Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » JAGA BUMI » KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

KATAM Malut Tegaskan Penjualan 90 Ribu Ton Ore PT WKM Sesuai Prosedur Hukum

  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TERNATE (BALENGKO) – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penjualan 90.000 metrik ton (metric ton/MT) bijih nikel (ore) oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Berdasarkan hasil telaah mendalam, KATAM menyatakan bahwa transaksi tersebut sah secara hukum dan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian dan pemantauan detail sepanjang tahun 2025. Hasilnya, dugaan pelanggaran hukum atau niat memperkaya diri secara ilegal yang sempat mencuat terbukti tidak berdasar.

“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Namun, setelah melakukan telaah dokumen dan memantau perkembangan secara mendalam, kami simpulkan penjualan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Muhlis dalam keterangannya di Ternate, Selasa (13/1/2026).

Taat Prosedur dan Dasar Hukum Kuat

Muhlis menjelaskan, PT WKM menunjukkan sikap kehati-hatian dalam beroperasi. Meski surat persetujuan penjualan dari Gubernur Maluku Utara sudah terbit sejak 2018, perusahaan baru melakukan penjualan pada tahun 2021 setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

“Jeda waktu tiga tahun ini membuktikan perusahaan tidak gegabah dan sangat memperhatikan aspek legalitas. Jika tujuannya hanya memperkaya diri, mereka pasti langsung menjualnya di tahun 2018,” tegasnya.

Penjualan tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Maluku Utara Nomor: 543/1032/6 tanggal 19 Juli 2018, yang berpijak pada sejumlah putusan hukum inkrah, termasuk Putusan MA RI Nomor: 203/PK/TUN/2017. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah.

Kontribusi Rp4,5 Miliar untuk Kas Negara

Sebagai bentuk transparansi, KATAM memaparkan data dari Kementerian ESDM yang menunjukkan bahwa PT WKM telah menuntaskan kewajiban pembayaran royalti kepada negara pada tahun 2021 dengan total mencapai Rp4.504.613.222.

Adapun rincian setoran tersebut terdiri dari:

  • Royalti Provinsial: Rp3.741.380.223
  • Royalti Final: Rp763.232.999

“Total Rp4,5 miliar lebih telah masuk ke kas negara melalui tujuh tahapan pengiriman. Ini adalah bukti konkret bahwa aktivitas tersebut legal dan negara menerima haknya secara penuh,” tambah Muhlis.

Kewajiban Reklamasi Telah Tuntas

Selain royalti, KATAM juga mengklarifikasi isu Jaminan Reklamasi (Jamrek). Data menunjukkan PT WKM telah melunasi kewajiban Jamrek hingga tahun 2027.

Rincian setoran Jamrek PT WKM:

  • Periode 2019–2022: Rp13.330.405.148
  • Periode 2023–2027: Rp7.450.103.666

Menutup keterangannya, KATAM meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak membangun opini berbasis asumsi.

“Kami meminta semua pihak melihat perkara ini berdasarkan data dan fakta hukum. PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya di atas landasan IUP yang sah. Mari kita junjung asas keadilan dan bukti hukum yang kuat,” pungkas Muhlis.

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adagium “Dia Tidak Berpendidikan, Pantas Akhlaknya Buruk”

    Adagium “Dia Tidak Berpendidikan, Pantas Akhlaknya Buruk”

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Rabbiul Nguna Nguna
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Pendidikan sering kali dilekatkan pada perilaku baik dan terpuji. Karena itu, ketika seseorang memasuki dunia pendidikan formal baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) ia kerap dicap sebagai pribadi baik. Terlebih lagi apabila seorang anak melanjutkan studi hingga perguruan tinggi, ia hampir pasti dianggap sebagai sosok paling bermoral dan berakhlak terpuji.

  • Silaturahmi Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Maluku Utara: Pererat Kerja Sama Antarwilayah

    Silaturahmi Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Maluku Utara: Pererat Kerja Sama Antarwilayah

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Ternate, 1 Mei 2025 — Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, melakukan kunjungan silaturahmi ke Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, Kamis malam (1/5), pukul 21.00 WIT. Pertemuan hangat ini berlangsung di kediaman resmi Wakil Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate. Silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antarprovinsi, khususnya dalam menjalin […]

  • Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda saat melaporkan kasus dugaan malpraktik medis ke lembaga negara. Source : Istimewa

    Dugaan Malpraktik Medis Akibatkan Kelumpuhan, Tim Advokasi Lapor ke DPR RI dan KKI

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA, BALENGKO SPACE – Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda resmi membawa kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa seorang pelajar berinisial MS ke ranah pengawasan nasional. Pengaduan tersebut disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil menyusul kegagalan proses mediasi serta penilaian tim advokasi terhadap ketiadaan itikad […]

  • Sunaidin Ode Mulae, Dosen Antropologi Pariwisata Universitas Khairun sekaligus Pengurus KONI Maluku Utara periode 2025–2029, menyampaikan pandangannya tentang peran KONI dalam mendorong sport tourism untuk meningkatkan ekonomi daerah.

    ”KONI” BERDAMPAK MENDORONG PARIWISATA OLAHRAGA (SPORT TOURSM) UNTUK PERGERAKAN EKONOMI MALUKU UTARA

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Sunaidin Ode Mulae Dosen Antropologi Pariwisata Unkhair Pengurus KONI Maluku Utara 2025-2029
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Pendahuluan Pada tanggal 8 Oktober 1938 KONI dibentuk dengan nama Ikatan Sport Indonesia (ISI) oleh Sutardjo Kartohadikusumo sebagai ketua ISI melalui musyawarah beberapa organisasi keolahragaan seperti PSSI, Pelti, dan PBKSI (sekarang Perbasi). Pada 15 Oktober 1934 ISI menggelar Pekan Olahraga di Surakarta, sekaligus menjadi hari berdirinya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). ISI dibentuk oleh beberapa […]

  • KH. Sarbin Sehe Terima PGM Award 2025, Diakui sebagai Tokoh Berjasa dalam Pengembangan Madrasah di Maluku Utara

    KH. Sarbin Sehe Terima PGM Award 2025, Diakui sebagai Tokoh Berjasa dalam Pengembangan Madrasah di Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 556
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Jakarta, 23 Juli 2025 – Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PP PGM Indonesia) melalui Pengurus Wilayah PGM Indonesia Provinsi Maluku Utara memberikan penghargaan bergengsi PGM Award 2025 kepada KH. Sarbin Sehe, atas dedikasinya dalam mengembangkan pendidikan madrasah di Provinsi Maluku Utara. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara Hari Lahir (Harlah) ke-17 PGM Indonesia, […]

  • Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai memperingati Hari HAM Sedunia di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta, disertai sholat ghoib dan doa bersama untuk korban banjir bandang di Sumatera, 10 Desember 2025.”

    Forum BEM Se-DIY Gelar Aksi Hari HAM Sedunia, Sholat Ghoib, dan Penggalangan Dana Akbar untuk Sumatera

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Yogyakarta, BALENGKO — 12 Desember 2025, Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember, Forum BEM Se-DIY menggelar aksi damai di Perempatan Gondomanan, Yogyakarta. Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama elemen masyarakat sipil turut hadir dalam aksi yang berlangsung sekitar siang hingga sore hari. Koordinator […]

expand_less