Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 1.918
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TARA NO ATE;  MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    TARA NO ATE; MENJALIN RASA MERAWAT WARISAN DI TANAH PARA LELUHUR

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 809
    • 0Komentar

    Perintah wahyu Iqra’ (bacalah) merupakan peradaban literasi pertama kali yang tertuju kepada Nabi Muhammad Saw dalam rangka menghidupkan spirit rohaniyyah untuk membangun desain program peradaban manusia dan alam semesta, amar atau perintah “membaca” sarat dengan aneka ragam makna yaitu, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu, bacalah tanda-tanda alam, tanda-tanda zaman, membaca fakta sejarah, mengenal diri sendiri, […]

  • Gubernur Maluku Utara Kunjungi Bank Sampah di Ternate, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    Gubernur Maluku Utara Kunjungi Bank Sampah di Ternate, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 1.173
    • 0Komentar

    Ternate, (23/3/25) – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengunjungi Bank Sampah yang berada di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, pada Minggu (23/3/25). Dalam kunjungan ini, ia didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Muhammad Syafei, dan Koordinator Containder, Chiko Molle. Gubernur Sherly bertemu langsung dengan warga setempat di Kantor Kelurahan untuk melihat inisiatif pengelolaan […]

  • Pemadaman Listrik Morotai Ramadhan Rapat DPRD dan PLN

    Ramadhan di Morotai “Gelap-gelapan”, DPRD Pertanyakan Jadwal Pemeliharaan PLN yang Terkesan Kebetulan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 834
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Menanggapi keresahan masyarakat terkait seringnya pemadaman listrik di Pulau Morotai selama bulan suci Ramadhan, DPRD Pulau Morotai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN, Selasa (10/03/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sekwan mulai pukul 11.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto. Hadir dalam […]

  • Sun D: Perjalanan dari Papua ke Panggung Hip-Hop Jakarta

    Sun D: Perjalanan dari Papua ke Panggung Hip-Hop Jakarta

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 476
    • 0Komentar

    Foto : Instagram itssun_d Sun D, seorang rapper asal Indonesia Timur, memiliki perjalanan hidup yang penuh liku dan inspirasi. Dari kecintaannya pada hip-hop sejak kecil hingga menjadi bagian dari komunitas rap Jakarta, Westwew, kisahnya menunjukkan bagaimana semangat dan ketekunan dapat membawa seseorang melampaui batasan. Awal Mula: Hip-Hop di Tanah Papua Bakat rap Sun D sudah […]

  • Oleh: Ariyo Dermawan, S.Kep Koordinator TurunTangan Maluku Utara | Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Perjuangan Tenaga Kesehatan: Melayani di Tengah Sistem yang Tertinggal dan Akses yang Sulit

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Oleh: Ariyo Dermawan, S.Kep Koordinator TurunTangan Maluku Utara | Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Ada rasa miris ketika melihat keluarga pasien di wilayah kerja Puskesmas Yaba, Halmahera Selatan, harus memikul anggota keluarganya menyeberangi sungai dan melewati jalan rusak demi mencapai fasilitas rujukan. Ini bukan adegan dari situasi bencana, melainkan bagian dari keseharian pelayanan kesehatan di wilayah dengan akses yang terbatas. Di tengah kondisi itu, yang patut dicatat adalah perjuangan […]

  • DPRD Halmahera Barat Bentuk Pansus RSUD Jailolo, F. Glen Balatjai: Tak Ada Lagi yang Ditutup-tutupi

    DPRD Halmahera Barat Bentuk Pansus RSUD Jailolo, F. Glen Balatjai: Tak Ada Lagi yang Ditutup-tutupi

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jailolo (BALENGKO) – DPRD Kabupaten Halmahera Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) RSUD Jailolo dalam rapat paripurna, Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil untuk menelusuri berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari pelayanan hingga pengelolaan rumah sakit. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Halmahera Barat, F. Glen Balatjai, mengapresiasi seluruh fraksi yang telah bersepakat hingga pansus terbentuk. “Ini […]

expand_less