Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 462
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, mengingat tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang berkembang menjadi konflik terbuka. Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan di luar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, seperti kepala, leher, pundak, dan telinga. korban sempat menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr.Chasan Boesoirie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.

LBH Ansor menilai penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital, serta adanya lebih dari satu korban menjadi indikator kuat bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan,” ujar Zulfikran.

Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan.

LBH Ansor juga mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan pendekatan minimalis dalam menentukan pasal. Menurut mereka, praktik penurunan bobot pasal kerap terjadi meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.

“Jika hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa, itu merupakan reduksi terhadap fakta. Luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum berpotensi mematikan. Hal ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Selain aspek penegakan hukum, LBH Ansor turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum diminta memastikan korban memperoleh keadilan, termasuk pemulihan hak dan rasa aman.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan tidak adanya intervensi, penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Kepolisian Polsek Pulau Makian Maluku Utara

    Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 326
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian, Polres Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Kasus yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian sejak 11 April 2026 tersebut dinilai berjalan lambat, tidak transparan, dan mengabaikan asas prioritas perlindungan anak. Selama hampir […]

  • Pelantikan PKPM Nuku Yogyakarta dan Sanggar Kie Se Kolano Usung Semangat Regenerasi

    Pelantikan PKPM Nuku Yogyakarta dan Sanggar Kie Se Kolano Usung Semangat Regenerasi

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Cido
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Bantul (BALENGKO) — PKPM Nuku Yogyakarta bersama Sanggar Kie Se Kolano resmi melantik pengurus periode 2025/2026 pada Minggu, 15 Februari 2026, di Gedung Serbaguna Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Kegiatan mengusung tema “New Era PKPM Nuku: Regenerasi, Transformasi dan Aksi.” Pelantikan dihadiri sesepuh organisasi Hilman Haroen, alumni, ketua IKPM se-Indonesia, serta sekitar 300 undangan. […]

  • Poltekkes Kemenkes Ternate Kembali Aktifkan Prodi Sarjana Terapan Kebidanan, Gelar Bakti Sosial di Taman Nukila

    Poltekkes Kemenkes Ternate Kembali Aktifkan Prodi Sarjana Terapan Kebidanan, Gelar Bakti Sosial di Taman Nukila

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Ternate, Minggu, 16 Februari 2025 – Program Studi DIII Kebidanan dan DIV Sarjana Terapan Kebidanan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate sukses menggelar bakti sosial di Taman Nukila, Kota Ternate, Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan kembali Prodi Sarjana Terapan Kebidanan yang baru diaktifkan. Pemeriksaan […]

  • Prosesi serah terima jabatan pengurus JMSI Maluku Utara usai pelaksanaan Musda I di Kota Ternate, Senin (12/1/2026). Sumber foto: Istimewa.

    Perkuat Media Siber Daerah, Yusri Abubakar Pimpin JMSI Maluku Utara

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 12 Januari 2026 – Musyawarah Daerah (Musda) I Jaringan Media Siber Indonesia(JMSI) Provinsi Maluku Utara resmi digelar pada Senin (12/1/2026) di Kofia Kafe, Kota Ternate. Kegiatan ini menjadi momentum awal penguatan kelembagaan media siber sekaligus konsolidasi pers digital di wilayah Maluku Utara. Musda tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat JMSI, pengelola media siber […]

  • Crazy Zal saat perilisan EP Youngster yang mengangkat tema generasi muda era 2000-an Play Button

    Crazy Zal Hadirkan Hip-Hop 2000-an di EP Youngster

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 679
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Banjarbaru, 6 Agustus 2025 – Setelah mencuri perhatian lewat album perdananya “Rest” yang dirilis pada 2024, musisi muda asal Kalimantan Selatan, Crazy Zal, kembali meluncurkan karya terbarunya. Kali ini, ia memperkenalkan EP bertajuk “Youngster” yang resmi dirilis pada 1 Agustus 2025 di berbagai platform streaming musik digital. EP ini memuat tujuh lagu yang […]

  • Dari Tambang ke Tubuh: Deretan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan

    Dari Tambang ke Tubuh: Deretan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 783
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com – Maluku Utara dikenal sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan alam yang melimpah. Tak hanya memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, tetapi juga dianugerahi kandungan tambang seperti nikel, emas, dan mineral lainnya yang menjadi incaran berbagai perusahaan besar. Namun, di balik gemerlap pembangunan dan pemasukan daerah yang menjanjikan, aktivitas pertambangan menyimpan ancaman yang semakin […]

expand_less