Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 2.252
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Source : Istimewa

    Densus 88 Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di MTS Alkhairaat Tobelo, Soroti Modus Game Online

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 237
    • 0Komentar

    TOBELO (BALENGKO) — Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri menggelar program Densus Goes To School di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Alkhairaat Tobelo, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini bertujuan membentengi siswa SMP dan SMA dari penyebaran paham radikalisme serta terorisme yang kini menyasar anak muda melalui media sosial dan game online. Waspada Digital Grooming Kanit Pencegahan Satgaswil […]

  • Pembangunan Masjid Pas Ipa Belum Rampung, Warga Minta Penjelasan

    Pembangunan Masjid Pas Ipa Belum Rampung, Warga Minta Penjelasan

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.116
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Mangoli Barat, Kepulauan Sula – Proyek pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, hingga kini terhenti tanpa kejelasan, meski telah dimulai sejak 8 Agustus 2024 lalu. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bintang Barat Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 626.814.686,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bagian […]

  • Hari Kartini 2025: SD Negeri Ngrukeman Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Karnaval Anak Berbusana Adat

    Hari Kartini 2025: SD Negeri Ngrukeman Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Karnaval Anak Berbusana Adat

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 621
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 22 April 2025 – SD Negeri Ngrukeman memperingati Hari Kartini dengan menggelar karnaval budaya pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Sunan Kudus, RT 3, Ngrukeman, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ratusan siswa dan guru mengikuti longmarch sambil membawa spanduk serta […]

  • Abdurahman bin Kamel Assegaf Kecam Keras Pernyataan Rasis Muhammad Fuad Riyadi terhadap Guru Tua Al-Habib Asayid Idrus bin Salim Al-Jufri

    Abdurahman bin Kamel Assegaf Kecam Keras Pernyataan Rasis Muhammad Fuad Riyadi terhadap Guru Tua Al-Habib Asayid Idrus bin Salim Al-Jufri

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Nurul Hafizatul
    • visibility 664
    • 0Komentar

    Ternate, (28/3/25), Melalui pesan WhatsApp yang diterima pada 28 Maret 2025, Abdurahman bin Kamel Assegaf, Mudir Pondok Pesantren Al-Khairat Sasa dan anggota Abnul Khoirat, dengan tegas mengecam tindakan pernyataan rasis yang dilontarkan oleh Muhammad Fuad Riyadi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Fuad Plered, terhadap Guru Tua Al-Habib Asayid Idrus bin Salim Al-Jufri. Dalam pesan […]

  • LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

    LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Facebook ke Polda Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Tidak Benar

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 465
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO), 11 November 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama “Sofyan Opan Bian” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.Langkah ini diambil atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik salah satu pejabat publik melalui media sosial. […]

  • Ketika Adzan Bersahut di Negeri Konflik: Makna Ramadhan Bagi Dunia Islam Yang Terbelah

    Ketika Adzan Bersahut di Negeri Konflik: Makna Ramadhan Bagi Dunia Islam Yang Terbelah

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Subhan Samsudin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bayangkan sebuah kota yang setiap senjanya dipenuhi gema adzan, tetapi di saat yang sama langitnya diterangi bukan oleh cahaya magrib, melainkan kilatan ledakan. Analogi ini bukan sekadar retorika puitis, melainkan realitas yang masih terjadi di sejumlah wilayah dunia Islam. 

expand_less