Diduga Langgar Izin dan Alih Fungsi Bangunan, Produksi Es Kristal di Tangerang Didemo Warga
- calendar_month Sab, 31 Jan 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Sejumlah massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (28/1/2026). Mereka mendesak Satpol PP segera menutup aktivitas produksi Himalaya Es Kristal yang diduga melanggar izin alih fungsi bangunan dan dokumen lingkungan. (Foto: Dok. Istimewa/Pusat-Berita)
TANGERANG (BALENGKO) – Sejumlah elemen masyarakat menggeruduk kantor Pemerintah Kota Tangerang, menuntut penutupan aktivitas produksi Himalaya Es Kristal yang diduga kuat melanggar perizinan dan aturan tata ruang. Massa mendesak Satpol PP segera menyegel lokasi tersebut karena dinilai telah menyalahgunakan fungsi bangunan.
Koordinator aksi, Agung, menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut terindikasi melakukan alih fungsi bangunan dari gudang menjadi tempat produksi. Hal ini dianggap melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami mendesak Satpol PP Kota Tangerang segera menyegel dan menutup produksi Himalaya Es Kristal. Harus ada transparansi mengapa ada pembiaran terhadap aktivitas yang bermasalah secara hukum ini,” ujar Agung dalam orasinya, Rabu (28/1/2026).
Selain masalah alih fungsi, massa menyoroti ketiadaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB) dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang diwajibkan bagi kegiatan industri. Holid, orator lainnya, menambahkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan sejak Senin (26/1), namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak Perda.
Kondisi ini memicu kecurigaan warga adanya relasi tidak wajar antara pihak perusahaan dan oknum aparat. Massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga Pemkot Tangerang melakukan audit menyeluruh dan menghentikan total aktivitas produksi sebelum seluruh administrasi legal terpenuhi.
- Penulis: Agung Gumelar
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar