Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Morotai Amankan Pengedar Tembakau Gorila Pengembangan hingga ke Ternate
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Pulau Morotai mengungkap peredaran tembakau gorila di Desa Yayasan, Morotai Selatan. Foto: Humas Polres Morotai)
BALENGKO SPACE, MOROTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (10/10/2026) lalu, petugas mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun beserta 16 sachet bahan berbahaya dengan berat bruto 7,5 gram
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas bongkar muat di kapal KM Aksar Saputra.
Pukul 09.00 WIT, petugas melihat remaja tersebut mengambil barang kiriman yang dicurigai. Tim langsung melakukan pengejaran hingga pelaku tiba di Kompleks Kampung Liang. Setelah dilakukan penggeledahan sesuai prosedur, ditemukan 16 sachet plastik bening berisi tembakau gorila.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi secara profesional. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran, mulai dari penerima hingga jaringan pemasoknya,” ujar Dedi Wijayanto.
Berdasarkan keterangan awal, petugas mengidentifikasi seorang pria bernama Uday Noval yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut di Kota Ternate. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Ipda Tutur Wisudho, S.H., langsung bertolak ke Ternate pada Sabtu malam.
Tim tiba di Ternate pada Minggu (11/10/2026) pagi dan langsung melakukan pemantauan terhadap sebuah rumah indekos. Sekitar pukul 09.17 WIT, petugas mengamankan Uday Noval beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sisa kertas rokok yang diduga terkait kasus.
Kini, kedua pihak yang terlibat telah dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menggelar perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melapor jika mengetahui indikasi peredaran gelap obat terlarang di lingkungan sekitarnya.
- Penulis: Muh. Muzijad Mandea
- Editor: Redaksi BS
- Sumber: Humas Polres Morotai

Saat ini belum ada komentar