Korban Kecelakaan di Morotai Mengaku Ditekan Saat Teken Surat Damai, Kaki Terancam Infeksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 320
- comment 0 komentar
- print Cetak

Source: Istimewa. Seorang ibu rumah tangga berinisial CMB, warga Kabupaten Pulau Morotai, mengalami patah kaki serius setelah diduga ditabrak sepeda motor yang dikendarai seorang oknum anggota polisi berinisal AS (24/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
BALENGKO SPACE, MOROTAI — Seorang ibu rumah tangga berinisial CMB, warga Kabupaten Pulau Morotai, mengalami patah kaki serius setelah diduga ditabrak sepeda motor yang dikendarai seorang oknum anggota polisi berinisal AS (24/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kecelakaan tersebut terjadi di pertigaan depan Kantor Samsat Daruba, tepatnya di depan Toko Haji Murni. Saat itu, korban baru selesai berbelanja dan berjalan kaki menuju rumahnya.
Suami korban, IL, menuturkan bahwa istrinya sempat melihat kendaraan yang melaju dari arah Asam Jawa menuju Kantor Bupati dengan kecepatan tinggi. Namun, ketika korban hendak melangkah, sepeda motor yang diduga dikendarai oknum polisi tersebut disebut sudah tidak terkendali hingga menabrak korban.
Akibat benturan keras itu, kaki korban mengalami patah tulang dengan kondisi membengkok. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Daruba. Namun, menurut IL, dokter menyatakan cedera tersebut tidak dapat ditangani di rumah sakit tersebut sehingga korban dirujuk ke RSUD Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dan menjalani operasi pada 25 Mei 2026.
Menurut IL, pihak pelaku pada awalnya menanggung biaya operasi dan pengobatan korban. Namun, saat dilakukan pembicaraan lanjutan terkait penyelesaian perkara, dirinya mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp5 juta sesuai kemampuan pihak pelaku.
“Saya sebenarnya mau proses. Saya tidak terima kalau hanya selesai dengan uang Rp5 juta. Saya tidak minta macam-macam, saya hanya memikirkan kebutuhan istri saya. Kalau dia cacat, otomatis saya tidak bisa keluar bekerja karena harus menjaga dia,” kata IL.
IL mengaku saat pembahasan penyelesaian perkara berlangsung, dirinya berada seorang diri di dalam ruangan dan merasa berada dalam tekanan. Bahkan, menurut pengakuannya, ia mendapat penjelasan bahwa apabila perkara tersebut diproses secara hukum, maka dirinya akan berhadapan dengan “dua hukum”.
“Kalau saya proses, saya akan berhadapan dengan dua hukum. Pertama dengan pelaku dan kedua dengan negara, yaitu kepolisian. Saya dibilang kalau saya lapor, saya sendiri yang akan susah,” ujarnya.
IL juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila kasus tetap dibawa ke ranah pidana, maka pihak korban diminta mengembalikan biaya operasi dan pengobatan yang telah dikeluarkan.
“Saya pikir-pikir lagi. Kalau diproses, saya yang akan setengah mati. Istri saya dalam kondisi seperti ini, bagaimana saya mencari uang dan membiayai pengobatannya, apalagi kalau harus mengembalikan biaya operasi yang sudah dikeluarkan,” tuturnya.
Karena pertimbangan tersebut, keluarga korban akhirnya menandatangani surat pernyataan damai. Namun, IL mengaku keputusan itu diambil setelah dirinya merasa tertekan dengan berbagai konsekuensi yang disampaikan apabila perkara diteruskan ke jalur pidana.
Menurut IL, dirinya bahkan merekam pembicaraan yang berlangsung pada 1 Juni 2026 terkait pembuatan surat pernyataan tersebut. Rekaman video itu dibuat karena ia merasa berada seorang diri dan dalam posisi tertekan saat diminta mengambil keputusan.
Selain itu, keluarga korban mengaku menerima tambahan uang sebesar Rp15 juta sebelum akhirnya diminta menandatangani surat pernyataan damai.
Hampir satu bulan setelah kejadian, IL mengaku pihak keluarga pelaku belum pernah datang menjenguk istrinya yang masih menjalani pemulihan. Ia juga mengaku khawatir karena berdasarkan penjelasan dokter, kaki istrinya diduga mengalami infeksi pada bagian yang telah dipasangi pen.
“Sampai sekarang mereka tidak pernah datang melihat kondisi istri saya. Demi Allah, tidak pernah satu kali pun datang menjenguk atau sekadar menanyakan perkembangan kesehatannya,” ungkapnya.
Menurut IL, apabila infeksi semakin parah, tindakan pencabutan platina menjadi salah satu opsi medis yang harus dilakukan. Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berujung pada amputasi.
Kasus kecelakaan yang diduga melibatkan anggota kepolisian tersebut kini memunculkan pertanyaan terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat, termasuk pengakuan keluarga korban mengenai adanya pernyataan bahwa mereka akan menghadapi “dua hukum” apabila memilih menempuh jalur pidana.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya rekaman video yang dibuat suami korban saat pembahasan surat pernyataan pada 1 Juni 2026. Menurut pengakuan keluarga korban, rekaman tersebut dibuat karena suami korban merasa tertekan sehingga akhirnya menandatangani surat pernyataan damai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, perkembangan penanganan perkara, maupun pengakuan keluarga korban mengenai adanya pernyataan “dua hukum” serta dugaan tekanan psikologis saat proses penandatanganan surat pernyataan berlangsung.
- Penulis: Mujizad Mandea
- Editor: Redaksi Balengko Space

Saat ini belum ada komentar