Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Ansor Malut Tegaskan Komitmen: Kritik Membangun untuk Kemajuan Maluku Utara

    Ketua Ansor Malut Tegaskan Komitmen: Kritik Membangun untuk Kemajuan Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Nurul Hafizatul
    • visibility 780
    • 0Komentar

    Ternate, 25 April 2025 – GP Ansor Maluku Utara menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pengawal kepentingan rakyat dalam puncak peringatan Harlah ke-91, Kamis (24/4/2025) di Ballroom Muara Ternate. Ketua GP Ansor Maluku Utara Syarif Abdullah menekankan peran strategis organisasi dalam penguatan sektor pangan dan pelestarian nilai-nilai kebhinekaan. “GP Ansor akan terus memperkuat kemandirian pangan Maluku Utara. […]

  • Ketua Umum SEMMI Cabang Yogyakarta Alif Kelrey memberikan pernyataan kepada media terkait desakan pemberhentian Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra di Yogyakarta.

    SEMMI Yogyakarta Desak Syarikat Islam Copot Bintang Wahyu Saputra karena Rangkap Jabatan di BP2MI

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Yogyakarta, Alif Kelrey, mendesak Presiden Lajnah Tanfidziyah (LT) Syarikat Islam, Dr. Hamdan Zoelva, untuk segera memberhentikan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, yang diketahui merangkap jabatan sebagai Staf Khusus Menteri di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurut Alif Kelrey, rangkap […]

  • Dialog publik Komunitas Kutub Oase yang dihadiri mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta saat membahas wacana Pilkada melalui DPRD, Kamis (22/1/2026), di Pendopo Universitas Widya Mataram. Dok. Balengko Space

    Dialog Publik Kutub Oase Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 453
    • 0Komentar

    Yogyakarta (Balengko) – Komunitas Kutub Oase menggelar dialog publik yang dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Universitas Widya Mataram. Diskusi ini mengangkat tema “Pilkada di Tangan DPRD: Etika Kekuasaan atau Rasionalitas yang Menipu?” sebagai respons atas wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang belakangan kembali […]

  • PENDIDIKAN CUMA-CUMA

    PENDIDIKAN CUMA-CUMA

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Pendidikan gratis terdiri dari dua kata yaitu pendidikan dan gratis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan diartikan dengan proses perubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam usaha pendewasaan manusia dengan cara pengajaran, pelatihan, proses, dan cara/metode. Pendidikan juga diartikan sebagai perbuatan mendidik bagi peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan […]

  • Simon Tahamata: Darah Maluku yang Bersinar di Eropa, Kini Pimpin Pencarian Bakat Timnas Indonesia

    Simon Tahamata: Darah Maluku yang Bersinar di Eropa, Kini Pimpin Pencarian Bakat Timnas Indonesia

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Indonesia Timur telah lama dikenal sebagai lumbung talenta sepak bola. Bakat-bakat besar seperti Boaz Solossa, Yance dan Yakob Sayuri, hingga Ilham Udin Armayin mewarnai era 2000-an dan seterusnya. Namun, jauh sebelum itu bahkan sebelum sepak bola Indonesia diramaikan oleh nama-nama muda dari Timur telah lahir seorang legenda yang bersinar terang di panggung Eropa: Simon Melkianus […]

  • Sejumlah barang bukti hasil razia aparat gabungan di Galela Barat diamankan untuk proses hukum. Source: Humas Polres Halut.

    Bentrok Warga di Galela Barat, Polisi Lakukan Penyisiran, Senjata dan Miras Disita

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Halmahera Utara (Balengko) – 1 April 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara bersama aparat gabungan TNI–Polri melakukan penyisiran dan razia di dua desa, yakni Desa Kira dan Desa Duma, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyusul bentrokan antar pemuda yang terjadi pada Selasa (31/3/2026). Razia tersebut dilakukan sebagai langkah cepat aparat untuk […]

expand_less