Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 396
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, mengingat tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang berkembang menjadi konflik terbuka. Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan di luar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, seperti kepala, leher, pundak, dan telinga. korban sempat menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr.Chasan Boesoirie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.

LBH Ansor menilai penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital, serta adanya lebih dari satu korban menjadi indikator kuat bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan,” ujar Zulfikran.

Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan.

LBH Ansor juga mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan pendekatan minimalis dalam menentukan pasal. Menurut mereka, praktik penurunan bobot pasal kerap terjadi meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.

“Jika hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa, itu merupakan reduksi terhadap fakta. Luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum berpotensi mematikan. Hal ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Selain aspek penegakan hukum, LBH Ansor turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum diminta memastikan korban memperoleh keadilan, termasuk pemulihan hak dan rasa aman.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan tidak adanya intervensi, penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Analisis Kemiskinan dalam Perspektif Islam dan Sosiologi

    Kritik Pandangan Islam tentang Kemiskinan: Solusi Nyata & Tanggung Jawab Sosial

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 776
    • 0Komentar

    Pernah terjadi pelaksanaan seminar bertajuk tentang kemiskinan yang ditinjau dari perspektif Islam, yang dihadiri oleh beberapa profesor Islam dalam seminar tersebut. Salah seorang profesor Islam di antara mereka mengemukakan pendapatnya begini: “Problem kemiskinan tidak dapat kita atasi, karena Allah Swt yang mengatur rezeki.” Profesor itu kemudian mengutip ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadikan sebagai basis argumennya secara […]

  • Spiritual Anak Rantau; Menjemput Ramadhan

    Spiritual Anak Rantau; Menjemput Ramadhan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Kasman j. Momole
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Ramadhan adalah rangkaian aktivitas yang penuh dengan berbagai bentuk ibadah, baik pada ranah teologis, psikologis, maupun sosial. Secara teologis, Ramadhan menegaskan ketaatan manusia dalam menjalankan perintah agama. Secara psikologis, Ramadhan melatih jiwa agar lebih tertib dan tenang. Secara sosial, Ramadhan menguatkan silaturahmi dan menumbuhkan kepekaan terhadap sesama. Secara teologis, puasa telah ditegaskan dalam firman Allah […]

  • Source : Istimewa

    Kemiskinan Guru Besar di IAIN Ternate: Alarm Serius Dunia Akademik Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Adalah Institut Agama Islam Negeri-IAIN Ternate, salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia bagian timur-Moloku Kie Raha, telah lama mengalami derita kemiskinan Guru Besar. Hal ini merupakan sebuah apresisasi yang hilang ditelan alam bagi institut yang seharusnya menjadi pusat-markaz keunggulan akademik dan pusat penelitian peradaban dan kebudayaan yang sesuai dengan disiplin keilmuannya. Menjadi Guru […]

  • Ilustrasi ; Presiden Prabowo Subianto tandatangani regulasi ketahanan pangan nasional.

    Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Strategis

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 302
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Pemerintah terus memacu penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama kemandirian bangsa. Langkah serius ini ditandai dengan diterbitkannya tiga regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang mencakup percepatan infrastruktur pascapanen hingga target swasembada pangan. Ketiga regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sinergi lintas sektoral guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan di seluruh […]

  • Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe menyerahkan secara simbolis hibah satu unit bus dari Kementerian Perhubungan RI kepada Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Dr. M. Nasir Tamalene, di Sofifi, Rabu (24/12/2025). foto : Istimewa

    Gubernur Maluku Utara Serahkan Hibah Bus Kemenhub ke UNUTARA Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.229
    • 0Komentar

    Sofifi (BALENGKO) – Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) resmi menerima bantuan hibah satu unit bus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Penyerahan bantuan berlangsung pada Rabu (24/12/2025) pukul 16.00 Waktu Galala–Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Hibah bus tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bersama Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin […]

  • Oleh: Irfandi R. Hi Mustafa Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara

    BUKAN LAGI GEDUNG DAN IJAZAH

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Irfandi R. Hi Mustafa Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Memasuki petengahan 2026, wajah pendidikan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Jika satu dekade lalu kemegahan Gedung sekolah dan legalitas ijazah menjadi parameter tunggal kesuksesan institusi, hari ini narasi tersebut mulai using. Kita menyaksikan pergeseran fundamental dari “pendidikan berbasis fasilitas fisik” menuju “pendidikan berbasis ekosistem kompetensi”. Data menunjukkan bahwa relevansi ijazah konvensional terus […]

expand_less