan MK dan Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Maluku Utara

    Sarbin Sehe Apresiasi Putusan MK dan Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 672
    • 0Komentar

    Sumber Illustrasi : Facebook Kanwil Kemenag Sulut Ternate, (6/2/25) – Melalui saluran WhatsApp dalam menjawab pertanyaan awak media, Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang telah diambil terkait Pilgub Maluku Utara. Menurut Sarbin Sehe, dalam proses demokrasi ini tidak ada pihak yang kalah atau menang. Yang […]

  • USHP Fakultas Hukum Universitas Janabadra Luncurkan Living Law, Program Baru Berbasis Praktik Sosial

    USHP Fakultas Hukum Universitas Janabadra Luncurkan Living Law, Program Baru Berbasis Praktik Sosial

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Unit Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, tengah merancang program inovatif bertajuk Living Law sebagai langkah penguatan peran organisasi dalam dinamika akademik dan sosial kampus. Program ini diinisiasi untuk menegaskan bahwa hukum perdata tidak hanya dipahami secara teoritis di ruang kelas, tetapi juga dihidupkan melalui praktik sosial, ruang diskusi […]

expand_less