Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

Sengketa Lahan 700 Ha di Sumba Tengah: Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Lima Orang Dilaporkan ke Polda NTT

  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 2.253
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

SUMBA TENGAH, BALENGKO SPACE – Dugaan praktik mafia tanah dalam skala besar mencuat di wilayah Sumba Tengah. Skandal klaim lahan seluas 700 hektar yang berlokasi di Sawirara Undu Watu, Desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, kini resmi dilaporkan ke Mapolda NTT terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Daniel Ndala Wunu, warga Desa Wendewa Barat, melaporkan lima orang berinisial US, UT, US, YT, dan KN melalui kuasa hukumnya, Bisri Fansyuri LN, S.H., dari Kantor Hukum Bisri Fansyuri LN, S.H. & Partners. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTL/B/142/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 19 April 2026.

Dokumen “Ajaib” dalam Persidangan

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar gugatan perdata oleh para terlapor di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2024/PN.Wkb. Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk membangun narasi kepemilikan sah atas lahan raksasa tersebut.

Penasihat hukum pelapor membongkar rincian bukti surat berkode P17 dan P31 yang dinilai penuh anomali, di antaranya:

  • Anomali Administrasi: Dokumen mencantumkan nama Sdr. Umbu Dongga yang disebut menunjuk pilar batas tanah pada tahun 1988, padahal berdasarkan surat keterangan kematian resmi, beliau telah wafat sejak tahun 1975.
  • Ketidaksesuaian Waktu: Adanya Surat Keputusan terbitan tahun 1969 yang melampirkan Surat Ukur buatan tahun 1988, yang secara prosedural mustahil terjadi.
  • Kesalahan Geografis Fatal: Penulisan alamat dalam dokumen tampak serampangan, seperti mencantumkan “Kupang” namun ditandatangani di “Sumba Barat”, hingga penyebutan Waingapu berada di wilayah Kabupaten Sumba Tengah

Klaim 700 Ha Dinilai Tabrak UUPA

Selain persoalan dokumen, klaim kepemilikan individu atas lahan seluas 700 hektar tersebut dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Satu orang menguasai 700 hektar jelas tindakan ilegal. Pasal 17 UUPA membatasi kepemilikan individu maksimal 20 hektar. Ini bukan lagi soal hak, tapi upaya penguasaan lahan secara berlebihan dengan menghalalkan segala cara,” tegas Bisri Fansyuri.

Menanti Ketegasan Penyidik

Pelapor mendesak pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini guna memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi bukti di persidangan. Muncul indikasi kuat bahwa selain manipulasi administrasi, terdapat taktik intimidasi serta pemanfaatan celah hukum yang merugikan warga lokal demi mengamankan lahan hamparan luas tersebut.

Kini, publik menanti langkah tegas penyidik Polda NTT untuk mengungkap kebenaran di balik “surat sakti” tersebut dan memastikan keadilan bagi warga pemilik hak yang sebenarnya. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Redaktur Balengko Creative Media
  • Sumber: Arafik Ramli

Komentar (1)

  • Lukas M Jawa

    Usut tuntas dan kami sebagai rakyat jelata berharap dapat mengusut tuntas persoalan ini sampai keakar akarnya sehingga praktik kejahatan mafia tanah segerah dihentikan di mamboro tanah tumpah darah orang mamboro

    Balas22 April 2026 2:19 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumber foto : Istimewa

    LBH Ansor Malut Persoalkan Dasar Hukum Klaim Lahan Polda di Ubo-Ubo

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 318
    • 0Komentar

    TERNATE (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap terkait langkah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap warga Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan. LBH Ansor menilai proses pidana terkait dugaan penyerobotan lahan dan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut belum memenuhi prinsip kepastian hukum. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengungkapkan […]

  • PSPK UGM bersama Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi publik “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara” di Ruang Sartono PSPK UGM, Selasa (13/01/2026).

    Diskusi PSPK UGM & IKPM-HT Mengurai Ketimpangan di Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Yogyakarta, 13 Januari 2026 — Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada (PSPK UGM) bekerja sama dengan Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Ketimpangan Kawasan Transmigrasi UPT Patlean, Maba Utara”, Selasa sore (13/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda Rural Development Outlook 2026 PSPK UGM. Diskusi berlangsung […]

  • jccnetwork.id

    Dugaan Konflik Kepentingan Tambang di Maluku Utara, LBH Ansor Siapkan Laporan ke KPK dan MKD

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Balengko Space — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan akan membawa dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran perizinan di sektor pertambangan nikel ke tingkat nasional. Langkah ini, menurut LBH Ansor, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengujian hukum atas sejumlah temuan awal yang mereka himpun. Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, […]

  • Kondisi wajah salah satu warga adat Maba Sangaji yang tampak mengalami lebam, menurut keterangan keluarga akibat insiden di Rutan Soasio. Hingga berita ini dirilis, pihak rutan belum memberikan keterangan resmi.

    LBH Ansor Maluku Utara Desak Penyelidikan Dugaan Kekerasan di Rutan Soasio terhadap Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Kota Tidore Kepulauan (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap warga adat Maba Sangaji yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin, 20 Oktober 2025. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi hanya beberapa hari sebelum mereka dijadwalkan bebas setelah menjalani vonis lima bulan delapan hari dalam […]

  • Pernyataan sikap tertulis Forum BEM DIY terkait isu nasional

    Suarakan Delapan Tuntutan Rakyat, Forum BEM DIY Tegaskan Perlawanan Terhadap Kebijakan Otoriter

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 159
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, YOGYAKARTA – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) dan beberapa aliansi mahasiswa merilis pernyataan sikap bersama terkait arah kebijakan nasional yang dinilai kian menjauh dari prinsip keadilan sosial. Mengusung jargon gerakan “Bangun Persatuan Rakyat, Rebut Daulat Rakyat Dan Lawan Republik Otoriter”, aliansi mahasiswa ini menyoroti jajaran regulasi dan program […]

  • Dokter Puskesmas Pakisaji dinonaktifkan buntut komentar menghina pasien BPJS

    Buntut Komentar Menhina Pasien BPJS di Medsos, Dokter Puskesmas Pakisaji Dinonaktifkan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BALENGKO SPACE, MALANG – Tindakan tak etis oknum tenaga medis di media sosial berujung sanksi tegas. Seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), resmi dinonaktifkan dari tugas pelayanan kesehatan akibat melontarkan komentar bernada penghinaan kepada pasien BPJS Kesehatan. Oknum dokter bernama Herdiana Ayu Saputri tersebut menjadi sorotan publik usai […]

expand_less