Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 285
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian, Polres Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Kasus yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian sejak 11 April 2026 tersebut dinilai berjalan lambat, tidak transparan, dan mengabaikan asas prioritas perlindungan anak.

Selama hampir tiga bulan berjalan, proses hukum dinilai mandeg pada janji pelaksanaan gelar perkara dan cacat administratif pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan yang tidak dilengkapi nomor serta tanggal surat. Pihak pelapor bahkan menduga adanya indikasi pembiaran struktural dan penundaan keadilan (justice delayed is justice denied) mengingat penyidik sempat menyatakan alat bukti telah cukup untuk penetapan tersangka, namun tidak diikuti tindakan konkret.

Kapolsek Pulau Makian sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa keterlambatan ini dipicu oleh keterbatasan personel, volume perkara yang tinggi, serta kendala geografis dalam memeriksa saksi di luar wilayah hukumnya.

Pembelaan Penyidik: Terkendala Kehadiran Terlapor

Merespons tudingan miring tersebut, Penyidik Pembantu Polsek Pulau Makian, Briptu Ilham Juliansyah Adam, angkat bicara memberikan klarifikasi substantif. Ia menepis anggapan adanya kesengajaan dalam menunda perkara dan menegaskan bahwa proses penyelidikan murni terkendala oleh sikap tidak kooperatif dari pihak terlapor.

“Terkait dengan perkembangan kasus tersebut insya Allah akan dilaksanakan gelar pada hari Jumat minggu depan (17/07/2026), mengingat proses penyelidikan hanya terkendala pada kehadiran terlapor yang sampai saat ini juga belum hadir di Polsek guna meminta keterangan,” ungkap Briptu Ilham saat diwawancarai redaksi, Kamis (09/07/2026) malam.

Pihaknya mengaku telah melayangkan undangan klarifikasi berulang kali. Briptu Ilham optimistis minggu ini keterangan dari terlapor sudah dapat dikantongi demi menjadi bahan pertimbangan utama bagi pengambil keputusan pimpinan. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban administratif berupa pengiriman SP2HP berkala kepada pihak korban selalu dipenuhi setiap ada progres baru.

Pelapor Angkat Bicara: Desak Upaya Jemput Paksa Sesuai KUHAP Baru

Klarifikasi dari pihak penyidik langsung direspons keras oleh Pelapor sekaligus pendamping Hukum korban, Taufik A. Rahman, S.H. Menurut Taufik, alasan penyidik yang memilih “menunggu” kehadiran terlapor merupakan bentuk kelalaian prosedural yang nyata dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Taufik merujuk pada regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 28 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang secara eksplisit memberikan mandat imperatif bagi penyidik untuk melakukan tindakan tegas jika panggilan patut diabaikan.

“Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap orang memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan sah, penyidik wajib menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan. Dengan demikian, ‘menunggu kehadiran terlapor’ bukan alasan hukum, melainkan bentuk kelalaian dan ketidaktegasan penyidik,” cecar Taufik A. Rahman secara blak-blakan.

Taufik menambahkan, sikap pasif kepolisian ini justru mencederai asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban. Ia mendesak Polsek Pulau Makian untuk menghentikan dalih hambatan administratif, segera melakukan jemput paksa terhadap terlapor, serta menuntaskan agenda gelar perkara secara transparan.

(BS/Red)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Mustakim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara Bebaskan 11

    IKPM-HT Yogyakarta Desak Gubernur Maluku Utara, Suara Protes Meledak di Pelantikan!

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.050
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta Senin (15/9) — IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Tuntutan itu muncul saat pelantikan Badan Pengurus IKPM-HT periode 2025–2026 di Gedung IPHI Sukoharjo, 13 September 2025. Mahasiswa Maluku Utara yang hadir kompak membentangkan spanduk sebagai simbol penolakan terhadap penahanan warga adat yang mempertahankan tanah leluhur […]

  • Saremo Putera Bungkam HPPT JR 5-2 di Laga Perdana Turnamen U-16 Dowora

    Saremo Putera Bungkam HPPT JR 5-2 di Laga Perdana Turnamen U-16 Dowora

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 356
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Tidore, 26 Juni 2025 — Saremo Putera tampil gemilang pada laga perdana Turnamen Usia-16 yang digelar oleh Himpunan Pemuda dan Pelajar Kelurahan Dowora. Bertanding di Lapangan Dowora, tim muda asal Saremo sukses menaklukkan HPPT JR dari Kelurahan Doyado dengan skor meyakinkan 5-2. Gol pembuka dicetak M. Firdan pada menit ke-27 setelah memanfaatkan kelengahan lini […]

  • Sumber foto ilustrasi : Istimewa

    LBH Ansor Minta Kejati Malut Telusuri Dugaan Jual Beli Proyek yang Seret Nama Dewas PDAM Ternate

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 263
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO)— Dugaan praktik lancung dalam tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ternate kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul beredarnya rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan oknum Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Ake Gaale berinisial HM, yang disinyalir membicarakan pengondisian paket pekerjaan. Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris LBH Ansor Maluku Utara, Ramadhan […]

  • Ketua LBH Ansor Ternate Zulfikran Bailussy memberikan keterangan pers soal pencalonan Sarbin Sehe dan Rio C. Pawane di HIPMI dan KONI Maluku Utara.

    Jangan Sesatkan Publik, LBH Ansor Tegaskan Pencalonan Pejabat di HIPMI dan KONI Tidak Langgar Hukum

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 6 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menegaskan bahwa pencalonan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, sebagai Ketua KONI Maluku Utara dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio C. Pawane, sebagai Ketua HIPMI Maluku Utara, tidak melanggar hukum. Menurut LBH Ansor, opini publik yang menyebut keduanya melanggar Undang-Undang Nomor […]

  • Ilustrasi foto : Ai

    Pisau Bermata Dua Media Sosial: Antara Promosi dan Ancaman “Viral” bagi UMKM

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Andika Putra Pratama Mahasiswa S1 Manajemen
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Media sosial kini bertransformasi menjadi panggung utama bagi pelaku usaha kecil. Dari warung makan sederhana hingga bisnis rumahan, platform digital menawarkan solusi promosi yang murah dengan jangkauan tanpa batas. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko besar yang sering kali diabaikan: risiko menjadi viral karena kesalahan. Di era yang serba cepat ini, satu kekhilafan kecil […]

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida di Kota Tangerang

    LBH Ansor Ternate Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Ternate mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida di Kota Tangerang. Insiden ini dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera […]

expand_less