Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 2.063
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa USHP Livinglaw saat menyerahkan bantuan sembako dan berinteraksi di panti asuhan.

    Tumbuhkan Empati, USHP Livinglaw Gelar Aksi Sosial di Panti Asuhan dan Panti Jompo

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 133
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE – Unit Studi Hukum Perdata (USHP) Livinglaw kembali menunjukkan komitmen sosialnya melalui program kerja bertajuk USHP Peduli Livinglaw. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) ini menyasar panti asuhan dan panti jompo di wilayah Yogyakarta sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama. Dalam aksi tersebut, para anggota Livinglaw tidak hanya menyalurkan bantuan berupa paket […]

  • Hari Kartini 2025: SD Negeri Ngrukeman Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Karnaval Anak Berbusana Adat

    Hari Kartini 2025: SD Negeri Ngrukeman Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Karnaval Anak Berbusana Adat

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 600
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 22 April 2025 – SD Negeri Ngrukeman memperingati Hari Kartini dengan menggelar karnaval budaya pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Sunan Kudus, RT 3, Ngrukeman, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ratusan siswa dan guru mengikuti longmarch sambil membawa spanduk serta […]

  • MUSWIL IKA PMII MALUKU UTARA: “MERAWAT KEMANUSIAAN, MENATA MASA DEPAN”

    MUSWIL IKA PMII MALUKU UTARA: “MERAWAT KEMANUSIAAN, MENATA MASA DEPAN”

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Ternate, (16/2/25) – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ketiga dengan tema “Merawat Kemanusiaan, Menata Masa Depan.” Para alumni PMII, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi keagamaan dan kepemudaan hadir dalam acara ini. Pembukaan Acara Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan lagu kebangsaan […]

  • Sumber foto : Istimewa

    Mandiri Tanpa Pembimbing, Tim FKIP Unkhair Raih Juara III Debat Kie Raha 2026

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 343
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Kompetisi Debat Kie Raha 2026. Tim yang menggabungkan kekuatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia serta Pendidikan Bahasa Inggris ini resmi menyabet Juara III dalam partai final yang digelar di Aula Nuku Unkhair, Rabu (28/1/2026). […]

  • Suprio Datang terpilih sebagai Ketua GMKI Ternate dalam Konfercab 2025

    GMKI Ternate Gelar Konfercab, Suprio Datang dan Sutrisno Siliba Terpilih Pimpin Cabang Periode 2025–2027

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle kontributor wilayah kota Ternate (Agung Selang)
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate resmi menetapkan kepengurusan baru melalui Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2025. Forum ini berlangsung alot karena perdebatan kriteria kepemimpinan dan sempat deadlock lebih dari sepekan. Akhirnya, forum memilih Suprio Datang sebagai Ketua Cabang dan Sutrisno Siliba sebagai Sekretaris Cabang periode 2025–2027. Konfercab tahun ini menjadi momentum […]

  • Pendampingan Hukum Dipersoalkan, LBH Ansor Sampaikan Keberatan ke Kejari Sanana

    Pendampingan Hukum Dipersoalkan, LBH Ansor Sampaikan Keberatan ke Kejari Sanana

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Sanana, 19 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara menyampaikan keberatan atas tindakan Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, yang dinilai membatasi hak pendampingan hukum terhadap seorang warga dalam proses pemeriksaan. Koordinator Wilayah LBH Ansor, Dr. (cand) Al Walid Muhammad, S.H., M.H.Li, menyebutkan bahwa pihaknya […]

expand_less