Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » HERMENEUTIKA PEMBEBASAN DAN PERAN STRATEGIS TOKOH AGAMA

HERMENEUTIKA PEMBEBASAN DAN PERAN STRATEGIS TOKOH AGAMA

  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • visibility 973
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Hermeneutika pembebasan berangkat dari pendekatan yang ditawarkan oleh Hasan Hanafi dalam rangka untuk memahami Al-Qur’an. Pendekatan ini merupakan salah satu cara dan alternatif baru dalam menafsirkan teks suci dengan tujuan untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk ketidakadilan, penindasan, dan eksploitasi. Dalam pengembangannya, Hanafi banyak dipengaruhi oleh pemikiran Hans-Georg Gadamer dan Edmund Husserl yang merupakan dua tokoh besar dalam bidang filsafat dan fenomenologi.

Gadamer sendiri dalam manafsirkan sebuah teks, menurutnya seseorang tidak bisa benar-benar netral. Setiap mereka yang membaca teks pasti membawa pemahaman awal atau atau pengalaman pribadi yang mempengaruhi caranya untuk menafsirkan. Oleh karena itu, Hanafi berpandangan bahwa menafsirkan teks bukanlah usaha untuk menggali makna asli yang tertutup rapat di dalam teks, melainkan upaya untuk menciptakan makna baru yang sesuai dengan konteks kehidupan saat ini. Sebab, penafsiran bukan sekedar soal apa arti teks ini dahulu, melainkan kepada apa maknanya bagi kehidupan.

Disisi lain, dari Husserl Hanafi menggunakan pendekatan fenomemologisnya yakni suatu pemahaman bahwa pengetahuan seharusnya lahir dari kesadaran langsung akan kenyataan yang dialami. Denga kata lain, untuk memahami teks tdak cukup hanya dengan teori atau keyakinan teologis belaka, tetapi juga perlu bersentuhan langsung dengan realitas kehidupan yang kongkrit dan pengalaman manusia sehari-hari. Bagi Hanafi, teks agama tidak cukup hanya dibaca, namun harus menggerakkan manusia untuk bertindak memperbaiki dunia.

Hermeneutika pembebasan menurut Hasan Hanafi ini menekankan tiga tahapan penting, pertama, meninjau sejarah teks dan konteks sosialnya secara objektif, kedua, memahami isi teks secara mendalam melalui analisis bahasa dan konteks, dan ketiga menjadikan hasil pemahaman itu sebagai dasar untuk bertindak nyata di dunia dalam rangka memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan umat manusia. Hal ini karena menurutnya al-Qur’an harus menjadi panduan nyata dalam perjuangan manusia untuk hidup layak (Sanong, 2002).

Oleh karena itu, dari gagasan ini kita bisa pahami bahwa Hanafi tidak hanya sekedar menawarkan pendekatan baru dalam menafsirkan Al-Qur’an, tetapi juga menghadirkan panggilan moral dan sosial yang sangat mendesak, khususnya para tokoh agama. Misalnya dalam konteks masyakat Maluku Utara yang saat ini sedang bergelut dengan perampasan ruang hidup masyarakat dan perlakuan tidak adil dari perusahaan tambang yang berkompromi dengan para penguasa. Maka tokoh agama dalam hal ini seharusnya tidak berdiam diri dengan merasa aman dan tidak lagi cukup untuk berdiri sebagai penjaga doktrin melainkan sudah menjadi suatu keharusan untuk hadir sebagai agen pembebas. Maluku Utara yang juga mempunyai empat kerajaan Islam yang masih aktif hingga kini yang juga menjunjug nilai-nilai keislaman seharusnya mempunyai suara paling lantang sebagai bentuk panggilan moral yang membawa nama Islam disetiap ajarannya untuk menyampaikan pesan-pesan Ilahiah, seperti yang Allah Firmankan dalam Al-Qur’an Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (Qs. An-Nahl:90)

Perintah berlaku adil (‘al-‘adl) dalam ayat tersebut sejalan dengan prinsip utama dalam pendekatan hermeneutika pembebasan Hasan Hanafi yang menekankan bahwa teks harus dimaknai untuk menegakkan keadilan sosial. Namun keadilan disini tidak hanya bersifat normatif melainkan harus disusul dengan dorongan untuk bertindak secara aktif demi kebaikan sosial. Pada ayat ini juga disebutkan tiga perintah dan tiga larangan. Tiga perintah itu ialah berlaku adil, berbuat kebajikan (ihsan), dan berbuat baik kepada kerabat. Sedangkan tiga larangan itu ialah berbuat keji, mungkar, dan permusuhan.

Dalam tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa kezaliman merupakan lawan dari keadilan sehingga wajib dijauhi. Hak setiap orang harus diberikan sebagaimana mestinya. Kebahagiaan barulah dirasakan oleh manusia bilamana hak-hak mereka dijamin dalam masyarakat, hak setiap orang dihargai, dan golongan yang kuat mengayomi yang lemah. Penyimpangan dari keadilan adalah penyimpangan dari sunnah Allah dalam menciptakan alam ini. Hal ini tentulah akan menimbulkan kekacauan dan kegoncangan dalam masyarakat, seperti putusnya hubungan cinta kasih sesama manusia, serta tertanamnya rasa dendam, kebencian, iri, dengki, dan sebagainya dalam hati manusia.

Problem ini menjadi semakin urgen ketika mereka yang memahami agama justru diam membisu terhadap ketimpangan dan penindasan yang terjadi. Hanafi menyebut ini sebagai bentuk penghkhianatan terhadap nilai dasar Islam, karena agama seharusnya berpihak kepada mereka yang tertindas (al-mustadh’afin), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an bahwa “mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas diantara laki-laki, perempuan, dan anak-anak…” (Baca: Qs. An-Nisa:75).

Dalam kerangka hermeneutika pembebasan, peran tokoh agama sangat sentral yang dituntut tidak hanya menyampaikan pesan yang bersifat normatif melainkan ia harus keluar dari Menara keheningan menuju ruang publik untuk mengkritik kebijakan yang tidak adil, menyuarakan hak-hak kaum marjinal, dan membangun keasadaran kolektif beradasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagaimana yang dirumuskan oleh Hanafi bahwa mufassir (tokoh agama) harus memiliki tiga kesadaran penting yaitu kesadaran historis (melihat akar-akar ketimpangan), kesadaran akan konteks yang dihasilkan dari analisis mendalam mengenai teks, dan kesadaran praksis guna mendorong perubahan sosial yang nyata.

Akhirnya, kita memahami bahwa gagasan besar Hasan Hanafi mengharuskan Islam untuk bergerak dari paradigma teosentrisme menuju ke antroposentrisme ini mengandung pesan yang kuat, bahwa tugas utama agama bukan untuk membela Tuhan, melainkan membela manusia dari ketertindasan dan eksploitasi. Dalam konteks ini, tokoh agama memiliki peran yang sangat strategis dan etis dalam menjadikan Islam sebagai kekuatan pembebas. Maka tulisan ini sengaja diajukan untuk menguji keberanian moral dan komitmen praksis dari tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh dari empat kerajaan Islam yang memiliki posisi strategis untuk melindungi masyarakat dari potensi kehilangan sumber kehidupannya.

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunci Pencairan Dana BOSP 2027: Morotai Tembus 99,6 Persen Sinkronisasi Dapodik

    Kunci Pencairan Dana BOSP 2027: Morotai Tembus 99,6 Persen Sinkronisasi Dapodik

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 223
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kabupaten Pulau Morotai berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan data pendidikan nasional. Berdasarkan data terakhir per 31 Agustus 2026, Morotai menempati peringkat pertama tingkat Provinsi Maluku Utara untuk persentase sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan capaian 99,6 persen. Prestasi ini secara resmi mengakhiri masa tenggat penginputan Dapodik sebagai syarat utama penerimaan […]

  • Pemprov Maluku Utara Beri Subsidi 50% untuk Angkutan Mudik Lebaran

    Pemprov Maluku Utara Beri Subsidi 50% untuk Angkutan Mudik Lebaran

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 734
    • 0Komentar

    Dok. Balengko Space Ternate, Selasa (11/3/25) Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara dalam rangka persiapan mudik Lebaran. Rapat yang berlangsung di Ternate ini membahas sejumlah kebijakan strategis, termasuk alokasi anggaran subsidi bagi para pemudik. Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Salmin Janidi, […]

  • Ketua KOPRI PKC PMII Malut Siti N Abdullah soal proyek talud Desa Ploly

    KOPRI PMII Malut Desak Hak Warga Proyek Talud Desa Ploly Dilunasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Mustakim
    • visibility 367
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Gelombang kecaman terhadap kasus penunggakan upah buruh dan pembayaran material lokal pada Proyek Pembangunan Swering Talud Desa Ploly, Kabupaten Halmahera Selatan, terus meluas. Kali ini, Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Maluku Utara secara tegas angkat bicara mengawal nasib masyarakat pesisir tersebut. Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti N. Abdullah, […]

  • Ketua Umum PBNU KH Yahya Kholil Staquf saat bertemu dengan kader IPNU se-Indonesia di Jakarta (30/1). (Source : Istimewa)

    Gus Yahya ke Kader IPNU: Langkah Besar NU di Abad Kedua adalah Untuk Masa Depan Kalian

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Agung Gumelar
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA (BALENGKO) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya), menegaskan bahwa transformasi besar yang dilakukan NU di abad kedua merupakan investasi bagi generasi muda, khususnya pelajar dan santri. Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam pertemuan silaturahmi bersama Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Indonesia di Jakarta, […]

  • Terkait Dugaan Suap PT Intimkara, Polres Morotai: Silakan Lapor Jika Nama Media/DLH Disalahgunakan

    Terkait Dugaan Suap PT Intimkara, Polres Morotai: Silakan Lapor Jika Nama Media/DLH Disalahgunakan

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai membuka ruang bagi komunitas media dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melaporkan dugaan transaksi suap-menyuap yang mengatasnamakan institusi mereka. Langkah ini diambil seiring dengan pendalaman penyelidikan terhadap aktivitas perizinan PT Intimkara. Konfirmasi hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Pulau Morotai melalui Kasi Humas, Muh. Yusuf, saat dihubungi […]

  • Warga Tanah Tinggi Ternate Tanam Pohon Pisang di Depan RSUD Chasan Boesoirie

    Protes Jalan Rusak, Warga Tanah Tinggi Ternate Tanam Pohon Pisang di Depan RSUD Chasan Boesoirie

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Balengko Space, Ternate – Warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate Selatan, melakukan aksi unik dengan menanam pohon pisang di badan jalan rusak tepat di depan RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus penanda bahaya bagi para pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Penanaman pohon pisang itu dilakukan di lubang jalan yang […]

expand_less