Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oleh: Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut

    Menggugat “Rektornya Rektor”: Menanti Fajar Baru Kepemimpinan Visioner.

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Ada fenomena aneh tapi nyata kawan pada rezim kepemimpinan Rektorat di IAIN Ternate saat ini. Memang ada Rektor, Wakil Rektor satu, dua, dan tiga. Namun, ada jabatan yang lebih tinggi dari seorang Rektor dan sangat besar pengaruhnya dalam mengambil sebuah kebijakan strategis tapi sangat menyebalkan. Jabatan itu diistilah dengan “Rektornya Rektor” di IAIN Ternate yang […]

  • ketua lbh ansor Ternate

    Menegakkan Martabat Akal: Menemukan Kembali Ruh Pendidikan yang Mencerahkan

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Zulfikran Ketua LBH Ansor Kota Ternate
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Pendidikan adalah jalan untuk memuliakan manusia. Di dalamnya terkandung cita-cita agar setiap insan tumbuh menjadi pribadi yang berpengetahuan, berakhlak, dan mampu berpikir jernih dalam menghadapi kehidupan. Namun, dalam perjalanan panjang dunia pendidikan kita—baik di lembaga formal maupun di lingkungan keagamaan seperti pesantren—masih ditemukan kecenderungan hubungan yang bersifat satu arah: pendidik menyampaikan, peserta didik menerima. Pola […]

  • Source : Istimewa

    KETIKA BERNALAR KRITIS DIBUNGKAM

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Fahrul Abd Muid Penulis adalah Dosen IAIN Ternate & Wakil Ketua GP. Ansor Malut
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Dalam bahasa Inggris, istilah critic kadang diperuntukkan kepada orangnya. Sementara Poerwadarminta [1904-1968], kritik berarti kemelut, keadaan genting. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kritik adalah kecaman, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya atau pendapat orang lain. Maka, orang yang ahli dalam memberikan pertimbangan-pembahasan tentang baik dan buruknya sesuatu disebut kritikus. […]

  • ketua LBH Ansor Kota Ternate

    Saya menyebutnya Si Melankolis: Sutan Sjahrir Melihat Indonesia dalam Teropong Sosialisme

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.355
    • 0Komentar

    Sutan Sjahrir adalah paradoks dalam sejarah Indonesia: ia pejuang kemerdekaan yang tidak meledak dalam retorika, melainkan menyusup melalui keheningan pikiran. Di saat banyak pemimpin memanggil massa dengan semboyan, Sjahrir memilih menulis dalam sunyi. Ia dijuluki “si melankolis”, bukan karena ia lemah, melainkan karena ia terlalu mencintai bangsanya hingga takut melihatnya terjerumus dalam kesalahan sejarah. Bagi […]

  • Foto ilustrasi kawasan karst di Weda Utara

    Penolakan Tambang PT Gamping Mining Indonesia Weda Utara oleh Mahasiswa Halteng di Yogyakarta

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 803
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta, 14 Agustus 2025 — Aliansi Mahasiswa Sagea/Kiya dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah (Ikemap Halteng) di Yogyakarta menolak aktivitas tambang PT Gamping Mining Indonesia di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Mereka menilai kegiatan tambang itu berisiko merusak lingkungan, mengancam sumber air, merusak kawasan karst, serta menghilangkan ruang hidup dan […]

  • Mahasiswa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pas Ipa, Desak Inspektorat Lakukan Audit

    Mahasiswa Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pas Ipa, Desak Inspektorat Lakukan Audit

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.090
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Kepulauan Sula – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, kembali menuai sorotan. Mursid Puko, mahasiswa asal desa setempat, angkat bicara mengenai belum maksimalnya realisasi sejumlah program yang hingga pertengahan 2025 tak kunjung tuntas. Mursid menilai lambatnya audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terhadap pengelolaan […]

expand_less