Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » KONSTRUKSI SEKOLAH RAKYAT

KONSTRUKSI SEKOLAH RAKYAT

  • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
  • visibility 721
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Bahwa sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang hendak mendirikan lembaga pendidikan wabilkhusus bagi anak-anak Indonesia yang kurang mampu (fuqara wal masakin) secara ekonomi (al-iqtishadiyyah) yang kemudian dinamakan dengan Sekolah Rakyat. Sekolah ini harus dimulai tahiyyat awalnya pada tahun 2025 dan target pendiriannya berjumlah 100 (seratus) Sekolah Rakyat diseluruh Indonesia selama lima tahun. Konsep mendirikan Sekolah Rakyat ini dimotori oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai motor penggeraknya yang berkolaborasi secara live dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Kementerian Pekerjaan Umum RI, Kementerian Keuangan RI, dan BAPPENAS sekaligus berkolaborasi dengan lembaga negara terkait. Karena mendirikan Sekolah Rakyat ini harus disiapkan konsepnya yang matang, maka Kementerian Sosial sengaja mengunjungi satu sekolah SMA swasta unggulan yang berada di Kabupaten Sukuharjo yang pemiliknya adalah Chairul Tanjung, siswanya adalah anak-anak miskin yang diberikan pelayanan pendidikan yang sangat memadai pada sekolah ini. Dengan studi tiru ini dalam rangka untuk mematangkan konsep pendirian Sekolah Rakyat yang memang secara konseptual harus disiapkan desain konsepnya oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Maka untuk mengawali mendirikan Sekolah Rakyat ini Kementerian Sosial akan menggunakan sarana-prasarana gedung miliknya sendirinya yang merupakan sentra terpadu pelatihan yang sangat memungkinkan digunakan gedung-gedung tersebut yang terdapat di daerah Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia akan dimanfaatkan untuk mengaktifkan operasional proses belajar mengajar pada Sekolah Rakyat. Dan sarana-prasarananya akan dilengkapi dengan mendesain gedung asramanya, desain ruang guru, ruang belajar, rumah ibadah, dan desain fasilitas olahraga dan laboratorium yang sangat memadai.

Ternyata Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah melakukan kajian pendalaman konsep yang sangat mendalam isinya terkait dengan tahapan untuk mendirikan Sekolah Rakyat ini. Kementerian Soaial melakukan diskusi yang sangat panjang dalam menyiapkan konsepnya secara komprehensif dan holistik perihal pendirian Sekolah Rakyat yang sedari awal diamanahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Bagaimana dengan sarana-prasarananya, kurikulumnya seperti apa, gurunya darimana, siswanya berasal dari mana, dan cara merekrutnya seperti apa, dan seterusnya. Semuanya dibahas secara detil dan kemudian melahirkan beberapa satuan tugas (satgas), misalnya, ada satgas sarana-prasarana dan tata-kelola Sekolah Rakyat, ada satgas untuk menyiapkan kurikulumnya, ada satgas untuk rekrutmen siswanya, ada satgas untuk rekrutmen gurunya, ada satgas untuk berperan sebagai juru bicara dalam memberikan penjelasan ke publik tentang konsep Sekolah Rakyat ini. Karena sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia bahwa Sekolah Rakyat ini wajib hukumnya dimulai pelaksanaannya pada tahun 2025. Karena target pemerintah pusat akan membangun 100 (seratus) Sekolah Rakyat selama lima tahun, artinya bahwa sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota yang berjumlah 514 diseluruh Indonesia, maka wajib hukumnya Sekolah Rakyat ini didirikan oleh Bupati dan Walikota pada masing-masing Kabupaten/Kota di daerahnya. Karena nantinya pada setiap Sekolah Rakyat harus memiliki kapasitas yang harus menampung sekitar 1000 (seribu) siswanya yang dimulai dari siswa SD, SMP, dan SMA dalam satu kawasan atau satu hamparan pada Sekolah Rakyat. Jadi skemanya terintegrasi model Sekolahnya tidak terpecah-pecah di dalamnya. Apalagi Sekolah Rakyat ini berkonsep sekolah berasrama sehingga membutuhkan lahan tanahnya antara 5 sampai dengan 10 hektar, hal ini sudah ada prototipenya yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. Model gambarnya memberikan sketsa bahwa lahan tanah 5-10 hektar itu gedung apa saja yang akan dibangun di dalamya. Maka apabila ada Kabupaten/Kota yang mengajukan project proposalnya dengan hanya memiliki lahan tanah dibawah 5 hektar maka pasti Kementerian Pekerjaan Umum RI tidak akan melirik proposalnya karena sudah dianggap tidak memenuhi persyaratan. Karena yang menjadi prioritas Kementerian Pekerjaan Umum RI yaitu pihak yang pengajuan proposal pendirian Sekolah Rakyat yang telah memiliki lahan tanah sebagaimana yang sudah ditentukan itu. Apalagi gedung Sekolah Rakyat yang akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini hanya dibatasi pada 2 (dua) lantai saja agar mempercepat tercapainya target pendirian 100 (seratus) Sekolah Rakyat selama lima tahun oleh pemerintah pusat.

Dalam sisi penyiapan anggaran pembangunan Sekolah Rakyat ini murni skema pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat seluruhnya barasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dan sama sekali tidak ada pembebanan biaya yang akan dialokasikan pada APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Maka kewajiban pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus bersinergi-berkolaborasi satu misi yaitu kalian hanya disuruh untuk menyiapkan lahan tanahnya saja. Dan lahan yang disiapkan merupakan lahan yang sudah matang, bukan lahan tanah yang perlu diuruk lagi apalagi lanah tanah sawah yang basah, maka lahan tanah seperti itu tidak akan dilirik oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI karena memang tidak ada anggaran bagi lahan tanah yang harus diuruk lagi dan lebih-lebih pada letak posisi lahan tanah yang mengalami kemiringan lebih-lebih tidak akan dilirik oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI. Dan yang lebih penting lagi adalah status lahan tanah itu untuk pembangunan Sekolah Rakyat ini harus sudah beres sertifikatnya dengan kata lain bukan lahan tanah yang bermasalah atau bersengketa. Dengan demikian, bahwa anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN untuk mendirikan Sekolah Rakyat ini sebesar berkisar antara 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) Miliyar Rupiah dan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat sangat dinamis sehingga masih bisa bertambah atau adanya skema anggaran biaya tambahan (ABT) lagi secara signifikan. Kemudian Kementerian Sosial Republik Indonesia juga sudah membentuk Tim Formatur yang terdiri dari lintas Kementerian, lembaga negara dan Perguruan Tinggi dalam menyiapkan konsep secara matang untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini. Apalagi dasar hukum pembangunan Sekolah Rakyat ini berbentuk Instruksi Presiden (INPRES) Republik Indonesia tentang Pengentasan dan menghilangkan Kemiskinan Esktrem melalui lembaga pendidikan Sekolah Rakyat untuk memutuskan mata rantai kemiskinan dan kemiskinan ekstrem bagi rakyat Indonesia yang selama ini memang realitasnya kehidupannya dibawah garis kemiskinan. Hal inilah yang menyebabkan anak-anak yang berasal dari keluarga miskin ekstrem di Indonesia tidak mampu mengakses dunia pendidikan yang biayanya sangat mahal.

Pada bulan juli 2025 akan dimulai beroperasi Sekolah Rakyat di 53 (lima puluh tiga) titik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI diseluruh Indonesia. Salah satu daerah yang sudah siap membangun Sekolah Rakyat adalah Provinsi Jawa Timur yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kotanya. Maka saat ini Kementerian Sosial RI sedang menyiapkan tahapan pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat setelah tahapan persiapannya sudah matang. Jadi, sangat keliru jika ada pihak yang berkata bahwa pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat ini tidak jelas konsepnya. Justru sebaliknya bahwa konstruksi konseptual pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan amanah Presiden Republik Indonesia amat sangat sistematis model desain konsepnya. Karena semua pihak yang terlibat di dalamnya memiliki kapasitas dan kompetensi yang profesional pada bidangnya. Selanjutnya, bahwa Sekolah Rakyat ini secara value memiliki sisi perbedaan dengan sekolah reguler lainnya di Indonesia. Karena Sekolah Rakyat ini para siswanya adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin ekstrem yang sumber datanya berasal dari data sosial-ekonomi nasional yang dimiliki oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Maka sangat rasional jika amanah Presdien Republik Indonesia diberikan tanggungjawab dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia karena memang Kementerian inilah yang mengetahui secara detil angka kemiskinan nasional di Indonesia. Selanjutnya, bahwa dalam proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat ini mereka akan ditanamkan atau diajarkan semua ilmu pengetahuan yang sangat memadai dan berkualitas tinggi. Disamping itu para siswanya akan dibangun atau dibentuk karakternya menjadi sebuah karakter siswa yang sangat beradab dan berkesopanan atau dalam bahasa agamanya berakhlakul karimah. Model ekstra kulikuler yang akan diberikan kepada mereka selama 24 (dua puluh empat) jam yang betul-betul dikontrol oleh pengasuhnya dalam asrama yang luar biasa hebatnya. Kurang lebih model pembelajaran yang diterapkan oleh Kiai kepada santrinya di Pondok Pesantren. Namun tetap memiliki sisi perbedaan dengan konsep pendidikan yang diterapkan di Pondok Pesantren dan model pembelajaran yang akan diterapkan pada Sekolah Rakyat ini. Karena urgensi Sekolah Rakyat ini yaitu pada aspek adanya “persamaan” bahwa mereka (anak-anak) yang berasal dari keluarga miskin harus diperlakukan secara sama oleh negara, bukan pada aspek “kesetaraan” yang kemudian mereka (anak-anak) yang berasal pada keluarga miskin diperlakukan sesuai dengan kebutuhannya. Sehingga sangat benar amanah Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan bahwa negara harus hadir, dan memberikan kebijakan afirmatifnya untuk anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga miskin untuk merasakan persamaan dengan anak-anak Indonesia lainnya untuk belajar di lembaga pendidikan Sekolah Rakyat ini sebagai Sekolah Unggulan untuk keluarga Miskin di Indonesia.

Model pembangunan Sekolah Rakyat ini yang perlu saya, anda, dan kita semua ketahui. Pertama model aset siap pakai, kedua, model revitalisasi aset yang ada, dan ketiga model pembangunan gedung baru dengan menyiapkan lahan baru. Revitalisasi aset dengan menggunakan aset existing yang representatif yang dimiliki oleh Kementerian Sosial RI, Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah, Pergurun Tinggi, BUMN, dan pihak Swasta. Dengan skema pembangunan renovasi terbatas, melengkapi sarana dan prasarana Sekolah dan Asrama. Hal ini dimaksudnya agar tersedia bangunan kelas, asrama dan kantor, sehingga tetap memenuhi standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan pada standar pendidikan nasional kita. Disamping itu, terdapat lahan pengembangan dilingkungan sekitarnya. Sedangkan untuk pembangunan gedung baru dengan skema adanya lahan baru baik tanah pemerintah daerah, tanah Perguruan Tinggi, tanah milik BUMN, dan tanah pihak Swasta. Dengan membangun bangunan baru untuk Sekolah Rakyat, bangunan baru asrama putra dan putri, bangunan baru untuk kantor sekolah, dan bangunan baru untuk perumahan guru. Fasilitas bagunan baru untuk Sekolah Rakyat ini harus sesuai dengan standar pendidikan nasional. Dengan model pembangunan Sekolah Rakyat tersebut, maka sangat memudahkan bagi Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Sekolah Rakyat ini di daerahnya masing-masing.

Provinsi Maluku Utara belum masuk pada 53 (lima puluh tiga) titik daerah yang akan dibangun Sekolah Rakyat pada bulan juli tahun 2025, karena sejak awal dari 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara mungkin belum mengajukan projek proposal pembangunan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kemungkinan Provinsi Maluku Utara akan masuk pada tambahan 80 (delapan puluh) titik daerah yang akan membangun Sekolah Rakyat. Karena memang seleksinya sangat ketat terhadap proposal pendirian Sekolah Rakyat dengan melalui tahapan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI. Dan secara regulatif bahwa yang wajib mendirikan Sekolah Rakyat ini adalah daerah Kabupaten/Kota bukan Provinsi, sehingga yang menjadi motor penggerakanya adalah Bupati dan Walikota bukan Gubernur. Karena jika ada daerah Kabupaten/Kota di Indonesia yang tidak serius membangun Sekolah Rakyat ini dan terbukti di daerahnya kosong pembangunan Sekolah Rakyat, maka Bupati dan Walikota itu pasti akan dievaluasi oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, dimintakan kepada Bupati dan Walikota yang ada di Maluku Utara agar serius dan jangan main-main untuk menyiapkan lahan tanah seluas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) hektar dalam bentuk project proposal untuk diajukan kepada Kementerian Sosial RI agar dapat diverifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan Sekolah Rakyat bagi anak-anak Maluku Utara yang berasal dari keluarga miskin di Maluku Utara harus terwujud di daerahnya masing-masing. Karena yang namanya Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah harus tahtal-amar (dibawah perintah) Presiden Republik Indonesia agar wajib hukumnya menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk membangun Sekolah Rakyat yang menjadi urusan absolut pemerintah pusat yang harus berkata ‘siap’ untuk dilaksanakan di daerahnya, dan hukumnya haram untuk dibahtah Instruksi ini apalagi ditentang. Karena anda hanya dimintakan oleh pemerintah pusat agar menyiapkan lahan tanah kosong, rata, dan mudah dijangkau oleh keluarga miskin yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum RI yaitu lahan tanah seluas 5 sampai dengan 10 hektar untuk pembangunan gedung baru bagi Sekolah Rakyat. Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi pembacanya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi nyata HMP Pascasarjana UGM Tanam Mangrove sebanyak 1.000 bibit di Jangkaran, Kulon Progo demi menekan laju abrasi dan krisis iklim global.

    HMP Pascasarjana UGM Tanam Mangrove di Pesisir Kulon Progo

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 167
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, KULON PROGO – Di tengah meningkatnya ancaman abrasi pantai dan hantaman krisis iklim di pesisir selatan Yogyakarta, aksi nyata restorasi lingkungan dideklarasikan oleh elemen akademisi. Ratusan mahasiswa, pelajar, penggerak komunitas, dan warga lokal turun langsung mengawal agenda HMP Pascasarjana UGM Tanam Mangrove sebanyak 1.000 bibit di kawasan pesisir Jangkaran, Kulon Progo, Sabtu (24/05/2026). […]

  • Kondisi mesin pompa air yang mengalami kerusakan di Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. (Sumber foto: Istimewa)

    Sebulan Mesin Pompa Rusak, Warga Desa Muhajirin Morotai Hidup dalam Kecemasan Akan Genangan Air

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 602
    • 0Komentar

    Morotai (BALENGKO) — Warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, menyampaikan harapan agar kerusakan mesin pompa air di wilayah mereka dapat segera mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Mesin tersebut diketahui telah tidak berfungsi selama kurang lebih satu bulan terakhir dan dikhawatirkan dapat memicu genangan air, terutama saat curah hujan meningkat. Seorang warga berinisial […]

  • Tumpukan Sampah Ancam Lautan : Containder Gandeng Gubernur Terpilih Maluku Utara, Bersatu cari Solusi Inovatif

    Tumpukan Sampah Ancam Lautan : Containder Gandeng Gubernur Terpilih Maluku Utara, Bersatu cari Solusi Inovatif

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 817
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Jakarta, (11/1/25) – Chiko Molle, Operations Manager Containder, bersama timnya mengadakan pertemuan penting dengan Gubernur Terpilih Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk membahas krisis sampah yang semakin memprihatinkan. Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh viralnya video di media sosial beberapa waktu lalu, yang memperlihatkan tumpukan sampah plastik terbawa banjir di Kota Ternate hingga mencemari […]

  • Menag Lantik Dr. Adnan Mahmud sebagai Rektor IAIN Ternate

    Menag Lantik Dr. Adnan Mahmud sebagai Rektor IAIN Ternate

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi melantik Dr. Adnan Mahmud, MA sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri Ternate pada Selasa pagi, 10 Maret 2026, di Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengangkatan empat pimpinan perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya, yaitu Prof. Dr. Musahadi, M.Ag sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap, […]

  • KAWAL APBD: Naswin Rowo, Anggota DPRD Pulau Morotai, berdialog langsung dengan warga Desa Momojiu dalam agenda Reses I, Sabtu (14/3). Sejumlah aspirasi mulai dari pembangunan talud penahan ombak hingga instalasi PDAM diserap untuk diperjuangkan dalam pembahasan anggaran bersama Pemerintah Daerah. Play Button

    Serap Aspirasi di Desa Momojiu, Naswin Rowo Kawal Usulan Warga Masuk APBD

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 554
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Naswin Rowo, melaksanakan agenda Reses I Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipusatkan di Desa Momojiu, Kecamatan Morotai Selatan, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi wakil rakyat tersebut untuk menjaring keluhan serta kebutuhan mendesak masyarakat di daerah pemilihannya. Agenda ini […]

  • Dialog publik Komunitas Kutub Oase yang dihadiri mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta saat membahas wacana Pilkada melalui DPRD, Kamis (22/1/2026), di Pendopo Universitas Widya Mataram. Dok. Balengko Space

    Dialog Publik Kutub Oase Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 535
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – Komunitas Kutub Oase menggelar dialog publik yang dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Universitas Widya Mataram. Diskusi ini mengangkat tema “Pilkada di Tangan DPRD: Etika Kekuasaan atau Rasionalitas yang Menipu?” sebagai respons atas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang belakangan kembali […]

expand_less