Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 2.066
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTsN 1 Pulau Morotai Promosikan Literasi dan UMKM dalam Galatama Expo II 2026

    MTsN 1 Pulau Morotai Promosikan Literasi dan UMKM dalam Galatama Expo II 2026

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, TERNATE – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pulau Morotai turut memeriahkan kegiatan Galatama Expo II Tahun 2026 yang berlangsung di halaman MTsN 1 Kota Ternate, pada Rabu (8/7/2026). Melalui stand pameran yang dikelola secara kreatif, sekolah ini mendorong generasi madrasah untuk meningkatkan budaya literasi serta semangat kewirausahaan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah […]

  • Ketua PW IKA PMII Maluku Utara, Muhajirin Bailussy, bersama jajaran pengurus saat melakukan audiensi dengan Bupati Halmahera Selatan.

    Bupati Halsel Terima Audiensi PW IKA PMII Maluku Utara, Bahas Peran Strategis Alumni dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Labuha (BALENGKO) — Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi menerima audiensi Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Provinsi Maluku Utara di ruang kerja Bupati, Rabu (3/12/2025). Rombongan PW IKA PMII Malut dipimpin oleh Ketua Wilayah Muhajirin Bailussy, didampingi Sekretaris Wilayah Rahdi Anwar, Ketua PC IKA PMII […]

  • Semangat kader muda Ansor di Pulau Obi. DTD I GP Ansor Halmahera Selatan menjadi ruang pembentukan karakter, kepemimpinan, dan komitmen kebangsaan.

    Diklat Terpadu Dasar I GP Ansor Halsel Digelar di Obi, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Kepulauan

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Mursid Puko
    • visibility 578
    • 0Komentar

    Halmahera Selatan (BALENGKO) – Pimpinan Cabang GP Ansor Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Diklat Terpadu Dasar (DTD) ke-I di Gedung Serbaguna Kecamatan Obi, Desa Laiwui, pada 17–19 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kaderisasi sekaligus konsolidasi organisasi di wilayah kepulauan. DTD yang mengusung tema “Bela Agama, Bangsa dan Negara dalam Bingkai NKRI” diikuti […]

  • Anggota DPD RI Hasbi Yusuf mendesak penyelesaian proporsional konflik lahan TNI AU di Morotai guna menyeimbangkan kedaulatan negara dan hak-hak masyarakat.

    Hasbi Yusuf Desak Penyelesaian Proporsional Konflik Lahan TNI AU di Morotai

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Mujizad Mandea
    • visibility 304
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MOROTAI – Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, mengeluarkan pernyataan tegas terkait sengketa lahan menahun antara TNI Angkatan Udara (AU) dan masyarakat di Pulau Morotai. Ia mendesak agar penyelesaian konflik tersebut dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak. Pernyataan ini disampaikan Hasbi usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-II MD […]

  • Foto ilustrasi kawasan karst di Weda Utara

    Penolakan Tambang PT Gamping Mining Indonesia Weda Utara oleh Mahasiswa Halteng di Yogyakarta

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 748
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, Yogyakarta, 14 Agustus 2025 — Aliansi Mahasiswa Sagea/Kiya dan Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah (Ikemap Halteng) di Yogyakarta menolak aktivitas tambang PT Gamping Mining Indonesia di Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Mereka menilai kegiatan tambang itu berisiko merusak lingkungan, mengancam sumber air, merusak kawasan karst, serta menghilangkan ruang hidup dan […]

  • Kabupaten Morowali Antara potensi alam dan tantangan hukum

    Kabupaten Morowali Antara potensi alam dan tantangan hukum

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.120
    • 0Komentar

    Kabupaten Morowali, yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, memiliki potensi alam yang luar biasa. Kabupaten ini menjadi pusat industri dan ekonomi karena sumber daya alamnya yang melimpah, terutama dalam pertambangan, kelautan, dan pertanian/perkebunan. Tetapi potensi alam yang luar biasa ini juga membawa tantangan hukum yang signifikan, baik dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang […]

expand_less