Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penjualan 90.000 metrik ton (metric ton/MT) bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Berdasarkan hasil telaah mendalam, KATAM menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemantauan detail sepanjang tahun 2025. Hasilnya, dugaan pelanggaran hukum atau niat memperkaya diri secara ilegal yang sempat mencuat terbukti tidak berdasar.

“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Namun, setelah melakukan telaah dokumen dan memantau perkembangan secara mendalam, kami simpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangannya di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Taat Prosedur dan Dasar Hukum Kuat

Muhlis menjelaskan, PT WKM menunjukkan sikap kehati-hatian dalam beroperasi. Meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara sudah terbit sejak 2018, perusahaan baru melakukan penjualan pada tahun 2021 setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

“Jeda waktu tiga tahun ini membuktikan perusahaan tidak gegabah dan sangat memperhatikan aspek legalitas. Jika tujuannya hanya memperkaya diri, mereka pasti langsung menjualnya di tahun 2018,” tegasnya.

Penjualan tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 543/1032/6 tanggal 19 Juli 2018, yang berpijak pada sejumlah putusan hukum inkrah, termasuk Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah.

Kontribusi Rp4,5 Miliar untuk Kas Negara

Sebagai bentuk transparansi, KATAM memaparkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa PT WKM telah menuntaskan kewajiban pembayaran royalti kepada negara pada tahun 2021 dengan total mencapai Rp4.504.613.222.

Adapun rincian setoran tersebut terdiri dari:

  • Royalti Provinsial: Rp3.741.380.223
  • Royalti Final: Rp763.232.999

“Total Rp4,5 miliar lebih telah masuk ke kas negara melalui tujuh tahapan pengiriman. Ini adalah bukti konkret bahwa aktivitas tersebut legal dan negara menerima haknya secara penuh,” tambah Muhlis.

Kewajiban Reklamasi Telah Tuntas

Selain royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga tahun 2027.

Rincian setoran Jamrek PT WKM:

  • Periode 2019–2022: Rp13.330.405.148
  • Periode 2023–2027: Rp7.450.103.666

Menutup keterangannya, KATAM meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini berbasis asumsi.

“Kami meminta semua pihak melihat perkara ini berdasarkan data dan fakta hukum. PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya di atas landasan IUP yang sah. Mari kita junjung asas keadilan dan bukti hukum yang kuat,” pungkas Muhlis.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masri Anwar saat diwawancarai di Yogyakarta tentang buku Kerusakan Ekologi Sebuah Antologi

    Masri Anwar dan Buku “Kerusakan Ekologi Sebuah Antologi”: Suara dari Halmahera Tengah yang Terkikis Tambang

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta – 17 September 2025. Maluku Utara dikenal dengan kekayaan alamnya yang melimpah: dari pertanian, perikanan, hingga pertambangan. Namun, di balik derasnya arus investasi tambang, kerusakan lingkungan semakin terasa, terutama bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang. Keresahan itulah yang mendorong Masri Anwar, aktivis lingkungan sekaligus akademisi asal Maluku Utara, untuk menulis […]

  • Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara

    LBH Ansor Maluku Utara: Status Kuasa Pengguna Anggaran Bukan Penentu atau Pengendali Anggaran Tunjangan DPRD

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 2.030
    • 0Komentar

    Maluku utara (BALENGKO)— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menanggapi dinamika pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, khususnya yang mengaitkan mantan Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah, dengan posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses penganggaran tunjangan DPRD. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menegaskan bahwa […]

  • BPBD NTT Gempa Mbay Nagekeo 7968 Rumah Rusak dan Kerusakan Infrastruktur

    Dampak Gempa Mbay Nagekeo M 7,7: BPBD NTT Catat 7.968 Rumah Warga Mengalami Kerusakan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BALENGKOSPACE.COM, KUPANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan hingga Senin (17/8/2026) kemarin sebanyak 7.968 rumah warga mengalami kerusakan akibat gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang berpusat di Mbay, Kabupaten Nagekeo. Kenaikan angka kerusakan ini terbilang cukup signifikan dibandingkan laporan situasi pada 15 Agustus 2026 yang baru mencatat 1.639 rumah rusak. […]

  • Presiden Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

    Politik Dinasti bukan warisan: Membedah skenario oligarki Banggai Laut 2029

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Ain Dadong, Presiden Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kondisi Kabupaten Banggai Laut masih tertatih-tatih melepaskan diri dari belenggu ketertinggalan infrastruktur dasar dan stagnasi ekonomi kepulauan, nalar publik justru dipaksa menelan pil pahit berupa wacana prematur suksesi kekuasaan. Bupati Sofyan Kaepa yang kini sedang menikmati periode keduanya seolah membiarkan diskursus publik dibajak oleh narasi pelanggengan kekuasaan, alih-alih difokuskan pada pemenuhan janji-janji politik yang masih […]

  • Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah Sumber Daya Alam Belum Maksimal Memberdayakan Generasi Muda?

    Maluku Utara dan Angka NEET Tinggi: Mungkinkah Sumber Daya Alam Belum Maksimal Memberdayakan Generasi Muda?

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 955
    • 0Komentar

    Sumber Foto : BloombergDimas Ardian Pada 6 Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data mengenai Persentase Usia Muda (15-24 Tahun) yang Tidak Sedang Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan, atau yang dikenal dengan istilah NEET (Not in Education, Employment, or Training). NEET merujuk pada sekelompok penduduk usia muda yang tidak aktif di dunia pendidikan, pekerjaan, atau pelatihan apapun. […]

  • Kolaborasi PT. Air Kampar dan Aliansi Birandang Menggugat (ABM): Sembako untuk Warga Pulau Birandang

    Kolaborasi PT. Air Kampar dan Aliansi Birandang Menggugat (ABM): Sembako untuk Warga Pulau Birandang

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 422
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Pulau Birandang – Jumat, 11 Juli 2025 PT. Air Kampar Group (AKG) bersama Aliansi Birandang Menggugat (ABM) dan Pemerintah Desa Pulau Birandang menyalurkan 250 paket sembako melalui program Sembako Tebar Kasih pada Rabu, 9 Juli 2025. Program CSR ini ditujukan bagi warga terdampak di sekitar area produksi pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya di Dusun […]

expand_less