Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 307
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Armada Sampah Laut Kota Ternate dan Komunitas Batu Meja mengangkat sampah plastik di perairan pesisir Kelurahan Makassar Timur.

    Kolaborasi Satgas Armada Sampah Laut dan Komunitas Batu Meja Bersihkan Pesisir Makassar Timur Ternate

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Kontributor Wilayah Kota Ternate (Agung Selang)
    • visibility 890
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO SPACE) 21 September 2025 – Satgas Armada Sampah Laut Kota Ternate bersama Komunitas Batu Meja Kelurahan Makassar Timur membersihkan perairan pesisir Makassar Timur, Kecamatan Kota Ternate Tengah. Mereka mengerahkan armada sampah laut dan perlengkapan jaring pengait untuk mengangkat sampah plastik, botol, serta limbah rumah tangga yang mencemari laut. Tim mengumpulkan sampah dari permukaan […]

  • Gelar Hari Gizi Nasional ke-65: Tidak hanya Hiburan tetapi harus menjadi Momen Penting untuk Edukasi Gizi dan Kesehatan

    Gelar Hari Gizi Nasional ke-65: Tidak hanya Hiburan tetapi harus menjadi Momen Penting untuk Edukasi Gizi dan Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Hari Gizi Nasional ke-65 yang mengusung tema “Pilih Makanan Bergizi untuk Keluarga Sehat” menjadi salah satu momen strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dalam kehidupan sehari-hari. Tema ini sangat relevan mengingat tingginya angka permasalahan gizi di Indonesia, seperti stunting, obesitas, dan kekurangan zat gizi mikro yang masih menjadi tantangan […]

  • Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Simpel untuk Generasi Muda

    Atasi Malas Belajar di Era Digital, Panduan Simpel untuk Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Di tengah kemudahan teknologi, semangat belajar sering kali justru tergerus oleh distraksi digital. Jika kamu merasa ponsel dan media sosial mulai mendominasi waktumu, ini saatnya beraksi! Berikut beberapa tips anti-malas yang dirancang untuk membuatmu kembali produktif dengan cara yang seru dan relevan: 1. Temukan “alasan” kamu belajar Apa alasanmu belajar? Apakah untuk meraih mimpi besar, […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe memimpin upacara penurunan bendera HUT RI ke-80 di Sofifi

    Suasana Penuh Nasionalisme, Wagub Maluku Utara Pimpin Penurunan Bendera di Sofifi

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 578
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – SOFIFI, Minggu (17/8/2025) – Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe memimpin langsung upacara penurunan bendera dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Prosesi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sofifi pukul 17.30 WIT dengan suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Forkopimda dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara hadir mendampingi jalannya upacara.  Kehadiran […]

  • Karmila, Ketua Umum perempuan pertama PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta periode 2025–2026

    Karmila Terpilih sebagai Ketua Umum Perempuan Pertama PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO), 7 Oktober 2025 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta resmi menetapkan Karmila, kader asal Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur, sebagai Ketua Umum periode 2025–2026 dalam Rapat Tahunan Komisariat (RTK) yang digelar pada 4 September 2025 di Omah PMII Yogyakarta. Karmila tercatat sebagai perempuan pertama yang terpilih […]

  • korban penganiayaan di Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara,Sumber foto: Istimewa

    Keluarga Korban Minta Polsek Galela Percepat Penanganan Dugaan Penganiayaan di Desa Soakonora

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea
    • visibility 2.073
    • 0Komentar

    Halmahera Utara (BALENGKO) — Keluarga korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan perkara oleh Polsek Galela. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban kepada Polsek Galela setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekitar […]

expand_less