Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum.

LBH Ansor menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi yang tidak sah, tidak beretika, dan mengganggu proses administrasi kepegawaian yang seharusnya steril dari tekanan pihak mana pun.

Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.6.2/KEP/06/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Salmin Janidi dinyatakan telah melalui pemeriksaan internal yang lengkap dan objektif. SK tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 10 Tahun 1983.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin berat berdasarkan Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu, penjatuhan hukuman berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dinilai telah sesuai prosedur serta sah secara hukum. SK tersebut juga mengatur penyesuaian hak kepegawaian dan membuka ruang koreksi jika ditemukan kesalahan administratif—namun bukan karena tekanan dari pihak luar.

LBH Ansor juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin Janidi tidak menghapus unsur pelanggaran administratif sebagai ASN. Urusan izin perkawinan dan perceraian PNS berada di bawah PP 10/1983, bukan ranah Pengadilan Agama. Dengan demikian, fakta bahwa Salmin masih memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat justru memperkuat dasar hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Menurut LBH Ansor, tindakan sekelompok orang yang memasuki ruang BKD dan melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintah merupakan tindakan tidak sah dan berpotensi mengandung unsur intimidasi terhadap ASN. LBH meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang mengorganisir tindakan tersebut serta memastikan keamanan ASN dalam menjalankan tugas.

LBH Ansor juga mengingatkan bahwa pembatalan SK hukuman disiplin tanpa dasar hukum dapat memicu dilakukannya audit investigatif oleh Wasdal BKN. Produk administrasi kepegawaian yang diatur PP 94 Tahun 2021 tidak dapat diubah atau diganggu hanya karena tekanan kelompok tertentu.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk campur tangan terhadap proses kepegawaian. Ia menyebut SK hukuman disiplin terhadap Salmin Janidi tetap berlaku penuh dan tidak dapat dianulir melalui gaya preman, intimidasi, atau manuver kelompok mana pun.

“Birokrasi harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SK Gubernur terhadap Salmin Janidi sah dan tidak bisa diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas. Tindakan kelompok yang memasuki kantor BKD harus diselidiki demi menjaga marwah pemerintahan. LBH Ansor juga menyatakan siap mengawal dan memberikan dukungan hukum kepada ASN yang melaksanakan tugas sesuai aturan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Muda NU Dampingi Dinas Pertanian Maluku Utara Distribusikan 60 Saset Benih Cabai Rawit

    Generasi Muda NU Dampingi Dinas Pertanian Maluku Utara Distribusikan 60 Saset Benih Cabai Rawit

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sumber foto : Istimewa

  • Kemeriahan turnamen futsal mahasiswa dalam acara Living Law USHP Sport di Yogyakarta.

    Living Law USHP Sport Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Mahasiswa Lewat Olahraga

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 186
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE – Perhelatan Living Law USHP Sport yang berlangsung pada 18–19 April 2026 sukses dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang berpusat pada turnamen futsal ini diikuti oleh tim-tim dari berbagai kampus di Yogyakarta, menjadikannya ajang strategis untuk menumbuhkan sportivitas di kalangan mahasiswa. Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembukaan hingga penutupan, berjalan dengan […]

  • Sejarah Kepemimpinan Perempuan Pertama Di Maluku Utara Dalam Bingkai Kesetaraan Gender”

    Sejarah Kepemimpinan Perempuan Pertama Di Maluku Utara Dalam Bingkai Kesetaraan Gender”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Rosita Tuhuteru
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Isu yang selalu menjadi perbincangan yang hangat adalah Kesetaraan Gender yang selalu mengklaim bahwa perempuan hanya mengurus Rumah Tangga seperti di Dapur, Sumur, Kasur, bahkan hanya untuk melayani suaminya, dan beberapa topik perbincangan lainnya. Olehnya itu perlu dibahas lebih mendalam Kesetaraan Gender didalam kepemimpinan perempuan minimal 30% jumlah kursi di parlemen. Isu Kesetaraan Gender semuanya […]

  • Gambar Ilustrasi : Indonesiana.id

    ARGUMEN TITIK TEMU AGAMA-AGAMA

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd Muid Adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua PW. GP. Ansor Maluku Utara
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Adalah membahas untuk menemukan dasar argumennya perihal titik temu-nuqthatu al-liqa’ akar konflik antara Israel dan Palestina yang sampai hari ini masih saja terjadi. Kita jadikan upaya maksimal sebagai dasar yang kuat secara teologi agar terciptanya sebuah hubungan perdamaian dan keselamatan yang hakiki antara Israel dan Palestina, karena ini adalah konflik etnik Yahudi dan etnik Arab-bukan […]

  • BELA RUANG HIDUP: Warga Desa Sagea saat melakukan aksi protes terhadap aktivitas pertambangan yang mengancam lingkungan mereka. WALHI Maluku Utara mendesak kepolisian menghentikan pemanggilan terhadap 14 warga yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. (Foto: Istimewa)

    WALHI Malut Desak Polda Hentikan Pemanggilan 14 Warga Desa Sagea

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Ternate, (BALENGKO) – WALHI Maluku Utara memandang serius pemanggilan 14 warga Desa Sagea oleh Polda Maluku Utara pasca aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI). Aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi. Hak itu diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 serta […]

  • Bumi Moloku Kie Raha sedang tidak baik-baik saja. Di balik ketenangan jejeran pulaunya, Maluku Utara kini menghadapi ujian berat: ancaman kekerasan seksual yang mulai merambah hingga ke jalanan kota dalam bentuk kekejaman yang nyata.

    Teror di Jalanan Kota : Pergeseran Wajah Kekerasan Seksual dari Ruang Privat ke Publik

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Sakila Korois (Mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam IAIN Ternate)
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Ternate – Bumi Moloku Kie Raha sedang tidak baik-baik saja. Di balik ketenangan jejeran pulaunya, Maluku Utara kini menghadapi ujian berat: ancaman kekerasan seksual yang mulai merambah hingga ke jalanan kota dalam bentuk kekejaman yang nyata. Data Simfoni PPA hingga September 2025 mencatat angka yang mengkhawatirkan: 246 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, yang […]

expand_less