Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 2.067
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SISI GELAP KANTOR GUBERNUR MALUKU UTARA

    SISI GELAP KANTOR GUBERNUR MALUKU UTARA

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Oleh: Fahrul Abd. Muid
    • visibility 645
    • 0Komentar

    Eksistensi kantor Gubernur Maluku Utara, yang letaknya di gosale puncak Kota Sofifi-memang sangat strategis dan memiliki “panorama” yang indah jika dilihat oleh mata telanjang dari kejauhan oleh semua orang, dan kantor ini terlihat jelas dengan tampilan catnya yang berwarna putih, jika kita melihatnya di atas pesawat yang biasanya akan lending di bandara Babullah Kota Ternate. […]

  • Ilustrasi forum rapat evaluasi kebijakan publik.

    Soroti Kritikan Fraksi PDIP Sulteng terhadap Program ‘Berani Cerdas’, Mahasiswa Hukum UGM: DPRD Bukan Tempat Asal Bicara

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 208
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, BALENGKO SPACE – Pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Tengah, Suryanto, dalam forum Pansus LKPJ APBD 2025 memicu reaksi dari kalangan akademisi. M. Reza Nanga, mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) asal Sulawesi Tengah (Sulteng), menilai kritik yang meminta Gubernur menunda program “Berani Cerdas” tersebut harus didasari pada evaluasi yang terukur, bukan […]

  • Wakil Gubernur Maluku Utara ditemani keluarga berziarah di makam almarhum Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba di Desa Bibinoi, Halmahera Selatan.

    Ziarah Wagub Maluku Utara ke Makam KH.Abdul Gani Kasuba

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 613
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Halmahera Selatan, 5 September 2025 – Ziarah Wagub Maluku Utara KH. Sarbin Sehe berlangsung di makam Mantan Gubernur almarhum KH. Abdul Gani Kasuba, Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, Jumat (5/9/2025) pukul 10.00 WIT. Wagub hadir bersama keluarga almarhum dan pengurus Yayasan Al-Khairat, Ia memulai prosesi ziarah dengan doa di pusara almarhum. Suasana ziarah berlangsung […]

  • Oleh: Irfandi R. Hi Mustafa Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara

    BUKAN LAGI GEDUNG DAN IJAZAH

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Irfandi R. Hi Mustafa Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Memasuki petengahan 2026, wajah pendidikan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Jika satu dekade lalu kemegahan Gedung sekolah dan legalitas ijazah menjadi parameter tunggal kesuksesan institusi, hari ini narasi tersebut mulai using. Kita menyaksikan pergeseran fundamental dari “pendidikan berbasis fasilitas fisik” menuju “pendidikan berbasis ekosistem kompetensi”. Data menunjukkan bahwa relevansi ijazah konvensional terus […]

  • Peserta lomba gerak jalan indah SD di Halmahera Tengah memeriahkan HUT RI ke-80

    Lomba Gerak Jalan Indah SD Meriahkan HUT RI ke-80 di Halmahera Tengah

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 466
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar lomba gerak jalan indah Halmahera Tengah untuk siswa SD pada Selasa (12/8/2025) di Kecamatan Weda. Panitia mencatat 16 tim dari SD Negeri, MI, dan SDIT ikut memeriahkan acara tersebut. Setiap tim menampilkan formasi kreatif, kekompakan langkah, dan semangat nasionalisme. Wakil Bupati Membuka Lomba Gerak Jalan Indah Halmahera Tengah […]

  • LUMPUL TOTAL: Massa aksi dari Desa Gita Raja melakukan pemblokiran jalan lintas utama di Tidore Kepulauan, Kamis (12/2/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras warga yang menuntut pencopotan Kepala Desa Ade M. Rasid atas dugaan tindakan amoral dan desakan agar Walikota mencopot Kadis PMD yang dinilai melakukan pembohongan publik terkait janji pemecatan Kades. (Source : Agung Selang/Jurnalis Balengko)

    Janji Pecat Kades Tak Ditepati, Warga Gita Raja Tuntut Pencopotan Kadis PMD Tidore dan Boikot Akses Jalan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 670
    • 0Komentar

    TIDORE KEPULAUAN (BALENGKO) – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Untuk ketiga kalinya, massa aksi kembali turun ke jalan dan melakukan pemblokiran akses transportasi umum serta penyegelan kantor desa pada Kamis (12/2). Aksi ini dipicu oleh sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Tidore Kepulauan yang dinilai lamban dan tidak konsisten dalam […]

expand_less