Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » OPINI » Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

  • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
  • visibility 278
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel baik buruh kasar atau pun tenaga kerja asing profesional di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi ataupun isu tenaga kerja. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, maka wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?

  1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah. Ini kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.

  1. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga hal pokok, yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang:

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Auditabel

Setiap perusahaan WAJIB memiliki RPTKA.
Namun sampai hari ini, tidak ada transparansi jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka:
• mereka melanggar Pasal 3 PP 34/2021,
• dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya untuk jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Tetapi temuan lapangan menunjukkan bahwa banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, bahkan teknisi pemula — jabatan yang jelas tidak memerlukan tenaga asing.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya? Hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis.
Ini pelanggaran hukum.

  1. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:
• tidak sesuai jabatan yang tercantum dalam RPTKA,
• tidak memiliki izin tinggal kerja,
• atau memegang visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Ini bukan aturan kecil.
Ini pidana penuh.

Dan mengingat ribuan TKA tersebar di 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini signifikan.

  1. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang termuat dalam:
• AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sosial,
• IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan).

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, artinya perusahaan tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini memberi dasar hukum kuat untuk:
• pencabutan izin,
• penerapan sanksi administratif,
• atau penghentian sementara operasional.

  1. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-Sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:
• Kementerian Ketenagakerjaan,
• Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
• Imigrasi,
• Dinas ESDM,
• DPMPTSP.

Tetapi kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Hasilnya?
Ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan yang memadai.
Negara hadir hanya di atas kertas.
Kekuasaan ekonomi lebih menentukan daripada hukum.

  1. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral, Ini Merugikan Anak Negeri

Perekrutan masif TKA berdampak:
• meningkatnya pengangguran lokal,
• hilangnya kesempatan transfer teknologi,
• ketimpangan upah,
• kecemburuan sosial,
• dan pada titik tertentu, konflik horizontal.

Ini bukan lagi isu ketenagakerjaan.
Ini isu keamanan sosial.

Dalam perspektif hukum, ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara sendiri (citizen protection principle).

  1. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Dalam kacamata hukum, situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara tidak hanya bermasalah maka hal itu cacat secara struktural.

Ada tiga kata kunci:
Pelanggaran, pembiaran, dan pengkhianatan konstitusional.

Pelanggaran regulasi TKA.
Pembiaran oleh negara.
Pengkhianatan terhadap hak rakyat Maluku Utara untuk bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan selektif, maka lembaga-lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Ansor wajib mengambil alih fungsi kontrol publik.

  • Penulis: Zulfikran Bailussy, S.H. Ketua LBH Ansor Maluku Utara
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abyakto: Perjalanan Fotografi di Dunia Hiphop yang Penuh Inspirasi

    Abyakto: Perjalanan Fotografi di Dunia Hiphop yang Penuh Inspirasi

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 354
    • 0Komentar

    Abaykto sedang memotret rapper dengan teknik fisheye di sebuah studio hiphop.

  • KETUA FATAYAT NU CABANG TIDORE

    Astuti Ardenan Terpilih Jadi Ketua Fatayat NU Tidore, Fokus Isu Perempuan dan Anak

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.573
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TIDORE – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Tidore resmi menetapkan Astuti Ardenan sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Pemilihan berlangsung pada Minggu (3/8/2025) di Kedai Sahabat, kawasan Pantai Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan. Astuti terpilih setelah mengantongi rekomendasi dari tujuh ranting Fatayat NU yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Tidore Kepulauan. Satu ranting lainnya […]

  • ilustrasi orang yang memberi pengaruh buruk dalam pergaulan

    5 Pribadi yang Harus Dihindari Agar Suksesmu Tidak Terhambat

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 581
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE – Di era modern yang serba cepat ini, setiap orang berlomba-lomba meraih kesuksesan. Namun dalam perjalanan itu, tak semua orang di sekitar kita memberikan dorongan positif. Ada yang diam-diam menjadi penghambat. Tanpa disadari, karakter mereka bisa memperlambat langkah atau bahkan menggagalkan tujuan kita. Maka, mengenali dan menghindari pribadi-pribadi yang tidak sehat dalam pergaulan […]

  • Simon Tahamata: Darah Maluku yang Bersinar di Eropa, Kini Pimpin Pencarian Bakat Timnas Indonesia

    Simon Tahamata: Darah Maluku yang Bersinar di Eropa, Kini Pimpin Pencarian Bakat Timnas Indonesia

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Indonesia Timur telah lama dikenal sebagai lumbung talenta sepak bola. Bakat-bakat besar seperti Boaz Solossa, Yance dan Yakob Sayuri, hingga Ilham Udin Armayin mewarnai era 2000-an dan seterusnya. Namun, jauh sebelum itu bahkan sebelum sepak bola Indonesia diramaikan oleh nama-nama muda dari Timur telah lahir seorang legenda yang bersinar terang di panggung Eropa: Simon Melkianus […]

  • Wagub Maluku Utara Lepas Jamaah Haji Kloter 15 ke tanah suci

    Wagub Maluku Utara Lepas Jamaah Haji Kloter 15 ke tanah suci

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Makassar, (balengkospace.com), 11 Mei 2025 – Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Sarbin Sehe menghadiri pelepasan jamaah haji Kloter 15 asal Maluku Utara di Aula Mina, Embarkasi Haji Makassar, Minggu (11/5). Kloter ini dijadwalkan terbang menuju Madinah, dengan total 393 jamaah yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara diantaranya berasal dari Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, […]

  • Forum BEM DIY Sampaikan Sepuluh Tuntutan Dalam Aksi Rebut Daulat Rakyat di Yogyakarta

    Gugat Sentralistik Kekuasaan, Forum BEM DIY Sampaikan Sepuluh Tuntutan Rebut Daulat Rakyat

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 104
    • 0Komentar

    BALENGKOSPACE.COM, YOGYAKARTA – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) menyampaikan pernyataan sikap tegas dalam aksi bertajuk “Dijajah Sentralistik, Bangun Persatuan dan Rebut Daulat Rakyat” dengan seruan utama “Menagih Negara, Mengembalikan Kedaulatan Rakyat” di Yogyakarta, Kamis (27/08/2026). Gerakan ini lahir dari akumulasi evaluasi terhadap tata kelola bernegara, sentralisasi kewenangan, ketimpangan fiskal, hingga […]

expand_less