Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

Partisipasi tak bermakna, penetapan hakim mahkamah konstitusi secara ugal-ugalan.

  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 721
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum, Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir konstitusi (guardian of constitution). Namun ironisnya, proses penetapan hakimnya justru kerap berlangsung ugal-ugalan, jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna. Konsep partisipasi publik yg bermakna (meaningful participation) iyalah keterlibatan aktif secara subtansial oleh masyarakat dalam memutuskan kebijakan, bukan sekedar formalitas akan tetapi memperkuat legitimasi serta memastikan hak2 konstitusional warganegara tidak di abaikan oleh pemerintah. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sudah menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Undang-undang Nomor 12 tahun 11 tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah di ubah mengisyaratkan serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap proses penyelenggara negara, termasuk pemilihan hakim mahkamah konstitusi harus berlandaskan kehendak rakyat tidak boleh tertutup, dan melalui proses seleksi secara obyektif. 

Namun, DPR dalam uji kelayakan kepatuhan terhadap, adies kadir justru terasa mendadak jauh dari partisipasi publik yg bermakna. Penetapan hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR, adies kadir menuai problem yg serius dalam kacamata ketatanegaraan kita. Pasalnya, penetapan tersebut di nilai melanggar prinsip keterbukaan yg menjadi simbol dan komitmen transparansi, akuntabilitas, serta jaminan partisipasi publik dalam mengawal demokrasi. Adies Kadir juga salah satu aktor dalam perubahan UU TNI yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama karena subtansinya tersebut dianggap memicu masalah dan prosesnya dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 tanpa adanya partisipasi masyarakat yang cukup, Dan kini membaca sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan. Presiden Prabowo Subianto.

  • Penulis: Yuridin, Kader HMI Yogyakarta.
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemadaman Listrik Morotai Ramadhan Rapat DPRD dan PLN

    Ramadhan di Morotai “Gelap-gelapan”, DPRD Pertanyakan Jadwal Pemeliharaan PLN yang Terkesan Kebetulan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 996
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Menanggapi keresahan masyarakat terkait seringnya pemadaman listrik di Pulau Morotai selama bulan suci Ramadhan, DPRD Pulau Morotai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PLN, Selasa (10/03/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sekwan mulai pukul 11.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto. Hadir dalam […]

  • Sambut Bulan Bahasa 2026: Himabin FKIP Unkhair Siapkan Rangkaian Lomba hingga Malam Refleksi

    Sambut Bulan Bahasa 2026: Himabin FKIP Unkhair Siapkan Rangkaian Lomba hingga Malam Refleksi

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Muh. Muzijad Mandea
    • visibility 359
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE — Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (Himabin) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun (Unkhair) kembali bersiap menyemarakkan peringatan Bulan Bahasa 2026. Mengusung tema besar “Menakar Eksistensi Bahasa dan Sastra di Era Kontemporer: Membaca Zaman, Merawat Identitas, dan Menghidupkan Literasi”, rangkaian kegiatan ini dijadwalkan berlangsung meriah mulai tanggal 21 hingga […]

  • Sumber foto : Istimewa

    Negara Bertembok Beton, Bertiang Bambu

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Rahmat Rajak Mahasiswa Pascasarjana UIN Bandung
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Indonesia hari ini menyerupai sebuah bangunan raksasa. Dari luar, ia tampak kokoh: tembok-temboknya terbuat dari beton tebal, berdiri tinggi dan menjulang. Jalan tol membentang, gedung pemerintahan menjamur, proyek strategis nasional digulirkan, dan regulasi diproduksi hampir tanpa jeda. Namun siapa pun yang berani masuk dan menyentuh bagian dalam bangunan itu akan merasakan getarannya. Bangunan ini memang […]

  • USHP Fakultas Hukum Universitas Janabadra Luncurkan Living Law, Program Baru Berbasis Praktik Sosial

    USHP Fakultas Hukum Universitas Janabadra Luncurkan Living Law, Program Baru Berbasis Praktik Sosial

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Unit Studi Hukum Perdata (USHP) Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, tengah merancang program inovatif bertajuk Living Law sebagai langkah penguatan peran organisasi dalam dinamika akademik dan sosial kampus. Program ini diinisiasi untuk menegaskan bahwa hukum perdata tidak hanya dipahami secara teoritis di ruang kelas, tetapi juga dihidupkan melalui praktik sosial, ruang diskusi […]

  • Darurat Abrasi di Koloray: Jarak Rumah ke Pantai Tinggal 4 Meter

    Darurat Abrasi di Koloray: Jarak Rumah ke Pantai Tinggal 4 Meter

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Jainudin Naba
    • visibility 468
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Desa Koloray di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menghadapi ancaman serius akibat abrasi pantai yang terus menggerus daratan. Kondisi ini tidak hanya mengancam infrastruktur pemukiman, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber air bersih bagi sekitar 600 jiwa penduduk setempat. Berdasarkan pantauan, bangunan penahan ombak (breakwater) yang sebelumnya dibangun melalui Program Nasional […]

  • Atasi Dampak Kabut Asap: Pemkab Morotai Liburkan Siswa 5 Hari dengan Sistem Fleksibel

    Atasi Dampak Kabut Asap: Pemkab Morotai Liburkan Siswa 5 Hari dengan Sistem Fleksibel

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Muh. Muzijad Mandea
    • visibility 372
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak menutup kemungkinan memperpendek masa pembelajaran dari rumah bagi siswa menyusul kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah. Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan kebijakan pembelajaran dari rumah selama lima hari bukan keputusan yang bersifat mutlak. Pemkab akan menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi udara […]

expand_less