Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » PMII DAN FIQIH SOSIAL PERJUDIAN DI INDONESIA

PMII DAN FIQIH SOSIAL PERJUDIAN DI INDONESIA

  • account_circle Fahrul Abd. Muid
  • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

Perjudian online dan offline kini menjadi salah satu bidikan utama pemerintah Republik Indonesia belakangan ini. Dan tampaknya gerakan anti perjudian online dan offline berhubungan erat dengan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebenarnya, rezim pemerintah saat ini hendak menunjukkan komitmennya yang goodwill (memiliki nilai tambah) untuk mempercepat good government atau untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Maka aparat kepolisian pun dikerahkan dan disiagakan untuk memberantas perjudian yang sudah dipandang sebagai patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat mengancam rusaknya watak rakyat Indonesia. Walaupun tidak sesulit mengendus pelaku pengeboman bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, dan tampaknya polisi masih saja kewalahan “mengendus” gembong perjudian yang sangat marak di tanah air. Oleh karena itu, sejatinya polisi harus bertindak serius dan tuntas untuk pemberantasan perjudian, dan PMII pun wajib bergerak dengan gerakannya yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh daerah mulai dari gerakan PKC PMII, PC PMII, Komisariat PMII, dan gerakan Rayon-Rayon PMII agar memberikan edukasi atau tarbiyyah atas dampak kerusakan perjudian ini dengan cara bergandengan tangan berkolaborasi (atta’awun) dengan pihak kepolisian dan masyarakat agar sedari awal harus melakukan pencegahan (al-wiqayah) sebagai langkah cerdas untuk menyehatkan (ashshihhah) rakyat Indonesia dari penyakit sosial perjudian ini.

Tapi, agaknya pemberantasan judi ini ibarat pedang bermata dua. Dan, dibeberapa daerah di Indonesia terlihat sebagian masyarakat yang diuntungkan oleh perjudian online dan mereka sangat tertutup dengan polisi dan diantara mereka pun saling mengamankan, karena judi online ini oleh sebagian besar masyarakat saya, anda, dan kita semua telah menjadi lapangan pekerjaan tersendiri ditengah belitan ekonomi. Bandar-bandar judi online juga tak tinggal diam, mereka seolah-olah tidak takut dengan pemerintah bahkan dengan beraninya menuntut pemerintah untuk melegalisasi lokalisasi judi itu sendiri di Indonesia. Bahkan, mereka ditengarai berpotensi “menggoyang” pemerintah yang sudah-sudah dengan aksi borong rupiah untuk menyogok pemerintah itu sendiri. Bahkan dulu sempat heboh dan viral mencuatnya isu atau wacana di DPR untuk perlunya dibuat regulasi tentang lokalisasi perjudian di Indonesia. Karena perjudian, seperti layaknya palacuran, tampak begitu pelik untuk ditangani secara tuntas dan tak pernah tuntas urusannya sampai saat ini. Dan faktanya yang sering menjadi korban penggarukan adalah mereka yang kelas ikan teri atau ikan ngafi yang tak punya akses kekuasaan karena ketangkap main judi, sedangkan bandar judi sulit dijamah atau malah “dipelihara” karena menjadi “lahan bisnis basah” oleh mereka-mereka itu yang “doyan” menikmati fulus haram perjudian online dan ofline. Maka menyetir suara lantang dari saudara Anton Medan sebagai mantan preman kelas kakap mengatakan, sampai hari kiamat pun yang namanya perjudian ini tidak akan bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya.

Untuk turut menelisik sejauh mana Islam menyikapi dinamika perjudian ini, maka PMII harus menggunakan approach pisau analisis (sikkin annushush) dalam kajian fiqih perjudian. Bahwa fiqih merupakan hukum praktis (ahkam al-amaliah) yang digali dari dua sumber sekunder yakni al-Qur’an dan al-Hadith (istimbath al-hukm). Akan tetapi, fiqih bukanlah hukum absolut yang diberlakukan secara sewenang-wenang dalam menetapkan hukum syari’at. Fiqih tetaplah merupakan hasil penalaran (ijtihad) ulama dalam rangka menghadapi situasi sosiologis yang berkembang semasanya. Oleh karena itu, fiqih bersifat relatif-kontekstual, ia senantiasa bergayut dengan dinamika sosial dan juga dengan relasi-relasi kekuasaan. Sebagai alat baca sosial, fiqih tidak tercerabut dari realitas sosial, sehingga senantiasa berdialog dengan kebutuhan masyarakat. Fiqih tidak semata diamalkan sebagai “hukum positif”, tetapi berfungsi sebagai “pemaknaan sosial”. Di sinilah arti penting mashlahah atau kepentingan umum. Para ulama klasik, seperti Najmuddin Ath-Thufi dan Asysyatibi, menyebut perlunya independensi rasio dan pembuktian emperis untuk menemukan mashlahah dan mafsadah dalam suatu kasus hukum, sehingga dengan pendekatan model ini, maka penyikapan kasus judi seperti ini dapat menghasilkan sikap yang profesional (syamil).

Selama ini, penilaian kaum agamawan terhadap judi dan jenis kemaksiatan lainnya tidak selalu menghasilkan satu bentuk kemashlahatan publik. Sebaliknya malah berpotensi melahirkan tindakan anarkis dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah penyakit sosial ini. Hal ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial ditengah masayarakat. Dan ini, jelas berseberangan dengan cita syari’at Islam, yakni demi mengedepankan kebijakan dan kepentingam umum (mashalihul-‘ummah). Karena larangan judi dalam Islam memang bersifat tegas status keharamannya berdasarkan dalil al-Qur’an dan al-Hadith yang qath’i al-dilalah, mengutip al-Jurjawi dalam Hikmatut Tasyri’I wa Falsafatuh karena judi melawan kodrat manusia untuk mencari penghidupan dengan cara wajib bekerja keras untuk mencari nafkah yang halal dan baik (halalan thayyiban). Namun, pergerakan dan dinamika yang namanya judi nyatanya menjadi masalah krusial sekaligus dilematis di negara ini. Di satu sisi, judi merupakan ukuran moralitas seseorang, namun disisi yang lain judi memberikan sumbangan yang tidak sedikit positifnya bagi pendapatan negara, dalam bentuk pajak, penciptaan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Adanya “benang ruwet” antara judi dan kekuasaan itu menyebabkan upaya penghapusan perjudian ini mengalami hambatan serius. Hambatan ini tidak hanya datang dari kekuasaan, tetapi juga dari watak dan tabiat manusia itu sendiri yang menjadikan judi online sebagai bagian dari hidup mereka.

Menurut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bahwa dalam pandangan fiqih sosial, ada dua cara terbaik untuk menanggulangi penertiban dan pemberantasan perjudian yang dapat ditawarkan oleh PMII kepada pemerintah. Pertama, melalui sentralisasi lokasi judi, kebijakan ini bisa mengambil sampel kebijakan pemerintah Malasyia yang memusatkan lokasi judi di Genting Highland yang letaknya di sebuah puncak. Cara pertama ini dimaksudkan sebagai “jalan tengah” dari dua arus pemikiran, yakni kubu yang tetap menghendaki perjudian seperti “apa adanya” dan kubu yang bersikap keras untuk menghapuskan agar perjudian tidak ada di Indonesia. Kedua pola pikir tersebut sama-sama menimbulkan mudarat, dan itu berarti harus dihindari. Kaidah fiqih menyebutkan, “la dharar wa la dhirar”, yakni tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga pada orang lain.

Pola pikir pertama yang menghendaki judi tetap jalan, jelas punya mudarat. Itu sama saja dengan merestui “lembaga kemaksiatan”. Padahal dalam fiqih ada kaidah yang menyebutkan “rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap sesutau yang ditimbulkan”. Artinya, berdiam diri dari perjudian berarti merelakan berbagai akses negatif perjudian. Demikian pula pola pikir kedua yang menuntut penghapusan total perjudian, juga tidak mampu menyelesaikan masalah sosial yang dampaknya luar biasa terhadap ekonomi masyarakat. Pasalnya, ada banyak elemen masyarakat yang nasibnya bergantung pada sektor bisnis seperti ini. Oleh karena itu, dibutuhkan “saluran resmi” bagi perjudian. Bagaimanapun perjudian sangat mustahil untuk dienyahkan, tetapi hanya bisa diminimalisasi dengan ikhtiar sentralisasi lokasi judi. Seperti halnya kebijakan lokalisasi pelacuran, lokalisasi judi pun menjadi pilihan rasional. Kebijakan ini berdasarkan pada kaidah fiqih “akhaf adh-dhararaini” yakni mengambil satu sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat.

Kedua, melalui pendekatan sosiologis, yakni dengan mendeteksi penyebab dan latar belakang para pelaku perjudian. Jika perjudian disebabkana oleh kemiskinan, diperlukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang adil, merata dan tepat sasaran. Jika akar persoalannya adalah karena minimnya pengetahuan agama, diperlukan upaya penanaman etika dan moralitas yang dilandasi dengan semangat keagamaan. Jika sumbernya adalah eksploitasi oleh para bandar judi terhadap rakyat kecil yang hanya menjadi “sapi perahan”, maka mereka para bandar judi harus ditindak tegas oleh aparat pemerintah. Maka prinsip dari pendekatan ini mengacu pada kaidah fiqih “sadduz dzari’ah”, yakni menutup pintu rapat-rapat jalan yang mengarah pada perbuatan terlarang. Dan juga dalam kaidah fiqihnya “menghindari kerusakan perlu diutamakan ketimbang menangguk kemaslahatan”.

Tilikan bahwa Indonesia ini bukanlan negara Islam (darul Islam). Jumlah mayoritas muslim di Indonesia tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum (dilalatun nash) untuk menyeragamkan masyarakat dibawah naungan hukum Islam. Selayaknya, Indonesia didudukkan sebagai negara kedamaian (darul salam) yang hakikatnya justru bersetangkap dengan nilai-nilai keislaman. Lalu untuk menghindari “tirani mayoritas”, pilihan demokrasi menjadi sesutau yang niscaya di Indonesia. Demokrasi menjadi wajib al-wujud, wajib adanya dalam masyarakat yang majemuk seperti kita ini. Dalam bahasa fiqih, bahwa demokrasi adalah “’illat” atau penyebab hukum untuk mengejawantahkan kebijakan yang adil. Ini sesuai dengan kaidah fiqih “hukum ditetapkan sesuai dengan sebab-sebabnya”.

Walhasil, wajar bila tuntutan sentralisasi lokalisasi judi perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Yang terpenting meletakkan kebijakan tersebut agar aman dan terhindar dari akses negatif. Tuntutan lainnya adalah komitmen law enforcement (pengekakan hukum) yang tegas bagi siapa pun tanpa pandang bulu yang terlibat dalam perjudian serta melakukan pembinaan mentalitas jujur, disiplin, dan bertanggungjawab bagi para pihak. Jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia adalah tujuan utama syari’at Islam (maqashid asy-syari’ah). Kata Imam Asy-Syafi’i, bahwa hubungan pemerintah dengan rakyatnya ibarat tanggungjawab seorang wali terhadap anak yatim. Demikian tulisan ini semoga bermanfaat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Wilayah Ansor Maluku Utara Gelar Rapat Persiapan Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor

    Pengurus Wilayah Ansor Maluku Utara Gelar Rapat Persiapan Hari Lahir Gerakan Pemuda Ansor

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Ternate, (9/4/25) – Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Maluku Utara menggelar rapat kedua dalam rangka mempersiapkan peringatan Hari Lahir GP Ansor. Rapat ini dilaksanakan di Sekretariat PW Ansor Maluku Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua PW GP Ansor Maluku Utara, Syarif. Dalam arahannya, Syarif menyampaikan beberapa poin penting terkait agenda organisasi, antara lain: […]

  • Tabaru Meletus lagi : Warga Desa Goin berjaga dalam kewaspadaan

    Tabaru Meletus lagi : Warga Desa Goin berjaga dalam kewaspadaan

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Sumber foto : Wilton Nyoma Halmahera Barat : Sabtu (11/1/25) Gunung Tabaru kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan meletus dan memuntahkan awan panas pada pukul 19.50 WIT. Erupsi kali ini memunculkan pemandangan dramatis dengan lava pijar, gumpalan awan, dan abu vulkanik yang menyelimuti Desa Goin, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat. Wilton Nyoma, salah seorang warga Desa Goin, […]

  • KONSTRUKSI SEKOLAH RAKYAT

    KONSTRUKSI SEKOLAH RAKYAT

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bahwa sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang hendak mendirikan lembaga pendidikan wabilkhusus bagi anak-anak Indonesia yang kurang mampu (fuqara wal masakin) secara ekonomi (al-iqtishadiyyah) yang kemudian dinamakan dengan Sekolah Rakyat. Sekolah ini harus dimulai tahiyyat awalnya pada tahun 2025 dan target pendiriannya berjumlah 100 (seratus) Sekolah Rakyat diseluruh Indonesia selama lima tahun. […]

  • 6 Makanan Ampuh untuk Rambut Sehat: Rahasia Atasi Kerontokan dan Ketombe Secara Alami

    6 Makanan Ampuh untuk Rambut Sehat: Rahasia Atasi Kerontokan dan Ketombe Secara Alami

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Pexels Pernahkah Anda mendengar ungkapan, “Rambut adalah mahkota”? Ungkapan ini memang benar adanya. Rambut menjadi salah satu elemen penting yang memengaruhi penampilan seseorang. Rambut yang sehat dan rapi sering kali dikaitkan dengan kesan bersih dan peduli terhadap diri sendiri. Sebaliknya, rambut yang kurang terawat dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kerontokan, ketombe, hingga […]

  • Direktur RS Pratama Bisui Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan

    Direktur RS Pratama Bisui Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 435
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Bisui,(6/2/25) – Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui, dr. Elisabeth Bernadete, beserta seluruh staf dan tenaga medis mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba dan Bapak Helmi Umar Muchsin atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. “Kami mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba dan Bapak Helmi […]

  • Indra Dom Dom : Skateboard, Musik dan perjalanan Tanpa Batas di Dunia Kreatif Jakarta

    Indra Dom Dom : Skateboard, Musik dan perjalanan Tanpa Batas di Dunia Kreatif Jakarta

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram @indra_domdom Jakarta, sebuah kota yang penuh dinamika, menjadi rumah bagi banyak jiwa kreatif. Salah satunya adalah Indra Dom Dom, seorang skateboarder sekaligus beatmaker yang terus menyalakan semangatnya di dua dunia yang penuh tantangan ini. Berikut adalah cerita menariknya dalam perjalanan skate dan musik, yang tak hanya menggambarkan passion, tetapi juga dedikasi […]

expand_less