Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » RAGAM » Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

Penganiayaan Brutal di Ternate, LBH Ansor Minta Pelaku Dijerat Pasal Maksimal

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 332
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk menerapkan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, mengingat tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula dari kesalahpahaman antar keluarga yang berkembang menjadi konflik terbuka. Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara pihak korban dan keluarga terduga pelaku, hingga berujung pada aksi kekerasan di luar rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban utama, Aris Usman, mengalami luka serius di sejumlah bagian vital tubuh, seperti kepala, leher, pundak, dan telinga. korban sempat menjalani perawatan intensif di IGD RSUD dr.Chasan Boesoirie Ternate. Sementara itu, korban kedua, Alwi Ibrahim, mengalami luka di bagian tangan saat berupaya melerai pertikaian.

LBH Ansor menilai penggunaan senjata tajam berupa parang, lokasi luka pada bagian vital, serta adanya lebih dari satu korban menjadi indikator kuat bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius.

“Peristiwa ini harus dilihat secara objektif dan berbasis fakta hukum. Serangan dengan senjata tajam yang mengenai bagian vital seperti leher dan kepala tidak bisa direduksi menjadi penganiayaan ringan. Ini berpotensi masuk dalam konstruksi percobaan pembunuhan apabila unsur kesengajaan dapat dibuktikan,” ujar Zulfikran.

Dalam perspektif hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan dengan menggunakan alat berbahaya, hingga kemungkinan percobaan pembunuhan.

LBH Ansor juga mengingatkan agar penyidik tidak menggunakan pendekatan minimalis dalam menentukan pasal. Menurut mereka, praktik penurunan bobot pasal kerap terjadi meskipun fakta di lapangan menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.

“Jika hanya dikenakan pasal penganiayaan biasa, itu merupakan reduksi terhadap fakta. Luka di bagian leher dan kepala adalah area vital yang secara logika hukum berpotensi mematikan. Hal ini harus diuji secara serius dalam konstruksi percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Selain aspek penegakan hukum, LBH Ansor turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Aparat penegak hukum diminta memastikan korban memperoleh keadilan, termasuk pemulihan hak dan rasa aman.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan tidak adanya intervensi, penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam merespons tindak kekerasan di tengah masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Ditetapkan KPU Maluku Utara, Sherly Laos Janji Pimpin Maluku Utara Tanpa Sekat Politik.

    Resmi Ditetapkan KPU Maluku Utara, Sherly Laos Janji Pimpin Maluku Utara Tanpa Sekat Politik.

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 1.336
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Andry Saputra Maluku Utara, (6/2/25) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Sherly Laos sebagai Gubernur Terpilih Maluku Utara periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno Penetapan yang digelar hari ini di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Provinsi Maluku Utara, unsur […]

  • Filosofi tentang Waktu di Antara Kehilangan dan Cinta

    Filosofi tentang Waktu di Antara Kehilangan dan Cinta

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Riki Arista
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Kehilangan datang sebagai penagihnya, sementara cinta hampir selalu datang sebagai janji. Waktu berdiri di antara keduanya, menentukan segalanya seperti hakim yang diam. Kita sering berpikir bahwa cinta adalah tentang perasaan, dan kehilangan adalah tentang nasib. Namun, jika kita melihat lebih dalam, keduanya adalah tentang waktu, tentang kapan kita bertemu, berapa lama kita bersama, dan kapan semuanya runtuh atau hanya menjadi kenangan.

  • Poltekkes Kemenkes Ternate Kembali Aktifkan Prodi Sarjana Terapan Kebidanan, Gelar Bakti Sosial di Taman Nukila

    Poltekkes Kemenkes Ternate Kembali Aktifkan Prodi Sarjana Terapan Kebidanan, Gelar Bakti Sosial di Taman Nukila

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 591
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Ternate, Minggu, 16 Februari 2025 – Program Studi DIII Kebidanan dan DIV Sarjana Terapan Kebidanan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Ternate sukses menggelar bakti sosial di Taman Nukila, Kota Ternate, Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan kembali Prodi Sarjana Terapan Kebidanan yang baru diaktifkan. Pemeriksaan […]

  • Sumber foto : (instagram.com/Pandji.pragiwaksono) Play Button

    LBH Ansor Maluku Utara Nilai Pelaporan Materi Stand Up Comedy Pandji Berlebihan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai pelaporan terhadap materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea sebagai bentuk reaksi yang berlebihan dan tidak proporsional. Menurut LBH Ansor, langkah tersebut berpotensi mengaburkan fungsi kritik sosial dalam ruang demokrasi. Ketua LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan bahwa stand up comedy merupakan […]

  • Mahasiswa USHP Livinglaw saat menyerahkan bantuan sembako dan berinteraksi di panti asuhan.

    Tumbuhkan Empati, USHP Livinglaw Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan dan Panti Jompo

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 84
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE – Unit Studi Hukum Perdata (USHP) Livinglaw kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program kerja bertajuk USHP Peduli Livinglaw. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) ini menyasar panti asuhan dan panti jompo di wilayah Yogyakarta sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama. Dalam aksi tersebut, para anggota Livinglaw tidak hanya menyalurkan bantuan berupa paket […]

  • Rempah Legendaris dari Timur: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Kenal Buah Pala

    Rempah Legendaris dari Timur: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Kenal Buah Pala

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.023
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE- Buah pala, tanaman endemik asli Indonesia Timur, buah dengan nama latin Myristica fragrans tumbuh subur di wilayah seperti Ternate, Banda, Sulawesi, hingga Papua. Sejak abad ke-6, rempah ini telah dikenal hingga Byzantium, berjarak 12.000 kilometer dari Banda. Pada tahun 1000 M, Ibnu Sina, seorang dokter Persia, menulis tentang “jansi ban” atau “kacang dari […]

expand_less