Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 -Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Ia menilai, sikap perusahaan yang tidak merespons tuntutan pekerja serta mengabaikan hasil mediasi Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.

Shopee Express merupakan layanan logistik dalam ekosistem Shopee yang dijalankan melalui entitas perusahaan, salah satunya PT Nusantara Ekspres Kilat, yang bergerak di bidang distribusi dan pengiriman barang di Indonesia.

Perselisihan bermula pada 11 Maret 2026, saat para pekerja mempertanyakan pembayaran THR mereka. Namun, menurut keterangan LBH Ansor, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Pada 16 Maret 2026, para pekerja kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. Mediasi pun digelar pada 17 Maret dan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk mediator resmi.

Dalam mediasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk segera membayarkan THR, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disnaker bahkan menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 18 Maret 2026 pukul 12.00 WIT.

Namun hingga tenggat waktu terlewati, dan meskipun telah dilakukan hingga empat kali mediasi, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Zulfikran menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 900/16/2026.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda,” ujar Zulfikran.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dapat berimplikasi pada sanksi administratif, sekaligus mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

LBH Ansor juga menilai, tidak dijalankannya hasil mediasi Disnaker menunjukkan adanya pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Akibat belum adanya kepastian pembayaran, para pekerja dilaporkan melakukan aksi boikot operasional sebagai bentuk protes.

LBH Ansor Maluku Utara mendesak pihak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh hak pekerja. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum, mulai dari somasi resmi hingga pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain itu, upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial juga tengah dipertimbangkan, termasuk dorongan agar sanksi administratif dijatuhkan secara maksimal.

Zulfikran menegaskan, praktik yang mengabaikan hak pekerja tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan hukum ketenagakerjaan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajibannya,” katanya.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HMI Ali Maksum Universitas Alma Ata Kutuk Keras Aksi Brutal Oknum Brimob di Tual yang Menewaskan Pelajar

    HMI Ali Maksum Universitas Alma Ata Kutuk Keras Aksi Brutal Oknum Brimob di Tual yang Menewaskan Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 109
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA (BALENGKO), 21 Februari 2026 – Ketua HMI Komisariat Ali Maksum Universitas Alma Ata Yogyakarta, M. Asril Sermaf, mengecam keras dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) di Kota Tual, Maluku. Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (19/2) pagi tersebut bermula […]

  • korban

    Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat […]

  • Ketua Cabang PMII Kota Ternate, Safrian Sula

    PMII Ternate Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Syarat Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Pemkot Diminta Beri Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Proses penerimaan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Ternate pada tahun ini menyedot perhatian publik. Program tersebut pada dasarnya dinilai positif karena menjadi langkah penataan birokrasi sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, munculnya dugaan adanya peserta yang lolos […]

  • Source : Istimewa

    Peringati Milad, Cendekia Society.Id Salurkan Paket Alat Tulis untuk Santri di Palu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PALU, (BALENGKO SPACE) – Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan sekaligus memperingati hari jadinya (Milad), komunitas Cendekia Society.Id menyelenggarakan aksi kemanusiaan bertajuk “Sedekah Ceria Ramadhan”. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Panti Asuhan Raudatul Ummat, Kelurahan Talise, Kota Palu, pada Selasa (24/2/2026). Sebanyak 35 santri dan anak yatim piatu berkumpul bersama para relawan untuk mengikuti rangkaian acara […]

  • PENDIDIKAN TERJANGKAU DAN BERMUTU

    PENDIDIKAN TERJANGKAU DAN BERMUTU

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Konsep pendidikan terjangkau dan bermutu (affordable and quality education) di Provinsi Maluku Utara dapat diartikan sebagai pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara mudah bagi masyarakat Provinsi Maluku Utara. Karena pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu tanpa memandang status sosial, ekonomi, dan letak rentan kendali geografis di Provinsi Maluku Utara. Pendidikan […]

  • Para peserta PKD III GP Ansor Kota Tidore Kepulauan mengikuti rangkaian penutupan kegiatan dengan penuh khidmat di Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah, Minggu (7/12/2025).

    PKD III GP Ansor Kota Tidore Kepulauan Resmi Ditutup, Cetak Kader Muda Visioner

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan (BALENGKO)– Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) ke-III Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tidore Kepulauan resmi ditutup pada Minggu, 7 Desember 2025. Kegiatan penutupan berlangsung di Desa Aketobatu, Kecamatan Oba Tengah. PKD yang digelar selama tiga hari ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai desa dan kelurahan di Kota Tidore Kepulauan. Dari jumlah […]

expand_less