Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

Mandeg 3 Bulan, Dugaan Kasus Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Disorot

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, HALMAHERA SELATAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Makian, Polres Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Kasus yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian sejak 11 April 2026 tersebut dinilai berjalan lambat, tidak transparan, dan mengabaikan asas prioritas perlindungan anak.

Selama hampir tiga bulan berjalan, proses hukum dinilai mandeg pada janji pelaksanaan gelar perkara dan cacat administratif pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan yang tidak dilengkapi nomor serta tanggal surat. Pihak pelapor bahkan menduga adanya indikasi pembiaran struktural dan penundaan keadilan (justice delayed is justice denied) mengingat penyidik sempat menyatakan alat bukti telah cukup untuk penetapan tersangka, namun tidak diikuti tindakan konkret.

Kapolsek Pulau Makian sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa keterlambatan ini dipicu oleh keterbatasan personel, volume perkara yang tinggi, serta kendala geografis dalam memeriksa saksi di luar wilayah hukumnya.

Pembelaan Penyidik: Terkendala Kehadiran Terlapor

Merespons tudingan miring tersebut, Penyidik Pembantu Polsek Pulau Makian, Briptu Ilham Juliansyah Adam, angkat bicara memberikan klarifikasi substantif. Ia menepis anggapan adanya kesengajaan dalam menunda perkara dan menegaskan bahwa proses penyelidikan murni terkendala oleh sikap tidak kooperatif dari pihak terlapor.

“Terkait dengan perkembangan kasus tersebut insya Allah akan dilaksanakan gelar pada hari Jumat minggu depan (17/07/2026), mengingat proses penyelidikan hanya terkendala pada kehadiran terlapor yang sampai saat ini juga belum hadir di Polsek guna meminta keterangan,” ungkap Briptu Ilham saat diwawancarai redaksi, Kamis (09/07/2026) malam.

Pihaknya mengaku telah melayangkan undangan klarifikasi berulang kali. Briptu Ilham optimistis minggu ini keterangan dari terlapor sudah dapat dikantongi demi menjadi bahan pertimbangan utama bagi pengambil keputusan pimpinan. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban administratif berupa pengiriman SP2HP berkala kepada pihak korban selalu dipenuhi setiap ada progres baru.

Pelapor Angkat Bicara: Desak Upaya Jemput Paksa Sesuai KUHAP Baru

Klarifikasi dari pihak penyidik langsung direspons keras oleh Pelapor sekaligus pendamping Hukum korban, Taufik A. Rahman, S.H. Menurut Taufik, alasan penyidik yang memilih “menunggu” kehadiran terlapor merupakan bentuk kelalaian prosedural yang nyata dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Taufik merujuk pada regulasi pidana terbaru, yakni Pasal 28 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), yang secara eksplisit memberikan mandat imperatif bagi penyidik untuk melakukan tindakan tegas jika panggilan patut diabaikan.

“Undang-undang secara tegas mewajibkan setiap orang memenuhi panggilan penyidik. Jika panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan sah, penyidik wajib menggunakan upaya paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan. Dengan demikian, ‘menunggu kehadiran terlapor’ bukan alasan hukum, melainkan bentuk kelalaian dan ketidaktegasan penyidik,” cecar Taufik A. Rahman secara blak-blakan.

Taufik menambahkan, sikap pasif kepolisian ini justru mencederai asas peradilan cepat dan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban. Ia mendesak Polsek Pulau Makian untuk menghentikan dalih hambatan administratif, segera melakukan jemput paksa terhadap terlapor, serta menuntaskan agenda gelar perkara secara transparan.

(BS/Red)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Mustakim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa baru UNJAYA mengikuti Sapa Achmad Yani Muda 2025.

    BEM UNJAYA 2025 Gelar Sapa Achmad Yani Muda dan UKM Fair Sambut Mahasiswa Baru

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 705
    • 0Komentar

    BEM UNJAYA 2025 menggelar Sapa Achmad Yani Muda dan UKM Fair 2025 di Yogyakarta, Senin (8/9). Agenda ini menyambut mahasiswa baru dan memperkenalkan semangat perjuangan Jenderal Achmad Yani. Presiden Mahasiswa UNJAYA 2025, Faturahman Djaguna, menyampaikan orasi di depan mahasiswa baru. Ia menegaskan bahwa mahasiswa UNJAYA harus memegang teguh spirit perjuangan Jenderal Achmad Yani. “Musuh kita […]

  • Ancaman Era Globalisasi Terhadap Eksistensi Bahasa Loloda

    Ancaman Era Globalisasi Terhadap Eksistensi Bahasa Loloda

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ibnu Haikal Basir (Kader Ulil AlBab IAIN Ternate )
    • visibility 934
    • 0Komentar

    Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, bahasa juga menjadi  identitas suatu bangsa. Berkaitan dengan itu, pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahasa adalah sistem lambang bunyi arbitrer yang digunakan masyarakat untuk berinteraksi, bekerja sama, dan mengidentifikasi diri. Lebih jauh, Thomas M. Scheidel salah satu pemikir besar di bidang komunikasi, menekankan bahwa melalui komunikasi, kita mampu memperkenalkan […]

  • KPMG-D.I.Y mengecam keras konten video Angga Darmawan dkk yang dinilai menyepelekan tarian Cakalele. Pelaku dilaporkan telah meminta maaf.

    Dinilai Melecehkan Tarian Cakalele, KPMG-D.I.Yogyakarta Kecam Keras Konten Video Angga Darmawan dkk

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 219
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA – Kerukunan Pelajar Mahasiswa Galela Daerah Istimewa Yogyakarta (KPMG-D.I.Y) secara resmi melayangkan kecaman keras terhadap materi konten digital yang diproduksi oleh sejumlah kreator konten, yakni Angga Darmawan, Rahman Muhammad, dan Riski Saimama. Unggahan video yang beredar luas di platform Instagram tersebut memicu polemik lantaran dinilai telah melecehkan martabat kebudayaan Maluku Utara dengan […]

  • Anak Sultan Ternate

    Sultan Ternate Suarakan Hak Masyarakat Adat di DPD RI, Gemusba: Negara Harus Paham Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 469
    • 0Komentar

    JAKARTA, BALENGKO SPACE – Persoalan agraria dan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan nasional. Sultan Ternate ke-49, Sultan Hidayatullah Mudaffar Sjah, menyampaikan pandangan mendalam mengenai kedudukan tanah adat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyampaian Sultan tersebut dipandang bukan sekadar urusan lahan, melainkan ujian […]

  • Sejumlah massa aksi dari PMII Cabang Persiapan Pulau Morotai membentangkan spanduk tuntutan di depan Kantor Bupati, Kamis (22/1/2026). Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan proyek Labkesmas senilai Rp15,3 Miliar dan meratakan bantuan bagi lansia. Sumber foto : Istimewa

    Aksi Unjuk Rasa PMII Morotai: Soroti Ketimpangan Sosial hingga Proyek Infrastruktur Bermasalah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 616
    • 0Komentar

    PULAU MOROTAI (BALENGKO) , 22 Januari 2026 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Persiapan Kabupaten Pulau Morotai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (22/1). Massa menuntut keadilan terkait penyaluran bantuan sosial serta transparansi proyek pembangunan di daerah tersebut. Aksi yang berlangsung sejak pukul 09:30 […]

  • Warga Desa Pas Ipa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

    Warga Desa Pas Ipa Gelar Aksi Protes di Kantor Desa, Soroti Pengelolaan Dana Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 852
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Sejumlah warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Pas Ipa, Rabu (7/1/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIT tersebut diwarnai dengan pemalangan kantor desa sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga. Berdasarkan keterangan masyarakat di lokasi, aksi berlangsung tanpa pengamanan dari Bhabinkamtibmas […]

expand_less