Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengaruh Teknologi dan gaya hidup, Menjadi Penyebab Obesitas?

    Pengaruh Teknologi dan gaya hidup, Menjadi Penyebab Obesitas?

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sumber gambar : Ai Kemajuan teknologi dan globalisasi membawa dampak besar pada aktivitas manusia. Di satu sisi, teknologi mempermudah kehidupan, tetapi di sisi lain, dampak negatifnya, seperti penurunan mobilitas fisik, tak bisa diabaikan. Salah satu efek nyata adalah meningkatnya kasus obesitas, yang kini menjadi masalah kesehatan global. Kemajuan Teknologi dan Pola Hidup Instan Jika kita […]

  • Road to Toadore Fest Vol. II: Gema Budaya Tidore Mengalun di Yogyakarta

    Road to Toadore Fest Vol. II: Gema Budaya Tidore Mengalun di Yogyakarta

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 427
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Yogyakarta | 22 Juli 2025, Semangat pelestarian budaya lokal kembali menggema di Yogyakarta melalui gelaran Road To Toadore Fest Vol. II yang mengusung tema “Budaya Tidore di Bumi Mataram: Jejak, Rasa, dan Nada.” Acara yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 di Ketok Studio, SaRanG Building Block 1, Kalipakis, Bantul, ini menjadi bagian dari […]

  • Album Ketiga, Gym dan Lari Bareng HipHop Run It : Transformasi Dewasa Penikmat Soto

    Album Ketiga, Gym dan Lari Bareng HipHop Run It : Transformasi Dewasa Penikmat Soto

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Instagram @penikmatsoto Dunia musik rap Indonesia selalu penuh dengan kejutan, dan salah satu nama yang sedang menjadi sorotan adalah Penikmat Soto, rapper asal Jakarta yang kini tengah sibuk mengerjakan album ketiganya. Dalam wawancara santai, ia berbagi cerita tentang perjalanan musik, kecintaannya pada kebugaran, hingga asal-usul nama panggungnya yang unik. Album Ketiga: Lebih […]

  • MITIGASI BUNUH DIRI

    MITIGASI BUNUH DIRI

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Fahrul Abd. Muid
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Menurut kamus Encyclopedia Britanica, bunuh diri didefinisikan sebagai usaha seseorang untuk mengakhiri hidupnya dengan cara suka-rela atau sengaja. Kata Suicide berasal dari kata latin Sui yang berarti diri (self), dan kata Caedere yang berarti membunuh (to kill). Sedangkan menurut aliran Human Behavior, bunuh diri ialah bentuk pelarian parah dari dunia nyata, atau lari dari situasi […]

  • Izzah Qurrata’ain Juara 1 MTQ Internasional di Qatar, Perjalanan Inspiratif Menuju Kemenangan

    Izzah Qurrata’ain Juara 1 MTQ Internasional di Qatar, Perjalanan Inspiratif Menuju Kemenangan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle balengko space
    • visibility 543
    • 0Komentar

    Sumber Foto : Istimewa Persiapan Matang Menuju Panggung Dunia Menjadi juara dalam ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat internasional bukanlah hal yang mudah. Bagi Izzah Qurrata’ain, perjalanan menuju kemenangan dimulai jauh sebelum hari perlombaan. Bersama sang ayah, ia mempersiapkan diri dengan latihan intensif, memastikan tajwid, suara, dan intonasi bacaannya sempurna. Bahkan setelah tiba di Jakarta, […]

  • Source : Istimewa

    GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Malut Dukung Transformasi Digital Gubernur Sherly Tjoanda

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SOFIFI (BALENGKO) – Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dalam mendorong transformasi digital mendapat respons positif dari organisasi kepemudaan. Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor dan PW Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara secara resmi memberikan apresiasi atas langkah penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ketua […]

expand_less