Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLH Morotai Disorot, Presiden BEM Unipas Minta DPRD Bertindak

    DLH Morotai Disorot, Presiden BEM Unipas Minta DPRD Bertindak

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Muzijad Mandea
    • visibility 237
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasifik (BEM Unipas) Morotai, Rifaldi Majid, mendesak DPRD Kabupaten Pulau Morotai segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nurhayati, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat. Rifaldi menilai DLH […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Abubakar Abdullah bersama Gubernur Sherly meninjau sekolah Play Button

    Indeks Kebinekaan Sekolah Maluku Utara Melonjak, Abubakar Abdullah: Ini Prestasi Besar

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO), 2 April 2026 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengapresiasi capaian indeks kebinekaan sekolah Maluku Utara yang berada di atas rata-rata nasional berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2025. Menurut Abubakar, capaian indeks kebinekaan sekolah Maluku Utara tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari aspek akademik, tetapi juga […]

  • Source : Istimewa

    Densus 88 Sosialisasi Pencegahan Radikalisme di MTS Alkhairaat Tobelo, Soroti Modus Game Online

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 219
    • 0Komentar

    TOBELO (BALENGKO) — Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri menggelar program Densus Goes To School di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Alkhairaat Tobelo, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini bertujuan membentengi siswa SMP dan SMA dari penyebaran paham radikalisme serta terorisme yang kini menyasar anak muda melalui media sosial dan game online. Waspada Digital Grooming Kanit Pencegahan Satgaswil […]

  • DPC PKB Tidore Nilai Kritik LBH Ansor Kota Ternate “Lebay”, Ini Jawaban Tegas Ketua LBH

    DPC PKB Tidore Nilai Kritik LBH Ansor Kota Ternate “Lebay”, Ini Jawaban Tegas Ketua LBH

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.393
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate, 28 Juli 2025 — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, S.H., merespons pernyataan Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Julham, terkait tudingan terhadap LBH Ansor yang dianggap “lebay” dan tendensius dalam menyikapi dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dalam […]

  • Silaturahmi Geninusa Maluku Utara bersama Wakil Gubernur KH. Sarbin Sehe membahas dukungan wirausaha santri di Ternate

    Geninusa Maluku Utara Gandeng Wakil Gubernur untuk Perkuat Ekonomi Santri

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE, 11 Agustus 2025 — Pengurus Wilayah Gerakan Santripreneur Nusantara (Geninusa) Maluku Utara mengunjungi Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Sarbin Sehe, di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, mereka resmi meminta KH. Sarbin Sehe menjadi pembina Geninusa Maluku Utara. KH. Sarbin Sehe menerima kedatangan pengurus di kediaman wagub. Ia menegaskan bahwa wirausaha dapat menjadi motor […]

  • Forum BEM DIY membacakan Maklumat Pemuda Jogja di Yogyakarta dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025.

    Forum BEM DIY Serukan Maklumat Pemuda Jogja: Bangun Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) menyampaikan maklumat bertajuk “Maklumat Pemuda Jogja: Bangun Persatuan, Rebut Kedaulatan Rakyat.” Seruan tersebut menegaskan pentingnya peran pemuda dan mahasiswa dalam menjaga semangat persatuan serta menegakkan kedaulatan rakyat di tengah kondisi politik dan sosial yang dinilai […]

expand_less