Bisa Ganggu Proses Hukum, GP Ansor Morotai Soroti Tekanan Opini Kasus Tunjangan DPRD
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
MOROTAI (BALENGKO) – Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Pulau Morotai, Safrudin Boy, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Ia menekankan bahwa penanganan perkara yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus tetap berada dalam koridor negara hukum yang murni.
Dalam keterangannya di Pulau Morotai pada Selasa (17/2/2026), Safrudin mengingatkan bahwa setiap proses hukum memiliki tahapan yang diatur ketat dalam sistem peradilan pidana. Menurut pandangan GP Ansor Pulau Morotai, tahap penyidikan saat ini bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana.
Safrudin menjelaskan bahwa tahap penyidikan bersifat investigatif dan belum merupakan sebuah kesimpulan akhir yang bisa dihakimi oleh massa. Ia menilai pembentukan opini publik yang mengarah pada penetapan kesalahan sebelum adanya keputusan resmi berpotensi mencederai sistem hukum kita.
“Proses ini adalah ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional. GP Ansor Pulau Morotai memandang bahwa opini yang berkembang terlalu dini justru berisiko bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana modern,” ujar Safrudin.
- Penulis: Mursid Puko
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar