KONTROVERSIALITAS NUZULUL QUR’AN
- account_circle Fahrul Abd. Muid
- calendar_month Ming, 23 Mar 2025
- visibility 82
- comment 0 komentar

Sumber Foto : Pexels
Turunnya al-Qur’an adalah terjemahan harfiah dari kata-kata “Nuzul al-Qur’an”. Kata “nuzul” terambil dari kata “nazala” yang secara loghawiyyah paling minimal memiliki dua ta’rif. Al-awwalu, bahwa kata “nazala” berarti singgah atau menempati, seperti dalam ungkapan bahasa arabnya, ”nazala al-amir al-madinah” yang artinya, “kepala negara itu telah singgah di kota. Al-tsani, bahwa kata “nazala” memiliki arti aktifitas berjalan dari atas ke bawah (turun), seperti dalam ungkapan bahasa arabnya, “nazala ahmad min al-jabali” yang artinya, si ahmad berjalan dari atas ke bawah. Mengutip pendapatnya pakar ilmu al-Qur’an kontemporer, yakni laki-laki Abdul ‘Adhim al-Zurqani dalam magnum opusnya “Manahil al-‘Irfan” berpendapat bahwa, memperhatikan kedua ta’rif tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diterapkan pada pengertian al-Qur’an itu sendiri. Karena, baik pengertian “singgah” maupun “berjalan” dari atas ke bawah hanya layak dilakukan oleh sesuatu yang bersifat material (jismiyyah). Sejatinya, al-Qur’an sebagai firman Allah yang sangat “muqaddasah” bukanlah sesuatu yang bersifat material, tetapi bersifat immaterial-qadim. Dengan demikian, laki-laki al-Zurqani memiliki kecenderungan yang jelas dalam mengkonotasikan kata-kata “nuzul” atau “nazala” untuk al-Qur’an dengan pengertian majazi (kiasan), bahwa kata “nuzul” atau “nazala” yakni “al-‘Ilam” yang artinya adalah “pemberitahuan”. Maka, ungkapan Allah menurunkan al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw melalui perantara Malaikat Jibril, harus diartikan bahwa Allah “memberitahukan” secara immaterial kepada Nabi Saw.
Grup ulama yang terdiri dari, al-Zarkasyi yang wafat pada tahun 794 hijriyah, Ibnu Hajar yang wafat pada tahun 852 hijriyah, al-Suyuti yang wafat pada tahun 911 hijriyah, berpendapat bahwa, al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, melalui 3 (tiga) tahap. Pertama, bahwa al-Qur’an diturunkan ke Lauh Mahfudh. Dasarnya adalah firman Allah “bahkan yang mereka dustakan itu adalah al-Qur’an yang mulia, yang tersimpan di Lauh Mahfudh. (lihat QS. al-Buruj: 21-22). Kedua, al-Qur’an diturunkan dari Lauh Mahfudh ke bait al-‘Izzah, suatu tempat di langit yang paling dekat (qarib) dengan bumi. Hal ini, berdasarkan perkataannya, Ibnu ‘Abbas, bahwa “al-Qur’an diturunkan sekaligus ke langit terdekat dengan bumi pada malam Qadar (lailatu al-Qadr)”. Ketiga, bahwa setelah itu al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad Saw selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari.
Berdasarkan ucapan Ibnu ‘Abbas di atas, meskipun bukan sabda Nabi Saw, namun statusnya dapat “disamakan”, dengan sabda Nabi Saw yang dinamakan dengan istilah “hadis marfu’”. Alasannya, seperti kata al-Suyuti, bahwa ucapan-ucapan sahabat Nabi Saw yang tidak berkaitan dengan pendapat (ijtihad) pribadinya, dan oleh karena Ibnu ‘Abbas ini tidak dikenal rekam jejaknya pernah mengambil kisah-kisah israiliyyat (kisah-kisah yang bersumber dari mantan orang-orang Yahudi dan Nasrani). Maka, status ucapannya dapat “disamakan” dengan sabda Nabi Saw, sebab Ibnu ‘Abbas tidak mengetahui hal demikian kecuali bersumber dari Nabi Muhammad Saw. Bukankah, masalah turunnya al-Qur’an adalah masalah gaib (umur al-ghaib) dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan ijtihadnya Ibnu ‘Abbas. Sementara sanad (transmisi) ucapan dari Ibnu ‘Abbas tersebut dinilai shahih (otentik). Karenanya, para ulama berkonsensus untuk menjadikan ucapan Ibnu ‘Abbas yang demikian itu sebagai argumen kuat bahwa al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, melalui 3 (tiga) tahap. Lebih-lebih lagi menurut al-Suyuti dan al-Qurtubi menuturkan bahwa para ulama telah ijma’ dalam masalah ini.
Ada pendapat yang berbeda yang berasal dari ulama ilmu al-Qur’an kontemporer lainnya, Subhi al-Shalih berpendapat bahwa al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw tidak “transit” lebih dahulu di Bait al-‘Izzah. Alasannya, karena masalah turunnya al-Qur’an merupakan masalah ghaib di mana untuk itu diperlukan adanya dalil-dalil yang konkrit berupa ayat-ayat al-Qur’an atau Hadis Nabi Saw dengan riwayat yang “mutawatir” (setiap jenjangnya tidak kurang dari sepuluh orang). Dan, dalil-dalil seperti itu untuk masalah ini tidak tersedia ada sama sekali. Memang, hadis “mauquf” yang berupa ucapan Ibnu ‘Abbas tadi sanadnya shahih, namun tidak termasuk pada level “mutawatir”.
Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa al-Qur’an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, melalui 3 (tiga) tahap tidak menjelaskan kapan turunnya ayat yang pertama kali kepada Nabi Saw. Sebab dalil-dalil naqli yang menuturkan bahwa al-Qur’an itu diturunkan pada bulan ramadhan, seperti pada al-Baqarah ayat 185, dan al-Qadr ayat 1 (satu), maksudnya adalah turunnya al-Qur’an dari Lauh Mahfudh ke Bait al-‘Izzah, bukan dari Bait al-‘Izzah kepada Nabi Muhammad Saw. Sementara ulama yang menafsirkan turunnya melalui Bait al-‘Izzah berpendapat bahwa, ayat-ayat yang menuturkan bahwa al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan itu maksudnya adalah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Hanya saja, kapankah ayat al-Qur’an itu diturunkan pertama kali kepada Nabi Saw? Pakar Tarikh Islam kenamaan Ibnu Ishaq yang wafat pada tahun 150 hijriyah berpendapat bahwa al-Qur’an yang pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, adalah pada tanggal 17 ramadhan dengan basis argumennya adalah firman Allah QS. al-Anfal41, “apakah kalian beriman kepada Allah dan kepada sesuatu yang Kami turunkan kepada hamba Kami pada hari furqan yaitu hari bertemunya dua pasukan”.
Menurut Ibnu Ishaq, hari bertemunya dua pasukan antar kaum muslimin dan musyrikin dalam perang “badar” itu adalah terjadi pada hari jum’at tanggal 17 ramadhan tahun ke-2 hijriyah. Dan, yang disebut dengan hari “furqan” adalah hari ketika al-Qur’an diturunkan pertama kali kepada Nabi Muhammad Saw. Kedua hari itu bertepatan pada hari jum’at tanggal 17 ramadhan, meskipun tahunnya tidak sama. Itulah istidlal (analisis argumen) dari Ibnu Ishaq. Dan pendapat ini kemudian dinukil oleh ulama kontemporer, Muhammad al-Khudari Beik dalam magnum opusnya “tarikh al-tasyri’ al-islami”, dan dari kitab ini tampaknya pendapat itu berkembang secara viral di Indonesia hingga sekarang ini. Dan kitab ini banyak diajarkan di pondok pesantren-pondok pesantren dan di perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam di Indonesia (STAIN, IAIN, dan UIN) dan nyaris tidak pernah ada kritikan sama sekali terhadap pendapat Ibnu Ishaq ini. Akibatnya, pendapat bahwa al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, pada tanggal 17 ramadhan sangat melembaga di Indonesia hingga sekarang ini.
Sebenarnya masalah kapan al-Qur’an diturunkan pertama kali kepada Nabi Muhammad Saw itu adalah masalah sejarah yang memerlukan adanya Riwayat dengan sanad (transmisi) yang shahih-validitas bukan atas dasar analisis (ijtihad) seperti yang dilakukan oleh Ibnu Ishaq tersebut. Memang Ibnu Ishaq adalah pakar tarikh kawakan sepanjang sejarah. Lebih dulu dari pakar-pakar yang lain seperti Ibnu Hisyam yang wafat pada tahun 213 hijriah dan Ibnu Sa’ad yang wafat pada tahun 230 hijriyah. Namun hal itu tidak secara otomatis menjadikan pendapatnya masuk nominasi ilmiah. Sementara para pakar yang lainnya katakanlah al-Zurqani yang telah disebutkan sebelumnya oleh penulis yang memberikan bantahan atas pendapatnya Ibnu Ishaq. Namun, al-Zurqani tidak menyebutkan secara kongkrit pada tanggal berapakah al-Qur’an diturunkan pertama kali kepada Nabi Muhammad Saw. Maka disini dapat tergambar adanya kontrovresialitas nuzulul Qur’an (turunnya al-Qur’an) pertama kali kepada Nabi Muhammad Saw, apakah pada tanggal 17 ramadhan ataukah pada tanggal 24 ramadhan.
Karena pendapat Ibnu Ishaq demikian tidak dapat dirajihkan (diunggulkan secara ilmiah), maka perlu dicari pendapat yang rajih (unggul) dalam masalah ini. Dan, pendapat yang rajih ini berpotensi rajih (kuat) yang menyebutkan bahwa, al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, jatuh pada tanggal 24 ramadhah. Sebagai argumen yang memberikan dukungan atas pendapat ini, maka sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) hadis yang dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hal ini. Pertama, Hadis dari Watsilah bin al-Asqa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, di mana Nabi Saw bersabda, “Lembaran-lembaran Ibrahim diturunkan pada hari pertama bulan ramadhan. Taurat diturunkan pada hari keenam bulan ramadhan, Injil diturunkan pada hari ketiga belas bulan ramadhan. Sedangkan al-Qur’an diturunkan pada hari kedua puluh empat bulan ramadhan. Kedua, Hadis dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Mardawaih dalam kitab tafsirnya, dimana Nabi Saw bersabda seperti yang disebutkan di atas. Ketiga, Hadis dari Watsilah bin al-Asqa yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dalam kitabnya “syu’ab al-Iman” di mana Nabi Saw bersabda seperti yang disebutkan di atas juga.
Perihal kualitas hadis-hadis tersebut, maka dapat disebutkan sebagai berikut. Hadis pertama dha’if (lemah) karena dalam sanadnya terdapat nama Imran Abu al-Awwam yang dinilai lemah oleh ahli-ahli kritik hadis. Sedangkan hadis kedua dan ketiga, dalam melakukan pelacakan belum ditemukan kitab aslinya, sehingga belum dapat memberikan penilaian tentang otentisitas sanadnya. Namun, demikian, seandainya hadis kedua dan ketiga itu sama-sama dha’if (lemah), maka hadis pertama tersebut dapat meningkat kualitasnya menjadi hasan lighairihi (hadis baik karena dukungan eksternal), sebab kelemahan Imran Abu al-Awwam bukan karena ia pendusta atau fasik (berbuat maksiat). Jadi secara umum hadis-hadis tersebut dapat dipakai sebagai argumen yang rajih bahwa al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw jatuh pada tanggal 24 ramadhan karena sangat dekat dengan lailatu al-Qadr. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi pembaca. Wallahu ‘alam bishshawab.
- Penulis: Fahrul Abd. Muid
- Editor: Fahrul Abd. Muid
- Sumber: Penulis adalah Dosen IAIN Ternate dan Peneliti Media Gerbong Nusantara
Saat ini belum ada komentar