KETIKA BERNALAR KRITIS DIBUNGKAM
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar

Source : Istimewa
Aneh tapi nyata kawan! karena dosen yang menyampaikan nalar kritisnya bahkan dituduh dengan tuduhan yang tidak berdasar karena divonis telah melakukan tindakan melanggar kode etik yang dapat merusak nama baik institusi, coba itu kawan! Padahal sebenarnya dosen itu hanya berusaha menyampaikan suara nalar kritisnya agar kampus ini harus berhasil meningkatkan kualitas tridharmanya dan mengedapankan prinsip transparansi dalam tata kelola kampus berintegritas di IAIN Ternate.
Kepemimpinan kampus IAIN Ternate ternyata tidak sadar diri-mereka pinsang bahwa ada informasi yang bocor perihal percobaan penindasan itu tidak hanya melanggar hak asasi insan akademik, tetapi juga telah menghancurkan semangat bernalar kritis dan membungkam kebebasan mimbar akademik di dalam kampusnya sendiri. Bukankah kampus IAIN Ternate yang seharusnya menjadi rumah kebaikan-baitul hikmah untuk mengembangkan pemikiran kritisnya itu memperoleh jaminan seribu persen dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E tentang kebebasan bernalar kritis sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapatnya melalui lisan atau tulisan di muka umum.
Justru kampus ini telah dijadikan sebagai kelinci percobaan untuk membungkam suara-suara nalar kritis yang datang dari masyarakat akademik. Kini, tibalah saatnya bahwa rezim otoriter di kampus IAIN Ternate harus segera dihentikan, bila perlu harus dilawan habis-habisan sampai titik darah penghabisan. Karena seharusnya masyarakat akademik yang menyampaikan nalar kritisnya harus disambut dengan terbuka-opening, karena menurut Jaus [1983] justru memahami nalar kritik sebagai upaya untuk menilai karya orang lain, bukan sebagai sebuah penghakiman atas orang lain tapi justru sebagai upaya penilaian dari segi estetis, yaitu segi indah dan buruknya sebuah karya orang lain.
Bukan kemudian suara-suara nalar kritis itu dibungkam dengan cara-cara melakukan percobaan penindasan dan intimidasi. Kampus IAIN Ternate harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat akademiknya untuk diberikan kebebasan-al-hurriyyah dalam menyampaikan nalar kritisnya yang konstruktif dengan menggunakan metodologi nalar kritisnya tanpa harus merasa takut akan ditindas bahkan dosen yang menyampaikan nalar kritisnya itu berpotensi untuk dikriminalisasikan secara pidana oleh kampus IAIN Ternate. Aneh tapi nyata kawan! Demikian tulisan ini, tangan terkepal dan maju kemuka. Wallahu ‘alam bishshawab.
- Penulis: Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar