Status Ibu Kota Sofifi Masih Tanda Tanya, Bacarita Otonomi Ungkap Ketimpangan Administratif
- account_circle Redaksi Balengko Space
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025
- visibility 196
- comment 0 komentar

Sumber Foto : Istimewa
Sofifi secara resmi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Agustus 2010. Namun sejak itu hingga kini, belum terbentuk pemerintahan otonom yang beroperasi penuh di wilayah tersebut. Banyak fungsi pemerintahan masih dijalankan dari Kota Ternate, yang notabene bukan lagi ibu kota secara hukum.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah persoalan serius, mulai dari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, hingga kerancuan dalam pelaksanaan urusan wajib pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam forum ini juga disorot berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memperjelas status Sofifi. Baik melalui jalur legislasi, seperti usulan pembentukan daerah otonom baru, maupun melalui jalur yudisial lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini belum ada keputusan final yang memberikan solusi tegas atas masalah ini.
Selain dampak hukum, peserta diskusi juga menyoroti dampak sosial terhadap warga Sofifi dan masyarakat Maluku Utara secara umum. Ketidakpastian status ibu kota berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur, minimnya layanan publik, hingga rendahnya investasi.
Diskusi Bacarita Otonomi menjadi panggilan bagi semua pihak, terutama pemerintah pusat dan DPR RI, untuk mengambil langkah strategis dalam menuntaskan ketidakjelasan status Sofifi. Penetapan ibu kota bukan hanya keputusan administratif, melainkan juga soal legitimasi, identitas daerah, dan masa depan pelayanan publik.(red)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media
Saat ini belum ada komentar