Atasi Dampak Kabut Asap: Pemkab Morotai Liburkan Siswa 5 Hari dengan Sistem Fleksibel
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 80
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemkab Morotai mungkin memperpendek belajar dari rumah siswa akibat kabut asap.
BALENGKO SPACE, MOROTAI — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak menutup kemungkinan memperpendek masa pembelajaran dari rumah bagi siswa menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan kebijakan pembelajaran dari rumah selama lima hari bukan keputusan yang bersifat mutlak. Pemkab akan menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi udara dan cuaca.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/112/SETDA–PM/2026 tentang Edaran Libur Sekolah Akibat Kondisi Kabut/Asap yang ditandatangani oleh Sekda atas nama Bupati Pulau Morotai.
“Surat kita lima hari, paling tidak sampai hari Sabtu. Tetapi kita menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata Umar Ali saat diwawancarai usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Terpadu, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, apabila kondisi kabut asap membaik dan dinilai aman bagi aktivitas sekolah, kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan sebelum masa lima hari tersebut berakhir.
“Kalau situasi dan kondisi bisa teratasi, besok bisa masuk. Jadi tidak harus sekian hari, kita mengikuti kondisi,” ujarnya.
Umar menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Ia menambahkan, perkembangan kondisi kabut asap akan terus dipantau dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
- Penulis: Muh. Muzijad Mandea
- Editor: Redaksi BS

Saat ini belum ada komentar