LBH Ansor Malut Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum TNI yang Tewaskan Warga Sipil di Kepulauan Sula
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Source : Istimewa
Kepulauan Sula (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI berinisial Pratu SB, yang menyebabkan meninggalnya warga sipil SU (36) di Kabupaten Kepulauan Sula.
Berdasarkan kronologi awal yang beredar, korban disebut tidak terlibat langsung dalam konflik, namun menjadi sasaran pemukulan hingga mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia. LBH Ansor menilai peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan atau sekadar pelanggaran disiplin.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan beberapa poin:
- Perkara ini harus diproses sebagai tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa, bukan diselesaikan secara administratif atau etik internal.
- Proses hukum diminta berjalan profesional melalui sistem peradilan militer, melibatkan Polisi Militer dan Oditurat Militer dari tahap penyidikan hingga persidangan.
- Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik untuk mencegah kecurigaan adanya perlindungan terhadap pelaku.
- Tidak boleh ada intervensi institusi, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan.
- Perlindungan terhadap saksi dan pemenuhan hak keluarga korban harus dijamin selama proses hukum berlangsung.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi penanganan yang tidak objektif atau tidak transparan.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar