Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto: Tangkapan layar video rekaman warga di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, 6 Januari 2026

    Hujan Deras Genangi Ruas Jalan di Ternate Selatan, Arus Lalu Lintas Terganggu

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) – Hujan deras yang mengguyur Kota Ternate, Maluku Utara, pada Selasa (6/1/2026) sejak pukul 16.00 WIT hingga petang menyebabkan sejumlah ruas jalan di wilayah Ternate Selatan, khususnya di Kelurahan Fitu, tergenang banjir. Genangan air dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa sempat menghambat arus lalu lintas. Kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa melambat, […]

  • Listrik Sumatera Lumpuh Total pada Jumat malam (22/5). Gangguan sistem kelistrikan membuat wilayah Riau hingga Aceh gelap gulita. PLN sampaikan maaf.

    Listrik Sumatera Lumpuh Total dari Riau hingga Aceh Padam

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 116
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, PEKANBARU – Jaringan kelistrikan di sebagian besar wilayah Pulau Sumatera mengalami kelumpuhan hebat. Gangguan sistem interkoneksi yang terjadi pada Jumat malam (22/05/2026) mengakibatkan wilayah Sumatera Bagian Tengah hingga Sumatera Bagian Utara, mulai dari Provinsi Riau hingga ujung barat Aceh, mengalami pemadaman massal (blackout) total. Merespons insiden berskala besar ini, PT PLN (Persero) langsung […]

  • Aksi kreatif Lapak Baca MTsN 1 Morotai digelar di Taman Kota Daruba guna menjemput bola dan meningkatkan minat baca masyarakat di era digital.

    Lapak Baca MTsN 1 Morotai Dorong Literasi di Taman Kota

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 248
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Guna menumbuhkan minat baca dan memperkuat indeks literasi di kalangan generasi muda, aksi kreatif luar kelas mulai digalakkan di pusat keramaian. Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Pulau Morotai mengambil langkah taktis dengan menggelar program “Lapak Baca MTsN 1 Morotai” di kawasan ruang publik Taman Kota Daruba, Pulau Morotai, Sabtu (23/05/2026) malam. […]

  • ASN Diduga Terlibat Aksi Tolak DOB Sofifi, LBH Ansor Desak Mendagri Turun Tangan

    ASN Diduga Terlibat Aksi Tolak DOB Sofifi, LBH Ansor Desak Mendagri Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.009
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 23 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Ternate mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, terkait dugaan kuat keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aksi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Aksi […]

  • Semangat kader muda Ansor di Pulau Obi. DTD I GP Ansor Halmahera Selatan menjadi ruang pembentukan karakter, kepemimpinan, dan komitmen kebangsaan.

    Diklat Terpadu Dasar I GP Ansor Halsel Digelar di Obi, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Kepulauan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Halmahera Selatan (BALENGKO) – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Diklat Terpadu Dasar (DTD) ke-I di Gedung Serbaguna Kecamatan Obi, Desa Laiwui, pada 17–19 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kaderisasi sekaligus konsolidasi organisasi di wilayah kepulauan. DTD yang mengusung tema “Bela Agama, Bangsa dan Negara dalam Bingkai NKRI” diikuti […]

  • SULA

    LBH Ansor Malut Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum TNI yang Tewaskan Warga Sipil di Kepulauan Sula

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Kepulauan Sula (BALENGKO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI berinisial Pratu SB, yang menyebabkan meninggalnya warga sipil SU (36) di Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan kronologi awal yang beredar, korban disebut tidak terlibat langsung dalam konflik, namun menjadi sasaran pemukulan hingga […]

expand_less