Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jas Putih Disematkan, Wagub Malut Hadiri Momen Sakral Fakultas Kedokteran Universitas Khairun

    Jas Putih Disematkan, Wagub Malut Hadiri Momen Sakral Fakultas Kedokteran Universitas Khairun

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.032
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Ternate, 19 Juli 2025 — Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, menghadiri Rapat Terbuka Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Khairun (FKIK Unkhair) dalam rangka Pengambilan Sumpah Dokter Periode X Tahap III Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Banau, Kampus I Unkhair, Kelurahan Akehuda, Sabtu (19/7) pukul 09.00 WIT. Wakil Gubernur turut menyaksikan […]

  • Dialog publik refleksi 17 tahun Kabupaten Pulau Morotai membahas evaluasi pemekaran dan arah pembangunan daerah

    17 Tahun Morotai: DPRD Soroti Evaluasi Pemekaran dan Arah Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Memasuki usia ke-17, Kabupaten Pulau Morotai dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana pemekaran daerah benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat? Refleksi tersebut mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Refleksi 17 Tahun Kabupaten Pulau Morotai” yang digelar di Desa Gotalamo, Senin (6/4/2026). Dalam forum itu, anggota DPRD Pulau Morotai, Akbar Mangoda, menegaskan pentingnya […]

  • IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara Bebaskan 11

    IKPM-HT Yogyakarta Desak Gubernur Maluku Utara, Suara Protes Meledak di Pelantikan!

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta Senin (15/9) — IKPM-HT Yogyakarta desak Gubernur Maluku Utara segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Tuntutan itu muncul saat pelantikan Badan Pengurus IKPM-HT periode 2025–2026 di Gedung IPHI Sukoharjo, 13 September 2025. Mahasiswa Maluku Utara yang hadir kompak membentangkan spanduk sebagai simbol penolakan terhadap penahanan warga adat yang mempertahankan tanah leluhur […]

  • Penyebaran virus flu burung H5N1 pada satwa liar di Australia

    Flu Burung H5N1 Infeksi Burung Laut Lokal Pertama di Australia

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, SYDNEY – Pemerintah Australia secara resmi mengonfirmasi temuan kasus pertama virus flu burung H5N1 yang mematikan pada spesies burung laut lokal. Di saat yang sama, otoritas kesehatan hewan setempat juga tengah melakukan pengujian laboratorium terhadap seekor anjing laut yang mati, memicu kekhawatiran bahwa patogen ini mulai menyebar lebih luas ke satwa endemik sejak […]

  • Silaturahmi Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Maluku Utara: Pererat Kerja Sama Antarwilayah

    Silaturahmi Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Maluku Utara: Pererat Kerja Sama Antarwilayah

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Ternate, 1 Mei 2025 — Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Erwan Setiawan, melakukan kunjungan silaturahmi ke Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, Kamis malam (1/5), pukul 21.00 WIT. Pertemuan hangat ini berlangsung di kediaman resmi Wakil Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate. Silaturahmi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antarprovinsi, khususnya dalam menjalin […]

  • Plt Rektor Unutara Sunaidin Ode Mulae saat penandatanganan Kontrak Hibah Penelitian Unutara di LLDikti Wilayah XII.

    Kontrak Hibah Penelitian Unutara Resmi Ditandatangani, Dorong Riset Berdampak bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 709
    • 0Komentar

    AMBON, BALENGKO SPACE – Kontrak Hibah Penelitian UNUTARA (Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara) dan pengabdian dosen resmi ditandatangani bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XII. Prosesi ini berlangsung khidmat di Gedung Flamboyan, Kantor LLDikti Wilayah XII, Ambon, pada Rabu (29/4/2026). Penandatanganan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh pimpinan perguruan tinggi se-Maluku dan Maluku Utara. […]

expand_less