Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

LBH Ansor Malut Tegaskan: SK Hukuman Salmin Janidi Sah dan Tidak Bisa Dibatalkan oleh Tekanan Kelompok

  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 352
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor BKD Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga menekan Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar mencabut Keputusan Gubernur terkait hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan, Salmin Janidi, S.H., M.Hum.

LBH Ansor menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi yang tidak sah, tidak beretika, dan mengganggu proses administrasi kepegawaian yang seharusnya steril dari tekanan pihak mana pun.

Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.6.2/KEP/06/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan selama 12 bulan kepada Salmin Janidi dinyatakan telah melalui pemeriksaan internal yang lengkap dan objektif. SK tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 10 Tahun 1983.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran disiplin berat berdasarkan Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu, penjatuhan hukuman berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dinilai telah sesuai prosedur serta sah secara hukum. SK tersebut juga mengatur penyesuaian hak kepegawaian dan membuka ruang koreksi jika ditemukan kesalahan administratif—namun bukan karena tekanan dari pihak luar.

LBH Ansor juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin Janidi tidak menghapus unsur pelanggaran administratif sebagai ASN. Urusan izin perkawinan dan perceraian PNS berada di bawah PP 10/1983, bukan ranah Pengadilan Agama. Dengan demikian, fakta bahwa Salmin masih memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat justru memperkuat dasar hukuman disiplin yang dijatuhkan.

Menurut LBH Ansor, tindakan sekelompok orang yang memasuki ruang BKD dan melakukan tekanan terhadap pejabat pemerintah merupakan tindakan tidak sah dan berpotensi mengandung unsur intimidasi terhadap ASN. LBH meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang mengorganisir tindakan tersebut serta memastikan keamanan ASN dalam menjalankan tugas.

LBH Ansor juga mengingatkan bahwa pembatalan SK hukuman disiplin tanpa dasar hukum dapat memicu dilakukannya audit investigatif oleh Wasdal BKN. Produk administrasi kepegawaian yang diatur PP 94 Tahun 2021 tidak dapat diubah atau diganggu hanya karena tekanan kelompok tertentu.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa lembaganya menolak segala bentuk campur tangan terhadap proses kepegawaian. Ia menyebut SK hukuman disiplin terhadap Salmin Janidi tetap berlaku penuh dan tidak dapat dianulir melalui gaya preman, intimidasi, atau manuver kelompok mana pun.

“Birokrasi harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SK Gubernur terhadap Salmin Janidi sah dan tidak bisa diganggu gugat tanpa alasan hukum yang jelas. Tindakan kelompok yang memasuki kantor BKD harus diselidiki demi menjaga marwah pemerintahan. LBH Ansor juga menyatakan siap mengawal dan memberikan dukungan hukum kepada ASN yang melaksanakan tugas sesuai aturan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten Morowali Antara potensi alam dan tantangan hukum

    Kabupaten Morowali Antara potensi alam dan tantangan hukum

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.247
    • 0Komentar

    Kabupaten Morowali, yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, memiliki potensi alam yang luar biasa. Kabupaten ini menjadi pusat industri dan ekonomi karena sumber daya alamnya yang melimpah, terutama dalam pertambangan, kelautan, dan pertanian/perkebunan. Tetapi potensi alam yang luar biasa ini juga membawa tantangan hukum yang signifikan, baik dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang […]

  • Akademisi dan DPRD Malut Kritisi Ketimpangan Manfaat Hilirisasi SDA terhadap Fiskal Daerah

    Akademisi dan DPRD Malut Kritisi Ketimpangan Manfaat Hilirisasi SDA terhadap Fiskal Daerah

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Lembaga Teras Ekonomi Pesisir Maluku Utara (TEPIS) mengkritisi dampak hilirisasi sumber daya alam (SDA) yang belum sepenuhnya dirasakan dalam peningkatan kapasitas fiskal daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kritik ini mencuat meski Provinsi Maluku Utara mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Hegemoni Hilirisasi […]

  • Fahri Sibua: Tawarkan Konsep Integrated Coconut-Based Industry untuk Kelapa Bido Morotai Dari SAF hingga Ekonomi Sirkular

    Fahri Sibua: Tawarkan Konsep Integrated Coconut-Based Industry untuk Kelapa Bido Morotai Dari SAF hingga Ekonomi Sirkular

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 191
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kelapa Bido (Cocos nucifera var. bido), tanaman endemik khas Pulau Morotai, Maluku Utara, kian menarik perhatian dunia karena potensinya sebagai bahan baku Sustainable Aviation Fuel (SAF). Pengembangan Kelapa Bido memiliki peluang untuk membentuk ekosistem industri berbasis bioekonomi yang tidak hanya menghasilkan pendapatan dari satu produk, tetapi menciptakan berbagai sumber nilai ekonomi […]

  • Jais tagih janji kampanye Rusli-Rio yang sempat menjanjikan program lansia hingga Rp2 juta.

    Jais tagih janji kampanye Rusli-Rio yang sempat menjanjikan program lansia hingga Rp2 juta.

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 528
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memicu polemik hangat. Langkah daerah menggelontorkan anggaran hingga Rp891,9 juta untuk operasional Satuan Tugas (Satgas) tahun 2026 dinilai mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah mandeknya realisasi janji politik peningkatan bantuan sosial (bansos) bagi para lanjut usia (lansia). Sorotan tajam tersebut dilayangkan oleh […]

  • Ketua KOPRI PKC PMII Malut Siti N Abdullah soal proyek talud Desa Ploly

    KOPRI PMII Malut Desak Hak Warga Proyek Talud Desa Ploly Dilunasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mustakim
    • visibility 396
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Gelombang kecaman terhadap kasus penunggakan upah buruh dan pembayaran material lokal pada Proyek Pembangunan Swering Talud Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, terus meluas. Kali ini, Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara secara tegas angkat bicara mengawal nasib masyarakat pesisir tersebut. Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti N. Abdullah, […]

  • 9 Siswa MTsN 1 Morotai Lolos Seleksi OMI Bidang Sains 2026, Siap Berlaga di Tingkat Kabupaten

    9 Siswa MTsN 1 Morotai Lolos Seleksi OMI Bidang Sains 2026, Siap Berlaga di Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 256
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – MTs Negeri 1 Morotai sukses melaksanakan seleksi Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Bidang Sains Tingkat Madrasah Tahun 2026. Dari proses seleksi tersebut, sebanyak sembilan siswa dinyatakan lolos dan dapat melanjutkan perjalanan pada seleksi tingkat Kabupaten Pulau Morotai yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai. Dalam pelaksanaan OMI Tahun 2026 tingkat […]

expand_less