Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » HERMENEUTIKA PEMBEBASAN DAN PERAN STRATEGIS TOKOH AGAMA

HERMENEUTIKA PEMBEBASAN DAN PERAN STRATEGIS TOKOH AGAMA

  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • visibility 829
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Hermeneutika pembebasan berangkat dari pendekatan yang ditawarkan oleh Hasan Hanafi dalam rangka untuk memahami Al-Qur’an. Pendekatan ini merupakan salah satu cara dan alternatif baru dalam menafsirkan teks suci dengan tujuan untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan, penindasan, dan eksploitasi. Dalam pengembangannya, Hanafi banyak dipengaruhi oleh pemikiran Hans-Georg Gadamer dan Edmund Husserl yang merupakan dua tokoh besar dalam bidang filsafat dan fenomenologi.

Gadamer sendiri dalam manafsirkan sebuah teks, menurutnya seseorang tidak bisa benar-benar netral. Setiap mereka yang membaca teks pasti membawa pemahaman awal atau atau pengalaman pribadi yang mempengaruhi caranya untuk menafsirkan. Oleh karena itu, Hanafi berpandangan bahwa menafsirkan teks bukanlah usaha untuk menggali makna asli yang tertutup rapat di dalam teks, melainkan upaya untuk menciptakan makna baru yang sesuai dengan konteks kehidupan saat ini. Sebab, penafsiran bukan sekedar soal apa arti teks ini dahulu, melainkan kepada apa maknanya bagi kehidupan.

Disisi lain, dari Husserl Hanafi menggunakan pendekatan fenomemologisnya yakni suatu pemahaman bahwa pengetahuan seharusnya lahir dari kesadaran langsung akan kenyataan yang dialami. Denga kata lain, untuk memahami teks tdak cukup hanya dengan teori atau keyakinan teologis belaka, tetapi juga perlu bersentuhan langsung dengan realitas kehidupan yang kongkrit dan pengalaman manusia sehari-hari. Bagi Hanafi, teks agama tidak cukup hanya dibaca, namun harus menggerakkan manusia untuk bertindak memperbaiki dunia.

Hermeneutika pembebasan menurut Hasan Hanafi ini menekankan tiga tahapan penting, pertama, meninjau sejarah teks dan konteks sosialnya secara objektif, kedua, memahami isi teks secara mendalam melalui analisis bahasa dan konteks, dan ketiga menjadikan hasil pemahaman itu sebagai dasar untuk bertindak nyata di dunia dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan umat manusia. Hal ini karena menurutnya al-Qur’an harus menjadi panduan nyata dalam perjuangan manusia untuk hidup layak (Sanong, 2002).

Oleh karena itu, dari gagasan ini kita bisa pahami bahwa Hanafi tidak hanya sekedar menawarkan pendekatan baru dalam menafsirkan Al-Qur’an, tetapi juga menghadirkan panggilan moral dan sosial yang sangat mendesak, khususnya para tokoh agama. Misalnya dalam konteks masyakat Maluku Utara yang saat ini sedang bergelut dengan perampasan ruang hidup masyarakat dan perlakuan tidak adil dari perusahaan tambang yang berkompromi dengan para penguasa. Maka tokoh agama dalam hal ini seharusnya tidak berdiam diri dengan merasa aman dan tidak lagi cukup untuk berdiri sebagai penjaga doktrin melainkan sudah menjadi suatu keharusan untuk hadir sebagai agen pembebas. Maluku Utara yang juga mempunyai empat kerajaan Islam yang masih aktif hingga kini yang juga menjunjug nilai-nilai keislaman seharusnya mempunyai suara paling lantang sebagai bentuk panggilan moral yang membawa nama Islam disetiap ajarannya untuk menyampaikan pesan-pesan Ilahiah, seperti yang Allah Firmankan dalam Al-Qur’an Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (Qs. An-Nahl:90)

Perintah berlaku adil (‘al-‘adl) dalam ayat tersebut sejalan dengan prinsip utama dalam pendekatan hermeneutika pembebasan Hasan Hanafi yang menekankan bahwa teks harus dimaknai untuk menegakkan keadilan sosial. Namun keadilan disini tidak hanya bersifat normatif melainkan harus disusul dengan dorongan untuk bertindak secara aktif demi kebaikan sosial. Pada ayat ini juga disebutkan tiga perintah dan tiga larangan. Tiga perintah itu ialah berlaku adil, berbuat kebajikan (ihsan), dan berbuat baik kepada kerabat. Sedangkan tiga larangan itu ialah berbuat keji, mungkar, dan permusuhan.

Dalam tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa kezaliman merupakan lawan dari keadilan sehingga wajib dijauhi. Hak setiap orang harus diberikan sebagaimana mestinya. Kebahagiaan barulah dirasakan oleh manusia bilamana hak-hak mereka dijamin dalam masyarakat, hak setiap orang dihargai, dan golongan yang kuat mengayomi yang lemah. Penyimpangan dari keadilan adalah penyimpangan dari sunnah Allah dalam menciptakan alam ini. Hal ini tentulah akan menimbulkan kekacauan dan kegoncangan dalam masyarakat, seperti putusnya hubungan cinta kasih sesama manusia, serta tertanamnya rasa dendam, kebencian, iri, dengki, dan sebagainya dalam hati manusia.

Problem ini menjadi semakin urgen ketika mereka yang memahami agama justru diam membisu terhadap ketimpangan dan penindasan yang terjadi. Hanafi menyebut ini sebagai bentuk penghkhianatan terhadap nilai dasar Islam, karena agama seharusnya berpihak kepada mereka yang tertindas (al-mustadh’afin), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa “mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas diantara laki-laki, perempuan, dan anak-anak…” (Baca: Qs. An-Nisa:75).

Dalam kerangka hermeneutika pembebasan, peran tokoh agama sangat sentral yang dituntut tidak hanya menyampaikan pesan yang bersifat normatif melainkan ia harus keluar dari Menara keheningan menuju ruang publik untuk mengkritik kebijakan yang tidak adil, menyuarakan hak-hak kaum marjinal, dan membangun keasadaran kolektif beradasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagaimana yang dirumuskan oleh Hanafi bahwa mufassir (tokoh agama) harus memiliki tiga kesadaran penting yaitu kesadaran historis (melihat akar-akar ketimpangan), kesadaran akan konteks yang dihasilkan dari analisis mendalam mengenai teks, dan kesadaran praksis guna mendorong perubahan sosial yang nyata.

Akhirnya, kita memahami bahwa gagasan besar Hasan Hanafi mengharuskan Islam untuk bergerak dari paradigma teosentrisme menuju ke antroposentrisme ini mengandung pesan yang kuat, bahwa tugas utama agama bukan untuk membela Tuhan, melainkan membela manusia dari ketertindasan dan eksploitasi. Dalam konteks ini, tokoh agama memiliki peran yang sangat strategis dan etis dalam menjadikan Islam sebagai kekuatan pembebas. Maka tulisan ini sengaja diajukan untuk menguji keberanian moral dan komitmen praksis dari tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh dari empat kerajaan Islam yang memiliki posisi strategis untuk melindungi masyarakat dari potensi kehilangan sumber kehidupannya.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Workshop OBE Prodi Kimia Unutara bersama pakar dari UHW Perbanas

    Prodi Kimia Unutara Gelar Workshop OBE untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Mursid
    • visibility 805
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 13 Oktober 2025 – Program Studi (Prodi) Kimia Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (Unutara) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Implementasi Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) dan Pengembangan Sistem Evaluasi Perangkat Pembelajaran”. Kegiatan ini berlangsung di kampus Unutara selama tiga hari, 13–15 Oktober 2025, dengan tujuan memperkuat penerapan kurikulum berorientasi hasil serta meningkatkan kualitas […]

  • PATCOIFA Sula sukses gelar Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu, Maluku Utara dengan dukungan lintas lembaga.

    PATCOIFA Sula Gelar Literasi Pesisir & Bakti Sosial

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 858
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Kepulauan Sula, Maluku Utara (29/8) — Komunitas Literasi PATCOIFA Sula menggelar kegiatan Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara. Kegiatan ini menjadi program kedua yang PATCOIFA Sula jalankan di desa tersebut dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Literasi Pesisir dan Bakti Sosial Sula di Desa Pastabulu PATCOIFA Sula mengajak […]

  • Generasi Muda NU Dampingi Dinas Pertanian Maluku Utara Distribusikan 60 Saset Benih Cabai Rawit

    Generasi Muda NU Dampingi Dinas Pertanian Maluku Utara Distribusikan 60 Saset Benih Cabai Rawit

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sumber foto : Istimewa

  • Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Sukri Mandea, saat menggelar reses dan berdialog bersama masyarakat Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Senin (16/3/2026). Sorce: Istimewa

    Dari Talud hingga Jalan Tani, Ini Aspirasi Warga ke Sukri Mandea di Reses Morotai Utara

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 581
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE (Morotai) – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Sukri Mandea, menggelar kegiatan reses masa sidang I Tahun 2026 di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum bagi politisi Partai Demokrat tersebut untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang nantinya akan diperjuangkan dalam forum DPRD. Dalam sambutannya, […]

  • Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H oleh PW GP Ansor Maluku Utara di Masjid Al-Khalid

    Maulid Nabi 1447 H GP Ansor Malut Penuh Khidmat

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Maluku Utara (PW GP Ansor Malut) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Masjid Al-Khalid, Senin (29/9) malam. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri pengurus, kader, tokoh agama, dan masyarakat. Peringatan Maulid tahun ini mengangkat tema “Meneladani Rasulullah, Mengokohkan Iman, Menjaga Negeri”. Rangkaian acara diawali […]

  • Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    Konsep Staatsfundamentalnorm Hans Nawiasky sebagai Fondasi Hukum dan Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Lasuwardi Wahab. S.H (Mahasiswa pascasarjana Universitas Islam Negri Sunan kalijaga Yogyakarta)
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Dalam ruang perkuliahan hukum, mahasiswa kerap terpesona oleh kemegahan struktur hierarki norma yang dikembangkan Hans Nawiasky. Melalui teori Staatsfundamentalnorm, Nawiasky menempatkan norma dasar pada puncak bangunan hukum negara sebagai ruh yang menjiwai seluruh aturan di bawahnya.

expand_less