Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa KKN Universitas Trilogi Kelompok 21 berfoto bersama warga dan panitia saat pembukaan perayaan HUT RI ke-80 di RW 09 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jumat (8/8/2025)

    Mahasiswa KKN Trilogi Meriahkan Pembukaan HUT RI ke-80 di RW 09 Srengseng Sawah

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 463
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Srengseng Sawah, Jagakarsa — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, RW 09 Kelurahan Srengseng Sawah menggelar pembukaan perayaan dengan penuh semangat kebersamaan, Jumat malam (8/8/2025). Acara ini dihadiri warga, tokoh masyarakat, panitia, serta Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Trilogi Kelompok 21 yang sedang bertugas di wilayah tersebut. Rangkaian […]

  • Percakapan dalam Bahasa Ternate, yang harus kalian ketahui.

    Percakapan dalam Bahasa Ternate, yang harus kalian ketahui.

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.121
    • 0Komentar
  • Gelar Hari Gizi Nasional ke-65: Tidak hanya Hiburan tetapi harus menjadi Momen Penting untuk Edukasi Gizi dan Kesehatan

    Gelar Hari Gizi Nasional ke-65: Tidak hanya Hiburan tetapi harus menjadi Momen Penting untuk Edukasi Gizi dan Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 531
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Hari Gizi Nasional ke-65 yang mengusung tema “Pilih Makanan Bergizi untuk Keluarga Sehat” menjadi salah satu momen strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dalam kehidupan sehari-hari. Tema ini sangat relevan mengingat tingginya angka permasalahan gizi di Indonesia, seperti stunting, obesitas, dan kekurangan zat gizi mikro yang masih menjadi tantangan […]

  • Rektor UNUTARA Dr. M. Nasir Tamalene (kanan) bersama Dubes RI di Uzbekistan, Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin (tengah) . Kunjungan ini bertujuan membuka peluang bagi lulusan PTNU untuk berkarir sebagai tenaga pendidik sains di sekolah internasional Uzbekistan. (Foto: Istimewa)

    LPTNU Jajaki Kerja Sama Pendidikan di Uzbekistan, Siapkan Lulusan Berwawasan Global

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 411
    • 0Komentar

    TASHKENT (BALENGKO) — Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Indonesia melakukan kunjungan strategis ke Uzbekistan untuk menjajaki kolaborasi pendidikan internasional. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi perguruan tinggi NU di kancah global serta membuka peluang karier bagi lulusannya di kawasan Asia Tengah. Pertemuan Strategis di Kedutaan Besar Delegasi yang terdiri dari sejumlah rektor perguruan tinggi NU […]

  • Adrienne Ellen Matthew: Rapper dan Dancer Muda Berbakat

    Adrienne Ellen Matthew: Rapper dan Dancer Muda Berbakat

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram adrienne.matthew Awal Perjalanan di Dunia Rap dan Dance Lahir dan besar di Padang, Adrienne Ellen Matthew membawa semangat besar dalam dunia rap dan dance. Dengan darah seni mengalir dari sang ibu yang dulu adalah seorang rapper dan dancer aktif di Jakarta, Adrienne tumbuh dalam lingkungan yang dekat dengan musik. Sejak kecil, […]

  • Seorang kader PMII memegang kotak donasi bertuliskan “Aksi Galang Dana Peduli Sumatera” sambil berdiri di pinggir jalan raya Gejayan, Yogyakarta, mengenakan jas almamater biru dan masker hitam.

    Aksi Solidaritas PMII Komisariat Wahid Hasyim UII Galang Dana untuk Korban Musibah di Sumatera

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 30 November 2025 — Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Wahid Hasyim Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar aksi solidaritas berupa penggalangan dana untuk membantu korban musibah di Sumatera. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 30 November 2025, di kawasan Perempatan Gejayan, Ring Road Utara, Yogyakarta. Aksi kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa […]

expand_less