Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe bersama Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara H. Amar Manaf, para tokoh agama, dan ratusan santri Alkhairaat Ternate berfoto bersama usai peringatan Hari Santri Nasional 2025 di halaman Lembaga Pendidikan Alkhairaat Kalumpang, Kota Ternate, Rabu (22/10/2025).

    Wagub Maluku Utara Hadiri Peringatan Hari Santri 2025 di Alkhairaat Ternate

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Suasana penuh khidmat menyelimuti halaman Lembaga Pendidikan Alkhairaat Kalumpang, Kota Ternate, Rabu (22/10/2025) pagi. Ratusan santri dan dewan guru berbaris rapi menyambut kedatangan Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe, yang hadir dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025. Peringatan Hari Santri kali ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian […]

  • Kolaborasi PT. Air Kampar dan Aliansi Birandang Menggugat (ABM): Sembako untuk Warga Pulau Birandang

    Kolaborasi PT. Air Kampar dan Aliansi Birandang Menggugat (ABM): Sembako untuk Warga Pulau Birandang

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 212
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Pulau Birandang – Jumat, 11 Juli 2025 PT. Air Kampar Group (AKG) bersama Aliansi Birandang Menggugat (ABM) dan Pemerintah Desa Pulau Birandang menyalurkan 250 paket sembako melalui program Sembako Tebar Kasih pada Rabu, 9 Juli 2025. Program CSR ini ditujukan bagi warga terdampak di sekitar area produksi pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya di Dusun […]

  • Rempah Legendaris dari Timur: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Kenal Buah Pala

    Rempah Legendaris dari Timur: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Kenal Buah Pala

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 822
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE- Buah pala, tanaman endemik asli Indonesia Timur, buah dengan nama latin Myristica fragrans tumbuh subur di wilayah seperti Ternate, Banda, Sulawesi, hingga Papua. Sejak abad ke-6, rempah ini telah dikenal hingga Byzantium, berjarak 12.000 kilometer dari Banda. Pada tahun 1000 M, Ibnu Sina, seorang dokter Persia, menulis tentang “jansi ban” atau “kacang dari […]

  • Adagium “Dia Tidak Berpendidikan, Pantas Akhlaknya Buruk”

    Adagium “Dia Tidak Berpendidikan, Pantas Akhlaknya Buruk”

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Rabbiul Nguna Nguna
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Pendidikan sering kali dilekatkan pada perilaku baik dan terpuji. Karena itu, ketika seseorang memasuki dunia pendidikan formal baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) ia kerap dicap sebagai pribadi baik. Terlebih lagi apabila seorang anak melanjutkan studi hingga perguruan tinggi, ia hampir pasti dianggap sebagai sosok paling bermoral dan berakhlak terpuji.

  • Tiga Jamaah Haji Asal Halmahera Selatan Dirawat di Makassar, Wagub Malut Turun Langsung Play Button

    Tiga Jamaah Haji Asal Halmahera Selatan Dirawat di Makassar, Wagub Malut Turun Langsung

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Makassar,(balengkospace.com) –Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, menjenguk tiga jamaah haji asal Halmahera Selatan yang sedang dirawat di RSUP Tadjuddin Chalid, Makassar, Senin pagi (12/5). Ia ingin memastikan langsung kondisi mereka sebelum berangkat ke tanah suci. Dalam kunjungan ini, Wagub didampingi oleh dua petugas kesehatan, dr. Rosita Alkatiri dan dr. Ali Akbar Taslim. Mereka […]

  • Program Pengabdian Masyarakat PK-252 Kitorang Sangga: Membangun Impian Anak Pesisir untuk Masa Depan yang Lebih Baik

    Program Pengabdian Masyarakat PK-252 Kitorang Sangga: Membangun Impian Anak Pesisir untuk Masa Depan yang Lebih Baik

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Muzsta
    • visibility 865
    • 0Komentar

    Jakarta, 23 Februari 2025 – Program pengabdian masyarakat PK-252 Kitorang Sangga telah sukses dilaksanakan di Taman Anak Pesisir, Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan ini diinisiasi oleh para awardee LPDP untuk memberikan pendidikan dan kesadaran lingkungan kepada anak-anak pesisir. Dengan tema besar “Samudra Lestari, Nusantara Berdaya”, program ini bertujuan untuk menginspirasi anak-anak pesisir Indonesia agar mereka bisa […]

expand_less