Sering Padam, DPRD Desak PLN Evaluasi Layanan dan Ingatkan Hak Ganti Rugi Konsumen
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 83
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
MOROTAI (BALENGKO SPACE) – Kualitas pelayanan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Fraksi KNN DPRD, Moh. Akbar Mangoda, angkat bicara mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan pasokan listrik yang terus berulang. Menurutnya, listrik kini bukan lagi sekadar fasilitas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terpenuhi secara maksimal.
Akbar menegaskan bahwa persoalan pemadaman listrik seolah menjadi “masalah klasik” yang terjadi dari tahun ke tahun tanpa ada perbaikan signifikan. Dampaknya tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil bagi warga.
“Banyak konsumen yang mengeluh alat-alat elektronik mereka rusak akibat pemadaman mendadak. Pihak PLN semestinya menjadikan masalah di tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Akbar Mangoda kepada media.
Dalam keterangannya, Akbar merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan berhak menerima ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia jasa.
Lebih lanjut, ia juga mengaitkan perlindungan tersebut dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Pada Pasal 19 UUPK, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,” jelasnya.
Langkah Hukum Jika Merasa Dirugikan
Akbar mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berani memperjuangkan haknya jika merasa dirugikan oleh pelayanan PLN. Jika terjadi kerugian materiil maupun immateriil akibat kelalaian operasional, masyarakat berhak menuntut kompensasi.
Ia juga menyarankan langkah hukum yang dapat ditempuh apabila pihak PLN tidak memberikan respons positif terkait klaim ganti rugi tersebut.
“Jika kompensasi tidak diberikan, konsumen memiliki hak untuk melayangkan laporan atau pengaduan resmi melalui Ombudsman maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” pungkas Akbar.
Melalui dorongan ini, diharapkan ada transparansi dan tanggung jawab yang lebih besar dari pihak PLN dalam menjaga stabilitas kelistrikan demi kepentingan publik.
- Penulis: Muhammad Muzijad Mandea
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar