IKEMAP Desak Pemerintah Cabut Izin PT Zhong Hai dan PT MAI: “Jangan Korbankan Sagea Demi Investasi”
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 74
- comment 0 komentar

Ilustrasi : Istimewa
YOGYAKARTA (BALENGKO) – Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar (IKEMAP) Halmahera Tengah–Yogyakarta melayangkan protes keras terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Zhong Hai dan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Presiden IKEMAP, Ishak Abidin, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional kedua perusahaan tersebut karena diduga melakukan pelanggaran serius dan sistemik.
Ishak menegaskan bahwa pendekatan administratif yang selama ini dilakukan pemerintah terkesan “setengah hati” dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Aktivitas pertambangan ini diduga tidak memenuhi syarat perizinan, tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga adanya dugaan penimbunan laut tanpa izin. Ini menunjukkan bahwa operasi PT Zhong Hai dan PT MAI berjalan di atas fondasi pelanggaran yang serius,” ujar Ishak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).
Langkah Korektif dan Keadilan Ekologis Menurut Ishak, satu-satunya pilihan kebijakan yang rasional dan adil saat ini adalah pencabutan izin pertambangan PT MAI. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan Sagea serta memulihkan kewibawaan hukum di mata masyarakat.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang cenderung melakukan evaluasi berkepanjangan tanpa tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran ini hanya akan memperpanjang impunitas bagi pelaku industri.
“Mempertahankan izin sambil melakukan evaluasi yang tak berujung hanya akan mengirim pesan berbahaya bahwa pelanggaran berat dapat ditoleransi atas nama investasi. Negara tidak boleh hadir sebatas sebagai penerbit izin, tetapi wajib menjadi penegak aturan yang melindungi ruang hidup warga,” tegasnya.
Taruhan Keselamatan Warga Kawasan Sagea yang dikenal dengan keindahan alam dan ekosistem karstnya kini berada dalam ancaman serius akibat aktivitas industri tersebut. Ishak mengingatkan bahwa keraguan pemerintah dalam mengambil tindakan tegas akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik.
“Jika pemerintah ragu mencabut izin PT MAI, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan komitmen negara terhadap keadilan ekologis dan keselamatan warga Sagea,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Zhong Hai maupun PT MAI terkait tudingan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang disampaikan oleh pihak IKEMAP.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Ishak Abidin

Saat ini belum ada komentar