Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebyar Pasar Murah Ternate: Gubernur Maluku Utara Berikan 10.000 Paket Sembako Murah

    Gebyar Pasar Murah Ternate: Gubernur Maluku Utara Berikan 10.000 Paket Sembako Murah

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Fairy Sinta
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Ternate, (22/3/25) – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe menggelar Gebyar Pasar Murah di Ternate untuk menyambut Ramadan 1446 H. Program ini merupakan bagian dari Safari Ramadan yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di beberapa kabupaten di Maluku Utara. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara menginisiasi kegiatan ini dengan menyediakan […]

  • PMII Ternate Serukan Dukungan untuk Muswil IKA PMII Malut, Dorong Pembaruan Organisasi

    PMII Ternate Serukan Dukungan untuk Muswil IKA PMII Malut, Dorong Pembaruan Organisasi

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 998
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE,- Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-IV Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Maluku Utara akan digelar pada 29 Agustus 2025. Mengusung tema “Rekonsiliasi dan Konsolidasi Alumni untuk Memperkuat Peran Strategis di Tengah Pembangunan Daerah,” forum ini diharapkan menjadi momentum kolektif untuk mempererat solidaritas dan kontribusi alumni terhadap pembangunan di Maluku Utara. […]

  • LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    LBH Ansor Ternate Soroti Pemasangan Plang Polda Malut di Ubo-Ubo, Minta Proses Dialog Dikedepankan

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 980
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Ternate | 24 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyampaikan keprihatinan atas langkah Polda Maluku Utara dalam perkara pertanahan di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, terutama terkait pemasangan plang peringatan hukum yang ditujukan kepada warga. Plang tersebut mencantumkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 […]

  • Fahmil Usman Resmi Terpilih Sebagai Ketua PERSAGI Maluku Utara

    Fahmil Usman Resmi Terpilih Sebagai Ketua PERSAGI Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Muzsta
    • visibility 113
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Estafet kepemimpinan organisasi profesi kesehatan di Maluku Utara kembali bergulir. Melalui forum Musyawarah Daerah (Musda), Fahmil Usman, S.Gz., M.Gz. secara resmi ditetapkan dan disahkan sebagai Ketua PERSAGI Maluku Utara untuk masa bakti periode 2026–2031. Agenda pengambilan keputusan tertinggi Persatuan Ahli Gizi Indonesia tingkat provinsi tersebut dipusatkan di Aula Poltekkes Kemenkes Ternate, Senin (01/06/2026). Penetapan […]

  • Aktivis LBH Ansor Ternate kritik ucapan pejabat publik Maluku Utara.

    LBH Ansor Ternate Kritik Ucapan Pejabat Publik Maluku Utara yang Singgung Perjuangan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Zulfikran A. Bailussy, S.H.
    • visibility 773
    • 0Komentar

    Dalam negara hukum yang demokratis, setiap ucapan pejabat publik memiliki konsekuensi. Ucapan itu bisa menjadi penghibur hati rakyat, atau sebaliknya—menjadi bara yang melukai perasaan kolektif masyarakat. Belakangan ini, publik Maluku Utara kembali dikejutkan dengan sikap dan pernyataan sejumlah pejabat yang bukan hanya serampangan, tetapi juga menyinggung perjuangan rakyat. Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, seolah lupa […]

  • Anggota Satgaswil Malut Densus 88 AT Polri, Briptu Andi Riski Putra, mengedukasi siswa SMK Putra Bahari Ternate tentang bahaya radikalisme daring, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan mencegah rekrutmen anak melalui game online dan media sosial. (Foto: Istimewa)

    Waspada Digital Grooming, Densus 88 Edukasi Siswa SMK Putra Bahari Ternate Cegah Radikalisme

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 179
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) – Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri menggelar sosialisasi pencegahan radikalisme di SMK Putra Bahari Kota Ternate, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menyasar para siswa untuk mengantisipasi penyebaran paham ekstremis melalui media sosial dan game online. Briptu Andi Riski Putra, Anggota Tim Pencegahan Satgaswil Malut, memaparkan data mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 […]

expand_less