Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » PENDIDIKAN CUMA-CUMA

PENDIDIKAN CUMA-CUMA

  • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
  • visibility 509
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, dan cara/metode. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik bagi peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun gratis diartikan dengan cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran. Sehingga apabila kata pendidikan ini digabungkan dengan kata gratis maka memiliki arti pendidikan cuma-cuma atau proses pengubahan sikap atau tata laku seseorang atau kelompok yang tidak dipungut biaya. Dan secara teknis maka wajib dibuat Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara tentang penyelenggaraan pendidikan gratis/cuma-cuma yang dijadikan sebagai dasar hukum penyelengaran pendidikan gratis/cuma-cuma di tingkat SMA, SMK, dan SLB sebagai regulasi yang mengatur untuk membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik/orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah sesuai dengan komponen yang mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, maka pengertian pendidikan gratis/pendidikan cuma-cuma berarti peserta didik atau orang tua/wali tidak dipungut biaya untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar dan kepentingan pembangunan sekolah. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan peserta didik tetap mempunyai pengeluaran untuk mendapatkan buku penunjang dan bahan ajar lain, seperti membeli keperluan sekolah seperti, pakaian seragam, tas, sepatu, dan juga uang saku atau jajan di sekolah. Sehingga unsur-unsur tersebut memang tidak disediakan oleh pihak sekolah atau tidak gratis atau tidak cuma-cuma tetap saja untuk keperluan peserta didik tersebut harus dibeli oleh peserta didik atau orang tua/wali karena keperluan dimaksud tidak gratis atau cuma-cuma. Sehingga pengertian gratis atau cuma-cuma dalam konteks ini adalah orang tua/wali tidak terbebas dari segala pungutan biaya sekolah secara mutlak. Maka sekiranya ada dari sebagian orang tua/wali peserta didik yang secara rela memberikan sumbangsih bagi pendidikan tentulah hal itu sangatlah baik dan bernilai pahala “jariyyah” disisi Allah Swt. Dan mereka ini bisa dikategorikan sebagai orang tua/wali peserta didik yang ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan di lingkungannya.

Dengan demikian, bahwa kebijakan program pendidikan gratis atau cuma-cuma yang telah disabdakan oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara berpotensi memunculkan “problematika” tersendiri. Karena kebijakan ini tidak serta-merta secara “mubasyaran” akan menyelesaikan “musykilah” pendidikan yang sangat akut ini secara komprehensif di semua sekolah negeri baik di SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku Utara. Jika, kebijakan menggratiskan biaya pendidikan ini di sama-ratakakan kepada semua peserta didik, dan tidak ada diifference antara peserta didik yang mampu dengan peserta didik yang tidak mampu, maka kebijakan ini berpotensi untuk not on target. Why? Karena tidak semua peserta didik itu berasal dari keluarga yang strata sosialnya menengah ke bawah (kaum mustadh’afin), pastinya ada peserta didik yang berasal dari keluarga yang strata sosialnya menengah ke atas (kaum mustakbirin). Bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB yang berasal dari keluarga menengah ke atas, mereka tidak merasakan dampak positif dengan kebijakan yang sangat popolis ini. Beda halnya dengan peserta didik yang berasal dari keluarga menengah ke bawah atau kurang mampu (kaum mustadh’afin), mereka pasti melakukan “sujud syukur” sebagai bentuk terima kasihnya terhadap kebijakan Gubernur ini karena sangat berdampak positif dan boleh jadi kebijakan yang wa bil khusus ini jadi tetap sasaran (on target) baginya.

Jika diperhatikan secara saksama, bahwa kebijakan pendidikan gratis ini sama halnya dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan makanan bergizi gratis (MBG) kepada para peserta didik di sekolah dasar yang di sama-ratakan tidak ada difference antara peserta didik yang mampu dan tidak mampu. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga menengah ke atas yang mampu secara ekonomi, dia akan mengatakan bahwa makanan ini tidak terlalu lezat baginya tapi biasa saja menu makanan ini, justru makanan yang lezat itu sebagaimana makanan yang orang tuanya sediakan di rumahnya atau memang dia sudah terbiasa memakan makanan bergizi setiap harinya. Seyogyanya, dinas terkait dalam menerjemahkan terhadap kebijkan pendidikan gratis ini harus terlebih dahulu melakukan kajian ilmiah yang holistik dan hendaknya melakukan kolaborasi dengan lembaga yang menangani perihal sensus penduduk yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, agar bisa mengetahui data validnya para peserta didik SMA, SMK, dan SLB yang berjumlah 63.000.000 (enam puluh tiga ribu) perihal siapa saja para peserta didik yang berasal dari keluarga menengah ke atas dan yang berasal dari keluarga menengah ke bawah (kaum mustadh’afin). Maka, berdasarkan data yang shahih tersebut dapat dijadikan sebagai dasar yang rasional untuk membuat kebijakan pendidikan gratis atau cuma-cuma ini hanya berlaku kepada para peserta didik yang berasal dari keluarga yang menengah ke bawah atau tidak mampu secara ekonomi (kaum mustadh’afin). Sehingga, bagi para peserta didik SMA, SMK, dan SLB yang masuk kategori keluarganya mampu itu (kaum mustakbirin) tetap saja dibebankan biaya pendidikan setiap bulannya sebesar 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Artinya, bahwa kebijakan pendidikan gratis atau cuma-cuma ini hanya diperuntukkan kepada para peserta didik SMA, SMK, dan SLB yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Barulah kemudian kebijakan ini sangat terlihat adil dan didalam realisasi anggaran pendidikan ini berlaku asas efektif dan efisien dengan kata lain akan terjadi penghematan anggaran pendidikan kita yang dapat diperuntukkan untuk kebutuhan lainnya.

Dalam mengelola satuan pendidikan pada level SMA, SMK, dan SLB yang berstatus sebagai sekolah negeri memang kelebihannya telah tersedia anggaran belanja sekolah (ABS) dari pemerintah pusat melalui bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA). Hal ini pun masih saja dapat kita temukan ucapan yang keluar dari mulutnya kepala sekolah “akan keluhan” mengenai anggaran kami yang masih saja kurang untuk anggaran itulah, inilah dan seterusnya. Dan, mengelola organisasi sekolahan itu pasti banyak kebutuhannya kawan! karena bukan hanya terfokus pada kebutuhan urusan para peserta didiknya, disana ada kebutuhan makan-minum dan segala macamnya untuk guru-gurunya juga harus tersedia anggaran untuk kebutuhan operasional sekolah, dan belum lagi anggaran untuk kebutuhan fasilitas sekolahan yang harus diurus dengan tuntas karena sangat berdampak pada dukungan fasilitas untuk mengembangkan bakat dan minat para peserta didik yang harus difasillitasi secara maksimal oleh sekolahan kawan! Oleh karena itu, urusan mengelola sekolahan negeri ini memang ngeri-ngeri sedap kawan! karena urusan biaya pendidikan gratis atau cuma-cuma ini tidak sampai disini kawan! ada tapinya yaitu wajib memperhatikan mutu dan kualitas pendidikan itu sendiri. Situasi dan keadaan ini, saya pastikan membuat kepala sekolah di SMA, SMK, dan SLB akan pening isi kepalanya. Apalagi program pendidikan gratis atau cuma-cuma di Maluku Utara ini telah menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Sherly-Sarbin saat ini untuk meningkatkan aksesibiltas dan kualitas pendidikan saya, anda, dan kita semua kawan!

Oleh karena itu, program pendidikan gratis atau cuma-cuma ini akan belum sepenuhnya berjalan secara efektif karena beberapa alasan. Pertama, keterbatasan infratruktur pendidikan seperti fasilitas sekolah yang masih minim, guru-guru yang mutunya masih rendah karena kurang mendapatkan pelatihan dari dinas terkait, dan fasilitas pendukung untuk meningkatkan mutu pendidikan yang masih minim ketersediaannya, sehingga membuat program pendidikan gratis atau cuma-cuma ini akan belum merata dan berpotensi belum semua masyarakat Maluku Utara dapat merasakannya wab il khusus untuk siswa-siswi yang bersekolah di Madrasah Aliayah (MA) harus merasakan langsung kebijakan Gubernur tentang pendidikan gratis atau cuma-cuma ini karena mereka juga sebagai putra-putri Provinsi Maluku Utara. Kedua, keterbatasan sumber daya pendidikan yang sangat vital, seperti anggaran belanja sekolah yang masih saja kurang dan tenaga kerja administrasi yang professional sangat terbatas di sekolahan, hal ini membuat program pendidikan gratis atau cuma-cuma akan belum efektif dan belum semua masyarakat Maluku Utara dapat merasakan manfaatnya. Ketiga, kurangnya partisipasi masyarakat dalam program pendidikan gratis atau cuma-cuma ini disebabkan oleh tidak maksimalnya saluran informasi yang menyeluruh dan kurangnya kesadaran yang tinggi dari masyarakat Maluku Utara akan urgennya pengaruh positif pendidikan bagi kehidupannya. Keempat, kurangnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) disebabkan oleh karena faktor memang mutu kualitas pendidikan kita masih saja rendah karena selama ini wajah pendidikan kita salah diurus oleh pemerintahan sebelumnya dan lebih-lebih kurangnya aksesibilitas pendidikan kita oleh masyarakat Maluku Utara.

Dengan demikian, maka “musykilah” program pendidikan cuma-cuma ini terdapat solusi yang juga bersamaan wajib hukumnya dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka untuk mensukseskan program unggulan ini, dengan cara yakni meningkatkan infrastruktur pendidikan di SMA, SMK, dan SLB yang sangat memadai. Meningkatkan sumber daya pendidikan di SMA, SMK, dan SLB yang profesional. Meningkatkan sumber daya pendidikan agar terjadinya efektifitas program pendidikan gratis atau cuma-cuma ini bagi peserta didik di sekolah. Meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai subjek dan sekaligus objek pendidikan di Maluku Utara, serta meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap program pendidikan gratis atau cuma-cuma ini untuk mengetahui sejauhmana efektifitas dampak positif program ini bagi peserta didik dan bagi peningkatan mutu kualitas pendidikan kita setelah penerapan kebijakan pendidikan gratis atau cuma-cuma ini, dan harus berdasarkan asas efektif dan efisiensi bagi anggaran pendidikan gratis atau cuma-cuma ini agar tepat sasaran dalam penggunaannya oleh dinas al-maqshud. Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi pembacanya.

 

 

 

 

 

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Susah Fokus & Hiperaktif? Waspada ADHD – Kenali Gejala & Cara Menanganinya!

    Anak Susah Fokus & Hiperaktif? Waspada ADHD – Kenali Gejala & Cara Menanganinya!

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 749
    • 0Komentar

    (balengkospace.com) Setiap anak memiliki karakter dan kepribadian yang unik. Misalnya, ada yang sejak kecil cenderung pendiam (introvert), sementara yang lain mudah bergaul (ekstrovert). Namun, tahukah Anda bahwa selain dua kepribadian tersebut, ada kondisi lain yang sering kali kurang dikenal? Salah satunya adalah ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Apa Itu ADHD? Dilansir dari berbagai sumber, ADHD merupakan gangguan neurobiologis yang menyebabkan penderitanya […]

  • Pemuda Desa Yayasan Meriahkan Iduladha di Kediaman Bupati Morotai dengan Musik Yanger

    Pemuda Desa Yayasan Meriahkan Iduladha di Kediaman Bupati Morotai dengan Musik Yanger

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Suasana perayaan Hari Raya Iduladha di kediaman resmi Bupati Pulau Morotai terasa hangat dan kental akan nuansa budaya lokal, Rabu (27/5/2026) pagi. Sekelompok anak muda kreatif dari Desa Yayasan hadir membawa kemeriahan dengan memainkan musik tradisional Yanger, menciptakan momen kebersamaan yang berkesan bersama kepala daerah dan warga sekitar. Musik Yanger instrumen tradisional khas Maluku Utara […]

  • Ancaman Era Globalisasi Terhadap Eksistensi Bahasa Loloda

    Ancaman Era Globalisasi Terhadap Eksistensi Bahasa Loloda

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ibnu Haikal Basir (Kader Ulil AlBab IAIN Ternate )
    • visibility 1.096
    • 0Komentar

    Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, bahasa juga menjadi  identitas suatu bangsa. Berkaitan dengan itu, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahasa adalah sistem lambang bunyi arbitrer yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi, bekerja sama, dan mengidentifikasi diri. Lebih jauh, Thomas M. Scheidel salah satu pemikir besar di bidang komunikasi, menekankan bahwa melalui komunikasi, kita mampu memperkenalkan […]

  • Foto tulisan tangan milik YBS (10), korban dugaan bunuh diri di Kabupaten Ngada, NTT, yang tersebar di kalangan media, Kamis (29/1/2026). Korban merupakan siswa kelas IV sekolah dasar yang tinggal bersama neneknya. (Foto: HUMAS POLRES NGADA/Kompas.id)

    Diduga Kecewa Tak Bisa Beli Pena, Siswa SD di Ngada Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle balengko space
    • visibility 251
    • 0Komentar

    NGADA NTT (BALENGKO) — Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial YBS (10) ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (29/1/2026). Peristiwa memilukan ini dipicu oleh kesedihan korban yang tidak bisa membeli perlengkapan sekolah karena keterbatasan ekonomi keluarga. Kronologi Penemuan Dilansir dari tribunnews.com Jasad YBS ditemukan di sebuah […]

  • Foto Penulis: Muhammad Muzijad Mandea. Ketua Literasi Pasifik Morotai.

    GURU ADALAH PELOPOR KEMAJUAN BANGSA

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea. Ketua Literasi Pasifik Morotai
    • visibility 182
    • 0Komentar

    E ksistensi suatu bangsa tidak pernah ditentukan semata-mata oleh kekayaan alam yang melimpah atau kekuatan militer yang hegemonik. Jauh di lubuk eksistensinya, keberlanjutan dan kejayaan sebuah negara bangsa (nation-state) sangat bergantung pada kualitas manusia yang mendiaminya. Dalam konteks ini, pendidikan tampil sebagai konduktor utama yang mengarahkan simfoni kemajuan tersebut. Dan di garda terdepan dari seluruh […]

  • Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy

    LBH Ansor Maluku Utara: Sengketa Lahan Ubo-Ubo Seharusnya Diselesaikan Secara Perdata dan Administratif, Bukan Pidana

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan pandangan hukumnya terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang memproses laporan pidana terhadap sejumlah warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kota Ternate, dengan dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyatakan bahwa pendekatan pidana dalam […]

expand_less