LBH Ansor Maluku Utara: Status Kuasa Pengguna Anggaran Bukan Penentu atau Pengendali Anggaran Tunjangan DPRD
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 1.133
- comment 0 komentar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara | Sumber foto : Istimewa
Seluruh Pembayaran Non-Tunai dan Diaudit BPK
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh pembayaran tunjangan DPRD dilakukan secara non-tunai, langsung ke rekening masing-masing anggota DPRD melalui sistem perbankan daerah.
“Dengan skema non-tunai, tidak ada uang yang dikuasai pejabat Sekretariat DPRD, baik secara fisik maupun administratif. Alur pembayaran melalui SPM-SP2D diverifikasi berlapis dan diaudit BPK setiap tahun,” kata Zulfikran.
Karena itu, klaim bahwa Sekwan atau KPA “mengalirkan uang ke rekening legislatif” adalah salah kaprah, sebab sistem keuangan pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi pejabat teknis untuk mengendalikan aliran dana secara personal.
Meluruskan Klaim Para Pihak yang Tidak Tepat Secara Hukum
LBH Ansor memandang bahwa opini yang menyebut Abubakar sebagai “penyusun dan pengatur anggaran tunjangan DPRD” tidak sesuai dengan mekanisme anggaran pemerintah daerah.
“APBD itu disusun dan dibahas TAPD, kemudian dibahas bersama Banggar DPRD, disahkan melalui Perda, lalu dievaluasi Kemendagri. Sekretariat DPRD bukan penyusun APBD, dan tidak memiliki diskresi menentukan besaran tunjangan,” tegas Zulfikran.
Menyebut KPA sebagai “penyusun siasat anggaran” adalah kesalahan mendasar dalam memahami:
• pembagian kewenangan dalam birokrasi.
• tata kelola APBD.
• mekanisme penetapan tunjangan DPRD sesuai PP 18/2017.
LBH Ansor mengingatkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:
1. melakukan perbuatan melawan hukum.
2. menyalahgunakan kewenangan.
3. memperkaya diri atau orang lain.
4. mengakibatkan kerugian negara.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: LBH Ansor Maluku Utara

Saat ini belum ada komentar