Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

Shopee Express di Ternate Diduga Tahan THR Pekerja, LBH Ansor: Abaikan Kewajiban Hukum

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 299
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Ternate (BALENGKO), 30 Maret 2026 -Perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express yang beroperasi di Kelurahan Tabona, Kota Ternate, diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan setelah tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 12 pekerja operator gudang.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar perselisihan hubungan industrial biasa. Ia menilai, sikap perusahaan yang tidak merespons tuntutan pekerja serta mengabaikan hasil mediasi Dinas Ketenagakerjaan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.

Shopee Express merupakan layanan logistik dalam ekosistem Shopee yang dijalankan melalui entitas perusahaan, salah satunya PT Nusantara Ekspres Kilat, yang bergerak di bidang distribusi dan pengiriman barang di Indonesia.

Perselisihan bermula pada 11 Maret 2026, saat para pekerja mempertanyakan pembayaran THR mereka. Namun, menurut keterangan LBH Ansor, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Pada 16 Maret 2026, para pekerja kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate. Mediasi pun digelar pada 17 Maret dan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk mediator resmi.

Dalam mediasi tersebut, Dinas Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk segera membayarkan THR, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disnaker bahkan menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 18 Maret 2026 pukul 12.00 WIT.

Namun hingga tenggat waktu terlewati, dan meskipun telah dilakukan hingga empat kali mediasi, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Zulfikran menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 900/16/2026.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak dapat ditunda,” ujar Zulfikran.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran THR dapat berimplikasi pada sanksi administratif, sekaligus mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

LBH Ansor juga menilai, tidak dijalankannya hasil mediasi Disnaker menunjukkan adanya pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Akibat belum adanya kepastian pembayaran, para pekerja dilaporkan melakukan aksi boikot operasional sebagai bentuk protes.

LBH Ansor Maluku Utara mendesak pihak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh hak pekerja. Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum, mulai dari somasi resmi hingga pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain itu, upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial juga tengah dipertimbangkan, termasuk dorongan agar sanksi administratif dijatuhkan secara maksimal.

Zulfikran menegaskan, praktik yang mengabaikan hak pekerja tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan hukum ketenagakerjaan.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang mengabaikan kewajibannya,” katanya.

  • Penulis: Mursid Puko
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Literasi Digital Spasial FKIP UNKHAIR Rua digelar bersama HAGI dan Forum PRB Ternate guna melatih warga memetakan jalur evakuasi paska-bencana.

    Literasi Digital Spasial FKIP UNKHAIR Rua Tingkatkan Ketangguh

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Upaya pemulihan dan penguatan kapasitas masyarakat paska-bencana terus digalakkan di Kota Ternate. Langkah konkret ini diwujudkan melalui agenda Literasi Digital Spasial FKIP UNKHAIR Rua dalam bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kemitraan yang dipusatkan di Kelurahan Rua, Kota Ternate, Senin (18/05/2026). Kegiatan strategis yang bertajuk “Peningkatan Literasi Digital-Spasial Masyarakat Rua Melalui Pemanfaatan […]

  • Pembukaan Festival Sorai Waisai 2025 oleh mahasiswa KKN UGM di Pelabuhan Falaya, Raja Ampat

    Festival Sorai Waisai 2025: Pengabdian Mahasiswa UGM di Raja Ampat

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Raja Ampat, 7 Agustus 2025 — Pelabuhan Falaya, Kota Waisai, menjadi saksi perhelatan Festival Sorai Waisai 2025, yang merupakan puncak kegiatan Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Distrik Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, festival ini menjadi penutup dari […]

  • Ketua GP Ansor Maluku Utara memberikan pernyataan sikap terkait DOB Sofifi

    GP Ansor Maluku Utara Sayangkan Pernyataan Senator Hasbi Yusuf: “Sikap Emosional Tidak Menjawab Substansi Masalah DOB Sofifi”

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 2.803
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 29 Juli 2025 — Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maluku Utara menyayangkan pernyataan Senator DPD RI dari Maluku Utara, Hasbi Yusuf, yang meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk “diam saja” dalam menyikapi wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya keliru secara posisi kelembagaan, tetapi […]

  • Album Ketiga, Gym dan Lari Bareng HipHop Run It : Transformasi Dewasa Penikmat Soto

    Album Ketiga, Gym dan Lari Bareng HipHop Run It : Transformasi Dewasa Penikmat Soto

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 510
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram @penikmatsoto Dunia musik rap Indonesia selalu penuh dengan kejutan, dan salah satu nama yang sedang menjadi sorotan adalah Penikmat Soto, rapper asal Jakarta yang kini tengah sibuk mengerjakan album ketiganya. Dalam wawancara santai, ia berbagi cerita tentang perjalanan musik, kecintaannya pada kebugaran, hingga asal-usul nama panggungnya yang unik. Album Ketiga: Lebih […]

  • Source : Istimewa

    Dari Sajdah ke Kesadaran: Ramadan dan Tanggung Jawab Menjaga Bumi

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Gilang Hi Adam
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Di awal bulan Ramadan ini, mari kita berhenti sejenak. Sebab di tengah ibadah yang kita jalani, ada ketertindasan yang terus berlangsung di hadapan mata dan batin kita.Ramadan bukan sekadar menahan lapar, dahaga, dan nafsu. Ia seharusnya menjadi latihan empati—agar kita tidak lagi memandang penderitaan sebagai sesuatu yang biasa. Lebih dari itu, puasa adalah momentum kesetaraan. […]

  • Crazy Zal saat perilisan EP Youngster yang mengangkat tema generasi muda era 2000-an Play Button

    Crazy Zal Hadirkan Hip-Hop 2000-an di EP Youngster

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 707
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Banjarbaru, 6 Agustus 2025 – Setelah mencuri perhatian lewat album perdananya “Rest” yang dirilis pada 2024, musisi muda asal Kalimantan Selatan, Crazy Zal, kembali meluncurkan karya terbarunya. Kali ini, ia memperkenalkan EP bertajuk “Youngster” yang resmi dirilis pada 1 Agustus 2025 di berbagai platform streaming musik digital. EP ini memuat tujuh lagu yang […]

expand_less