17 Tahun Morotai: DPRD Soroti Evaluasi Pemekaran dan Arah Pembangunan Daerah
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Akbar Mangoda ,Dialog publik refleksi 17 tahun Kabupaten Pulau Morotai membahas evaluasi pemekaran dan arah pembangunan daerah. Source : Istimewa
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Memasuki usia ke-17, Kabupaten Pulau Morotai dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana pemekaran daerah benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat?
Refleksi tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Refleksi 17 Tahun Kabupaten Pulau Morotai” yang digelar di Desa Gotalamo, Senin (6/4/2026).
Dalam forum itu, anggota DPRD Pulau Morotai, Akbar Mangoda, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi semangat pemekaran daerah yang telah berjalan hampir dua dekade.
Menurutnya, pembentukan Kabupaten Pulau Morotai melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 membawa mandat besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, capaian dari tujuan tersebut perlu terus diukur secara objektif.
“Semangat undang-undang ini sangat besar, tetapi implementasinya harus terus kita ukur,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dinamika kepemimpinan daerah, termasuk peran Rusli Sibua dalam menjalankan program pembangunan di tengah berbagai tantangan.
Lebih lanjut, Akbar menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mempercepat pertumbuhan ekonomi. Salah satu sektor yang dinilai strategis adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka lapangan kerja.
Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia juga dinilai sebagai fondasi penting dalam pembangunan jangka panjang.
Dialog yang diinisiasi organisasi kepemudaan ini menjadi ruang refleksi bersama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Di tengah harapan besar terhadap daerah hasil pemekaran, evaluasi dinilai penting agar pembangunan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan publik.
Memasuki usia ke-17, Morotai tidak hanya dituntut untuk berkembang, tetapi juga membuktikan bahwa pemekaran daerah mampu menjawab harapan masyarakat, bukan sekadar memperluas wilayah administrasi.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Mujizad Mandea

Saat ini belum ada komentar