Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 2.064
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKU MENEMUKAN TUHAN LEWAT NDP

    AKU MENEMUKAN TUHAN LEWAT NDP

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 1.408
    • 0Komentar

    Aku menemukan Tuhan bukan di mimbar yang gaduh, melainkan di simpul tajam antara iman, ilmu, dan amal. Di situlah Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam menyalakan makna tauhid sebagai pusat gravitasi, kemanusiaan sebagai medan kerja, dan keadilan sosial sebagai faktor gerakan. Jika di baca dengan amat teliti NDP memiliki tiga poin penting yang perlu […]

  • Ketika Teknologi Memisahkan, Kepedulian Sosial menyatukan: Kisah Inspiratif Seorang Volunteer

    Ketika Teknologi Memisahkan, Kepedulian Sosial menyatukan: Kisah Inspiratif Seorang Volunteer

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Perkembangan teknologi dan globalisasi telah mengubah cara pandang dan interaksi manusia. Jika pada era 90-an surat kabar dan komunikasi tatap muka menjadi andalan, kini batasan-batasan komunikasi seolah lenyap dengan hadirnya gadget dan media sosial. Namun, di balik kemudahan itu, muncul efek negatif yang mengubah pola hubungan sosial. Banyak orang menjadi sibuk dengan dunia virtual hingga […]

  • Dialog publik Komunitas Kutub Oase yang dihadiri mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta saat membahas wacana Pilkada melalui DPRD, Kamis (22/1/2026), di Pendopo Universitas Widya Mataram. Dok. Balengko Space

    Dialog Publik Kutub Oase Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – Komunitas Kutub Oase menggelar dialog publik yang dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Universitas Widya Mataram. Diskusi ini mengangkat tema “Pilkada di Tangan DPRD: Etika Kekuasaan atau Rasionalitas yang Menipu?” sebagai respons atas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang belakangan kembali […]

  • Malut United Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan Usai Tahan Imbang PSBS Biak 1-1

    Malut United Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan Usai Tahan Imbang PSBS Biak 1-1

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Balengko Space
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Ternate, (18/4/25)— Malut United kembali menunjukkan ketangguhannya di kandang sendiri usai menahan imbang PSBS Biak dengan skor 1-1 dalam lanjutan kompetisi sepak bola nasional yang digelar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Tuan rumah sempat tertinggal lebih dulu lewat gol Pablo Arganaraz pada menit ke-15, yang berhasil memanfaatkan kelengahan lini belakang Malut United. Namun, tim […]

  • Bentor Hiasi Aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 di Yogyakarta, Suarakan Tuntutan Pekerja

    Bentor Hiasi Aksi Hari Buruh 1 Mei 2025 di Yogyakarta, Suarakan Tuntutan Pekerja

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 2 Mei 2025 – Ribuan buruh dan elemen masyarakat turun ke jalan di Yogyakarta pada Kamis, 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Mereka memusatkan aksi di kawasan Titik Nol Kilometer sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan atas hak-hak pekerja. Massa mulai berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di Parkiran Abubakar Ali. Sekitar pukul […]

  • Kiri Islam, Oksidentalisme, dan Kritik Hasan Hanafi

    Kiri Islam, Oksidentalisme, dan Kritik Hasan Hanafi

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Muhammad Asmar Joma
    • visibility 878
    • 0Komentar

    Secara fundamental ajaran Islam sejak dari Nabi Adam hinggah Nabi Muhammad SAW dapat kita pahami sebagai sebuah paradigma”Kiri” yang berorientasi kepada keadilan social. Konteks “Kiri” yaag di maksudkan tentu merujuk kepada prinsip teologi yang kritis terhadap sturuktus social diskriminatif dan berkomitmen untuk membongkar sistim penindasan sebagai problem structural dan personal. Teologi  Islam melalui perspektif ini […]

expand_less