Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » PMII DAN FIQIH SOSIAL PERJUDIAN DI INDONESIA

PMII DAN FIQIH SOSIAL PERJUDIAN DI INDONESIA

  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • visibility 725
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Perjudian online dan offline kini menjadi salah satu bidikan utama pemerintah Republik Indonesia belakangan ini. Dan tampaknya gerakan anti perjudian online dan offline berhubungan erat dengan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebenarnya, rezim pemerintah saat ini hendak menunjukkan komitmennya yang goodwill (memiliki nilai tambah) untuk mempercepat good government atau untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Maka aparat kepolisian pun dikerahkan dan disiagakan untuk memberantas perjudian yang sudah dipandang sebagai patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat mengancam rusaknya watak rakyat Indonesia. Walaupun tidak sesulit mengendus pelaku pengeboman bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, dan tampaknya polisi masih saja kewalahan “mengendus” gembong perjudian yang sangat marak di tanah air. Oleh karena itu, sejatinya polisi harus bertindak serius dan tuntas untuk pemberantasan perjudian, dan PMII pun wajib bergerak dengan gerakannya yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh daerah mulai dari gerakan PKC PMII, PC PMII, Komisariat PMII, dan gerakan Rayon-Rayon PMII agar memberikan edukasi atau tarbiyyah atas dampak kerusakan perjudian ini dengan cara bergandengan tangan berkolaborasi (atta’awun) dengan pihak kepolisian dan masyarakat agar sedari awal harus melakukan pencegahan (al-wiqayah) sebagai langkah cerdas untuk menyehatkan (ashshihhah) rakyat Indonesia dari penyakit sosial perjudian ini.

Tapi, agaknya pemberantasan judi ini ibarat pedang bermata dua. Dan, dibeberapa daerah di Indonesia terlihat sebagian masyarakat yang diuntungkan oleh perjudian online dan mereka sangat tertutup dengan polisi dan diantara mereka pun saling mengamankan, karena judi online ini oleh sebagian besar masyarakat saya, anda, dan kita semua telah menjadi lapangan pekerjaan tersendiri ditengah belitan ekonomi. Bandar-bandar judi online juga tak tinggal diam, mereka seolah-olah tidak takut dengan pemerintah bahkan dengan beraninya menuntut pemerintah untuk melegalisasi lokalisasi judi itu sendiri di Indonesia. Bahkan, mereka ditengarai berpotensi “menggoyang” pemerintah yang sudah-sudah dengan aksi borong rupiah untuk menyogok pemerintah itu sendiri. Bahkan dulu sempat heboh dan viral mencuatnya isu atau wacana di DPR untuk perlunya dibuat regulasi tentang lokalisasi perjudian di Indonesia. Karena perjudian, seperti layaknya palacuran, tampak begitu pelik untuk ditangani secara tuntas dan tak pernah tuntas urusannya sampai saat ini. Dan faktanya yang sering menjadi korban penggarukan adalah mereka yang kelas ikan teri atau ikan ngafi yang tak punya akses kekuasaan karena ketangkap main judi, sedangkan bandar judi sulit dijamah atau malah “dipelihara” karena menjadi “lahan bisnis basah” oleh mereka-mereka itu yang “doyan” menikmati fulus haram perjudian online dan ofline. Maka menyetir suara lantang dari saudara Anton Medan sebagai mantan preman kelas kakap mengatakan, sampai hari kiamat pun yang namanya perjudian ini tidak akan bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya.

Untuk turut menelisik sejauh mana Islam menyikapi dinamika perjudian ini, maka PMII harus menggunakan approach pisau analisis (sikkin annushush) dalam kajian fiqih perjudian. Bahwa fiqih merupakan hukum praktis (ahkam al-amaliah) yang digali dari dua sumber sekunder yakni al-Qur’an dan al-Hadith (istimbath al-hukm). Akan tetapi, fiqih bukanlah hukum absolut yang diberlakukan secara sewenang-wenang dalam menetapkan hukum syari’at. Fiqih tetaplah merupakan hasil penalaran (ijtihad) ulama dalam rangka menghadapi situasi sosiologis yang berkembang semasanya. Oleh karena itu, fiqih bersifat relatif-kontekstual, ia senantiasa bergayut dengan dinamika sosial dan juga dengan relasi-relasi kekuasaan. Sebagai alat baca sosial, fiqih tidak tercerabut dari realitas sosial, sehingga senantiasa berdialog dengan kebutuhan masyarakat. Fiqih tidak semata diamalkan sebagai “hukum positif”, tetapi berfungsi sebagai “pemaknaan sosial”. Di sinilah arti penting mashlahah atau kepentingan umum. Para ulama klasik, seperti Najmuddin Ath-Thufi dan Asysyatibi, menyebut perlunya independensi rasio dan pembuktian emperis untuk menemukan mashlahah dan mafsadah dalam suatu kasus hukum, sehingga dengan pendekatan model ini, maka penyikapan kasus judi seperti ini dapat menghasilkan sikap yang profesional (syamil).

Selama ini, penilaian kaum agamawan terhadap judi dan jenis kemaksiatan lainnya tidak selalu menghasilkan satu bentuk kemashlahatan publik. Sebaliknya malah berpotensi melahirkan tindakan anarkis dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah penyakit sosial ini. Hal ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial ditengah masayarakat. Dan ini, jelas berseberangan dengan cita syari’at Islam, yakni demi mengedepankan kebijakan dan kepentingam umum (mashalihul-‘ummah). Karena larangan judi dalam Islam memang bersifat tegas status keharamannya berdasarkan dalil al-Qur’an dan al-Hadith yang qath’i al-dilalah, mengutip al-Jurjawi dalam Hikmatut Tasyri’I wa Falsafatuh karena judi melawan kodrat manusia untuk mencari penghidupan dengan cara wajib bekerja keras untuk mencari nafkah yang halal dan baik (halalan thayyiban). Namun, pergerakan dan dinamika yang namanya judi nyatanya menjadi masalah krusial sekaligus dilematis di negara ini. Di satu sisi, judi merupakan ukuran moralitas seseorang, namun disisi yang lain judi memberikan sumbangan yang tidak sedikit positifnya bagi pendapatan negara, dalam bentuk pajak, penciptaan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Adanya “benang ruwet” antara judi dan kekuasaan itu menyebabkan upaya penghapusan perjudian ini mengalami hambatan serius. Hambatan ini tidak hanya datang dari kekuasaan, tetapi juga dari watak dan tabiat manusia itu sendiri yang menjadikan judi online sebagai bagian dari hidup mereka.

Menurut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bahwa dalam pandangan fiqih sosial, ada dua cara terbaik untuk menanggulangi penertiban dan pemberantasan perjudian yang dapat ditawarkan oleh PMII kepada pemerintah. Pertama, melalui sentralisasi lokasi judi, kebijakan ini bisa mengambil sampel kebijakan pemerintah Malasyia yang memusatkan lokasi judi di Genting Highland yang letaknya di sebuah puncak. Cara pertama ini dimaksudkan sebagai “jalan tengah” dari dua arus pemikiran, yakni kubu yang tetap menghendaki perjudian seperti “apa adanya” dan kubu yang bersikap keras untuk menghapuskan agar perjudian tidak ada di Indonesia. Kedua pola pikir tersebut sama-sama menimbulkan mudarat, dan itu berarti harus dihindari. Kaidah fiqih menyebutkan, “la dharar wa la dhirar”, yakni tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga pada orang lain.

Pola pikir pertama yang menghendaki judi tetap jalan, jelas punya mudarat. Itu sama saja dengan merestui “lembaga kemaksiatan”. Padahal dalam fiqih ada kaidah yang menyebutkan “rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap sesutau yang ditimbulkan”. Artinya, berdiam diri dari perjudian berarti merelakan berbagai akses negatif perjudian. Demikian pula pola pikir kedua yang menuntut penghapusan total perjudian, juga tidak mampu menyelesaikan masalah sosial yang dampaknya luar biasa terhadap ekonomi masyarakat. Pasalnya, ada banyak elemen masyarakat yang nasibnya bergantung pada sektor bisnis seperti ini. Oleh karena itu, dibutuhkan “saluran resmi” bagi perjudian. Bagaimanapun perjudian sangat mustahil untuk dienyahkan, tetapi hanya bisa diminimalisasi dengan ikhtiar sentralisasi lokasi judi. Seperti halnya kebijakan lokalisasi pelacuran, lokalisasi judi pun menjadi pilihan rasional. Kebijakan ini berdasarkan pada kaidah fiqih “akhaf adh-dhararaini” yakni mengambil satu sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat.

Kedua, melalui pendekatan sosiologis, yakni dengan mendeteksi penyebab dan latar belakang para pelaku perjudian. Jika perjudian disebabkana oleh kemiskinan, diperlukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang adil, merata dan tepat sasaran. Jika akar persoalannya adalah karena minimnya pengetahuan agama, diperlukan upaya penanaman etika dan moralitas yang dilandasi dengan semangat keagamaan. Jika sumbernya adalah eksploitasi oleh para bandar judi terhadap rakyat kecil yang hanya menjadi “sapi perahan”, maka mereka para bandar judi harus ditindak tegas oleh aparat pemerintah. Maka prinsip dari pendekatan ini mengacu pada kaidah fiqih “sadduz dzari’ah”, yakni menutup pintu rapat-rapat jalan yang mengarah pada perbuatan terlarang. Dan juga dalam kaidah fiqihnya “menghindari kerusakan perlu diutamakan ketimbang menangguk kemaslahatan”.

Tilikan bahwa Indonesia ini bukanlan negara Islam (darul Islam). Jumlah mayoritas muslim di Indonesia tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum (dilalatun nash) untuk menyeragamkan masyarakat dibawah naungan hukum Islam. Selayaknya, Indonesia didudukkan sebagai negara kedamaian (darul salam) yang hakikatnya justru bersetangkap dengan nilai-nilai keislaman. Lalu untuk menghindari “tirani mayoritas”, pilihan demokrasi menjadi sesutau yang niscaya di Indonesia. Demokrasi menjadi wajib al-wujud, wajib adanya dalam masyarakat yang majemuk seperti kita ini. Dalam bahasa fiqih, bahwa demokrasi adalah “’illat” atau penyebab hukum untuk mengejawantahkan kebijakan yang adil. Ini sesuai dengan kaidah fiqih “hukum ditetapkan sesuai dengan sebab-sebabnya”.

Walhasil, wajar bila tuntutan sentralisasi lokalisasi judi perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Yang terpenting meletakkan kebijakan tersebut agar aman dan terhindar dari akses negatif. Tuntutan lainnya adalah komitmen law enforcement (pengekakan hukum) yang tegas bagi siapa pun tanpa pandang bulu yang terlibat dalam perjudian serta melakukan pembinaan mentalitas jujur, disiplin, dan bertanggungjawab bagi para pihak. Jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia adalah tujuan utama syari’at Islam (maqashid asy-syari’ah). Kata Imam Asy-Syafi’i, bahwa hubungan pemerintah dengan rakyatnya ibarat tanggungjawab seorang wali terhadap anak yatim. Demikian tulisan ini semoga bermanfaat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Iman ke Revolusi: Palestina sebagai Simbol Perlawanan Global

    Dari Iman ke Revolusi: Palestina sebagai Simbol Perlawanan Global

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 1.521
    • 0Komentar

    Di tengah gempuran Israel dan dukungan sekutunya, Palestina berdiri di tanah yang diduduki sebagai simbol yang pantang menyerah. Sebuah cerminan dari perjuangan yang dilakukan oleh Palestina sebagai gerakan perlawanan melawan penindasan dan ketidakadilan, ini bukan hanya konflik politik dan teritorial tetapi simbol yang melampaui semua itu. Semangat revolusioner merembes ke dalam jiwa dalam setiap gerakan […]

  • Arti jahil murakkab

    Sindrom Pahlawan Kesiangan: Ketika Kekuasaan Melahirkan Kebijakan Berbasis Selera

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Oleh: Hamdy M. Zen Dosen PBA IAIN Ternate
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Secara bahasa, kata jahil berasal dari bahasa Arab al-jahl yang berarti: tidak mengetahui, kebodohan, lawan dari ilmu. Orang yang jahil adalah orang yang tidak memiliki pengetahuan atau bertindak tanpa dasar ilmu. Sementara itu, beberapa ulama menjelaskan makna jahil sebagai berikut: Imam Al-Raghib Al-Ashfahani menjelaskan bahwa jahil adalah kosongnya jiwa dari ilmu dan pengetahuan yang benar. […]

  • MAKLUMAT PERGERAKAN: Perwakilan Sahabat Peduli Marwah PMII, Abdul Haris Nepe (tengah), saat membacakan Maklumat Pergerakan di depan awak media di Jakarta, Senin (16/2/2026). Dalam maklumatnya, ia mengecam keras aksi vandalisme terhadap Sekretariat PB PMII dan mendesak pengurus pusat segera melakukan evaluasi total dalam waktu 3x24 jam demi menjaga marwah organisasi. Source : Istimewa

    Gugat Perusakan Sekretariat PB PMII, Abdul Haris Nepe Bacakan Maklumat “Selamatkan Marwah Organisasi”

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 756
    • 0Komentar

    JAKARTA (BALENGKO), 16 Februari 2026 – Gelombang kekecewaan melanda kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di seluruh tanah air menyusul insiden perusakan Sekretariat Pengurus Besar (PB) PMII di Jakarta. Merespons situasi tersebut, Abdul Haris Nepe, mewakili Sahabat Peduli Marwah PMII, secara resmi membacakan “Maklumat Pergerakan” sebagai bentuk protes keras atas penghinaan terhadap simbol kedaulatan organisasi. […]

  • Gebyar Pasar Murah Ternate: Gubernur Maluku Utara Berikan 10.000 Paket Sembako Murah

    Gebyar Pasar Murah Ternate: Gubernur Maluku Utara Berikan 10.000 Paket Sembako Murah

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Fairy Sinta
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Ternate, (22/3/25) – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe menggelar Gebyar Pasar Murah di Ternate untuk menyambut Ramadan 1446 H. Program ini merupakan bagian dari Safari Ramadan yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara menginisiasi kegiatan ini dengan menyediakan […]

  • English Camp 2025: ESA Unkhair dan MAN 2 Halut Bersama Tingkatkan Keterampilan Bahasa Inggris Siswa

    English Camp 2025: ESA Unkhair dan MAN 2 Halut Bersama Tingkatkan Keterampilan Bahasa Inggris Siswa

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Foto : Istimewa Malifut, (19/2/25) – Dalam upaya meningkatkan literasi bahasa Inggris di Madrasah, English Students Association (ESA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) bekerja sama dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Halmahera Utara menggelar kegiatan English Camp 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 19 hingga 21 Februari 2025 dan diikuti oleh 140 […]

  • HMI

    Arah Baru Komsariat Janabadra: HMI Komisariat Janabadra Canangkan “Rekonstruksi Arah Perkaderan” Sambut Era 5.0

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 6 Desember 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Janabadra Cabang Yogyakarta baru saja menggelar acara pelantikan pengurus periode 2025–2026. Acara ini menjadi momentum penting dengan diangkatnya tema sentral: “Rekonstruksi Arah Perkaderan Komsariat Janabadra Demi Menciptakan Kader Umat dan Kader Bangsa dalam Pergulatan 5.0.” Panggilan Jiwa untuk Pembaharuan Kaderisasi Ketua Umum HMI Komisariat […]

expand_less