LBH Ansor Maluku Utara: Status Kuasa Pengguna Anggaran Bukan Penentu atau Pengendali Anggaran Tunjangan DPRD
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 1.134
- comment 0 komentar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara | Sumber foto : Istimewa
KPA Bukan Penentu Tunjangan DPRD
Menurut PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020, KPA adalah pejabat yang diberi mandat untuk melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD, bukan penyusun atau pembuat anggaran.
Sementara itu, besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara telah ditetapkan secara sah melalui:
• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,
• APBD yang disetujui DPRD dan dievaluasi Kemendagri,
• Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021 tentang Tunjangan Perumahan,
• Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 223/KPTS/MU/2021 tentang Tunjangan Transportasi.
Keputusan Gubernur tersebut secara rinci mengatur:
• Ketua DPRD menerima Rp30 juta/bulan untuk tunjangan perumahan,
• Wakil Ketua DPRD menerima Rp28 juta/bulan,
• Anggota DPRD menerima Rp25 juta/bulan,
• Tunjangan transportasi diberikan sesuai standar biaya kendaraan dinas yang ditetapkan Gubernur.
“Besaran itu bukan keputusan Sekwan ataupun KPA. Semua ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sah secara hukum. KPA hanya melaksanakan, bukan mengatur atau merancang,” jelas Zulfikran.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar