Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » PMII DAN FIQIH SOSIAL PERJUDIAN DI INDONESIA

PMII DAN FIQIH SOSIAL PERJUDIAN DI INDONESIA

  • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
  • visibility 427
  • comment 0 komentar

Perjudian online dan offline kini menjadi salah satu bidikan utama pemerintah Republik Indonesia belakangan ini. Dan tampaknya gerakan anti perjudian online dan offline berhubungan erat dengan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebenarnya, rezim pemerintah saat ini hendak menunjukkan komitmennya yang goodwill (memiliki nilai tambah) untuk mempercepat good government atau untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Maka aparat kepolisian pun dikerahkan dan disiagakan untuk memberantas perjudian yang sudah dipandang sebagai patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat mengancam rusaknya watak rakyat Indonesia. Walaupun tidak sesulit mengendus pelaku pengeboman bunuh diri yang dilakukan oleh teroris, dan tampaknya polisi masih saja kewalahan “mengendus” gembong perjudian yang sangat marak di tanah air. Oleh karena itu, sejatinya polisi harus bertindak serius dan tuntas untuk pemberantasan perjudian, dan PMII pun wajib bergerak dengan gerakannya yang terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh daerah mulai dari gerakan PKC PMII, PC PMII, Komisariat PMII, dan gerakan Rayon-Rayon PMII agar memberikan edukasi atau tarbiyyah atas dampak kerusakan perjudian ini dengan cara bergandengan tangan berkolaborasi (atta’awun) dengan pihak kepolisian dan masyarakat agar sedari awal harus melakukan pencegahan (al-wiqayah) sebagai langkah cerdas untuk menyehatkan (ashshihhah) rakyat Indonesia dari penyakit sosial perjudian ini.

Tapi, agaknya pemberantasan judi ini ibarat pedang bermata dua. Dan, dibeberapa daerah di Indonesia terlihat sebagian masyarakat yang diuntungkan oleh perjudian online dan mereka sangat tertutup dengan polisi dan diantara mereka pun saling mengamankan, karena judi online ini oleh sebagian besar masyarakat saya, anda, dan kita semua telah menjadi lapangan pekerjaan tersendiri ditengah belitan ekonomi. Bandar-bandar judi online juga tak tinggal diam, mereka seolah-olah tidak takut dengan pemerintah bahkan dengan beraninya menuntut pemerintah untuk melegalisasi lokalisasi judi itu sendiri di Indonesia. Bahkan, mereka ditengarai berpotensi “menggoyang” pemerintah yang sudah-sudah dengan aksi borong rupiah untuk menyogok pemerintah itu sendiri. Bahkan dulu sempat heboh dan viral mencuatnya isu atau wacana di DPR untuk perlunya dibuat regulasi tentang lokalisasi perjudian di Indonesia. Karena perjudian, seperti layaknya palacuran, tampak begitu pelik untuk ditangani secara tuntas dan tak pernah tuntas urusannya sampai saat ini. Dan faktanya yang sering menjadi korban penggarukan adalah mereka yang kelas ikan teri atau ikan ngafi yang tak punya akses kekuasaan karena ketangkap main judi, sedangkan bandar judi sulit dijamah atau malah “dipelihara” karena menjadi “lahan bisnis basah” oleh mereka-mereka itu yang “doyan” menikmati fulus haram perjudian online dan ofline. Maka menyetir suara lantang dari saudara Anton Medan sebagai mantan preman kelas kakap mengatakan, sampai hari kiamat pun yang namanya perjudian ini tidak akan bisa diberantas habis sampai ke akar-akarnya.

Untuk turut menelisik sejauh mana Islam menyikapi dinamika perjudian ini, maka PMII harus menggunakan approach pisau analisis (sikkin annushush) dalam kajian fiqih perjudian. Bahwa fiqih merupakan hukum praktis (ahkam al-amaliah) yang digali dari dua sumber sekunder yakni al-Qur’an dan al-Hadith (istimbath al-hukm). Akan tetapi, fiqih bukanlah hukum absolut yang diberlakukan secara sewenang-wenang dalam menetapkan hukum syari’at. Fiqih tetaplah merupakan hasil penalaran (ijtihad) ulama dalam rangka menghadapi situasi sosiologis yang berkembang semasanya. Oleh karena itu, fiqih bersifat relatif-kontekstual, ia senantiasa bergayut dengan dinamika sosial dan juga dengan relasi-relasi kekuasaan. Sebagai alat baca sosial, fiqih tidak tercerabut dari realitas sosial, sehingga senantiasa berdialog dengan kebutuhan masyarakat. Fiqih tidak semata diamalkan sebagai “hukum positif”, tetapi berfungsi sebagai “pemaknaan sosial”. Di sinilah arti penting mashlahah atau kepentingan umum. Para ulama klasik, seperti Najmuddin Ath-Thufi dan Asysyatibi, menyebut perlunya independensi rasio dan pembuktian emperis untuk menemukan mashlahah dan mafsadah dalam suatu kasus hukum, sehingga dengan pendekatan model ini, maka penyikapan kasus judi seperti ini dapat menghasilkan sikap yang profesional (syamil).

Selama ini, penilaian kaum agamawan terhadap judi dan jenis kemaksiatan lainnya tidak selalu menghasilkan satu bentuk kemashlahatan publik. Sebaliknya malah berpotensi melahirkan tindakan anarkis dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah penyakit sosial ini. Hal ini dikhawatirkan akan memicu konflik sosial ditengah masayarakat. Dan ini, jelas berseberangan dengan cita syari’at Islam, yakni demi mengedepankan kebijakan dan kepentingam umum (mashalihul-‘ummah). Karena larangan judi dalam Islam memang bersifat tegas status keharamannya berdasarkan dalil al-Qur’an dan al-Hadith yang qath’i al-dilalah, mengutip al-Jurjawi dalam Hikmatut Tasyri’I wa Falsafatuh karena judi melawan kodrat manusia untuk mencari penghidupan dengan cara wajib bekerja keras untuk mencari nafkah yang halal dan baik (halalan thayyiban). Namun, pergerakan dan dinamika yang namanya judi nyatanya menjadi masalah krusial sekaligus dilematis di negara ini. Di satu sisi, judi merupakan ukuran moralitas seseorang, namun disisi yang lain judi memberikan sumbangan yang tidak sedikit positifnya bagi pendapatan negara, dalam bentuk pajak, penciptaan lapangan pekerjaan dan sebagainya. Adanya “benang ruwet” antara judi dan kekuasaan itu menyebabkan upaya penghapusan perjudian ini mengalami hambatan serius. Hambatan ini tidak hanya datang dari kekuasaan, tetapi juga dari watak dan tabiat manusia itu sendiri yang menjadikan judi online sebagai bagian dari hidup mereka.

Menurut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bahwa dalam pandangan fiqih sosial, ada dua cara terbaik untuk menanggulangi penertiban dan pemberantasan perjudian yang dapat ditawarkan oleh PMII kepada pemerintah. Pertama, melalui sentralisasi lokasi judi, kebijakan ini bisa mengambil sampel kebijakan pemerintah Malasyia yang memusatkan lokasi judi di Genting Highland yang letaknya di sebuah puncak. Cara pertama ini dimaksudkan sebagai “jalan tengah” dari dua arus pemikiran, yakni kubu yang tetap menghendaki perjudian seperti “apa adanya” dan kubu yang bersikap keras untuk menghapuskan agar perjudian tidak ada di Indonesia. Kedua pola pikir tersebut sama-sama menimbulkan mudarat, dan itu berarti harus dihindari. Kaidah fiqih menyebutkan, “la dharar wa la dhirar”, yakni tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan juga pada orang lain.

Pola pikir pertama yang menghendaki judi tetap jalan, jelas punya mudarat. Itu sama saja dengan merestui “lembaga kemaksiatan”. Padahal dalam fiqih ada kaidah yang menyebutkan “rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap sesutau yang ditimbulkan”. Artinya, berdiam diri dari perjudian berarti merelakan berbagai akses negatif perjudian. Demikian pula pola pikir kedua yang menuntut penghapusan total perjudian, juga tidak mampu menyelesaikan masalah sosial yang dampaknya luar biasa terhadap ekonomi masyarakat. Pasalnya, ada banyak elemen masyarakat yang nasibnya bergantung pada sektor bisnis seperti ini. Oleh karena itu, dibutuhkan “saluran resmi” bagi perjudian. Bagaimanapun perjudian sangat mustahil untuk dienyahkan, tetapi hanya bisa diminimalisasi dengan ikhtiar sentralisasi lokasi judi. Seperti halnya kebijakan lokalisasi pelacuran, lokalisasi judi pun menjadi pilihan rasional. Kebijakan ini berdasarkan pada kaidah fiqih “akhaf adh-dhararaini” yakni mengambil satu sikap yang resikonya paling kecil dari dua macam bahaya atau mudarat.

Kedua, melalui pendekatan sosiologis, yakni dengan mendeteksi penyebab dan latar belakang para pelaku perjudian. Jika perjudian disebabkana oleh kemiskinan, diperlukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang adil, merata dan tepat sasaran. Jika akar persoalannya adalah karena minimnya pengetahuan agama, diperlukan upaya penanaman etika dan moralitas yang dilandasi dengan semangat keagamaan. Jika sumbernya adalah eksploitasi oleh para bandar judi terhadap rakyat kecil yang hanya menjadi “sapi perahan”, maka mereka para bandar judi harus ditindak tegas oleh aparat pemerintah. Maka prinsip dari pendekatan ini mengacu pada kaidah fiqih “sadduz dzari’ah”, yakni menutup pintu rapat-rapat jalan yang mengarah pada perbuatan terlarang. Dan juga dalam kaidah fiqihnya “menghindari kerusakan perlu diutamakan ketimbang menangguk kemaslahatan”.

Tilikan bahwa Indonesia ini bukanlan negara Islam (darul Islam). Jumlah mayoritas muslim di Indonesia tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum (dilalatun nash) untuk menyeragamkan masyarakat dibawah naungan hukum Islam. Selayaknya, Indonesia didudukkan sebagai negara kedamaian (darul salam) yang hakikatnya justru bersetangkap dengan nilai-nilai keislaman. Lalu untuk menghindari “tirani mayoritas”, pilihan demokrasi menjadi sesutau yang niscaya di Indonesia. Demokrasi menjadi wajib al-wujud, wajib adanya dalam masyarakat yang majemuk seperti kita ini. Dalam bahasa fiqih, bahwa demokrasi adalah “’illat” atau penyebab hukum untuk mengejawantahkan kebijakan yang adil. Ini sesuai dengan kaidah fiqih “hukum ditetapkan sesuai dengan sebab-sebabnya”.

Walhasil, wajar bila tuntutan sentralisasi lokalisasi judi perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemerintah. Yang terpenting meletakkan kebijakan tersebut agar aman dan terhindar dari akses negatif. Tuntutan lainnya adalah komitmen law enforcement (pengekakan hukum) yang tegas bagi siapa pun tanpa pandang bulu yang terlibat dalam perjudian serta melakukan pembinaan mentalitas jujur, disiplin, dan bertanggungjawab bagi para pihak. Jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia adalah tujuan utama syari’at Islam (maqashid asy-syari’ah). Kata Imam Asy-Syafi’i, bahwa hubungan pemerintah dengan rakyatnya ibarat tanggungjawab seorang wali terhadap anak yatim. Demikian tulisan ini semoga bermanfaat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    Santri Darul Falah Ternate Borong Juara 1 di STQH ke-VIII Pulau Morotai

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Balengko Space – Dua santri Pondok Pesantren Darul Falah Ternate meraih juara pertama dalam Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) ke-VIII tingkat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Ajang ini berlangsung pada 19–21 Mei 2025 dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara. M. Maulana Zaelawat meraih Juara 1 pada cabang 500 Hadits. Sementara […]

  • Mahasiswa Halmahera Tengah menampilkan tarian tradisional di Festival Budaya Yogyakarta.

    Yogyakarta Terpukau! Festival Budaya Halmahera Tengah Pertama Sukses Digelar

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 196
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta, 29 Agustus 2025 — Ikatan Mahasiswa Halmahera Tengah (Ikemap Halteng) sukses menggelar Festival Budaya Halmahera Tengah bertajuk “Bakudapa Budaya: Dari Halteng untuk Nusantara” di Gedung Militaire Societeit, Yogyakarta Kamis Sore (28/8) . Acara ini menjadi festival budaya pertama yang memperkenalkan kekayaan tradisi dan nilai-nilai lokal ke panggung nasional. Festival ini menampilkan berbagai […]

  • Direktur RS Pratama Bisui Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan

    Direktur RS Pratama Bisui Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 577
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Bisui,(6/2/25) – Direktur Rumah Sakit Pratama Bisui, dr. Elisabeth Bernadete, beserta seluruh staf dan tenaga medis mengucapkan selamat kepada Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba dan Bapak Helmi Umar Muchsin atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. “Kami mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Hasan Ali Bassam Kasuba dan Bapak Helmi […]

  • bendera-one-piece

    Tanggapan Nakama Ternate soal Bendera One Piece

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 781
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Polemik terkait pengibaran bendera Bajak Laut Mugiwara dari serial anime One Piece tengah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak pantas, sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai ekspresi kultural anak muda. Menanggapi hal itu, redaksi mewawancarai ketua Komunitas Nakama Ternate, Ariyo Dermawan atau akrab disapa Are. […]

  • Mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Desak Evaluasi Kabag Kesra Terkait Mangkraknya Pembangunan Masjid Pas Ipa

    Mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Desak Evaluasi Kabag Kesra Terkait Mangkraknya Pembangunan Masjid Pas Ipa

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 687
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Pas Ipa Kepulauan Sula – | Lambannya progres pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan dari salah satu tokoh muda asal desa tersebut, Mursid Puko. Dalam pernyataannya, Mursid mengungkapkan kekecewaannya atas terhentinya pembangunan rumah ibadah yang dinilai vital bagi masyarakat setempat. Sebagai putra asli Pas Ipa dan mantan […]

  • Camat Taman membuka Jalan Sehat Alma Ata HUT ke-80 RI

    Jalan Sehat Alma Ata dan Kecamatan Taman Pemalang Meriahkan HUT ke-80 RI

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Pemalang , Universitas Alma Ata bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Taman, Pemalang, menggelar Jalan Sehat pada Kamis (21/8/2025). Acara ini menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menarik ribuan peserta dari berbagai desa di Kecamatan Taman. Sebanyak 110 mahasiswa Universitas Alma Ata ikut turun tangan. Mereka membantu panitia, mengatur […]

expand_less