Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Bongkar Kejanggalan Laporan Dana Desa, Gugatan Rudi Duwila Melawan Inspektorat Sula Resmi Masuk Pokok Perkara PTUN

Bongkar Kejanggalan Laporan Dana Desa, Gugatan Rudi Duwila Melawan Inspektorat Sula Resmi Masuk Pokok Perkara PTUN

  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 564
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, AMBON – Perkara sengketa tata usaha negara yang menyeret lembaga pengawas internal Pemkab Kepulauan Sula kini resmi bergulir ke babak baru. Gugatan Rudi Duwila Inspektorat Sula PTUN Ambon terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad) dinyatakan telah lolos pemeriksaan formil dan resmi masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara pada 13 Mei 2026.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Al Walid Umamit, S.H., M.H.Li. Ketua LBH Ansor Wilayah Maluku ini menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Ambon menilai seluruh syarat formil gugatan mantan Kepala Desa Pohea tersebut telah cukup dan sah menurut hukum.

“Objek sengketa dalam gugatan ini berkaitan erat dengan tindakan pemerintahan oleh Inspektorat Kepulauan Sula berupa pelaporan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula,” ujar Al Walid kepada redaksi Balengko Space, Selasa (19/05/2026).

Secara spesifik, gugatan membidik Surat Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Kepala Kejari Nomor: 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.

Kejari Sula Mangkir Sidang, Inspektorat Akui Belum Hitung Kerugian Negara

Dalam proses persidangan persiapan, PTUN Ambon dilaporkan telah memanggil pihak Kejari Kepulauan Sula sebanyak dua kali secara patut menurut hukum untuk memberikan keterangan seputar kedudukan perkara tersebut. Namun, pihak Korps Adhyaksa Sanana kedapatan mangkir tanpa alasan sah.

Fakta mengejutkan justru terungkap dalam persidangan persiapan tanggal 29 April 2026. Di muka sidang, Inspektur Pembantu yang mewakili Inspektorat Kepulauan Sula membeberkan bahwa pihak Kejari sempat menyambangi kantor mereka untuk meminta penghitungan kerugian keuangan negara.

“Fakta sidang membuktikan bahwa saat laporan itu dilemparkan ke jaksa, nilai kerugian negara ternyata belum dihitung secara rigid oleh Inspektorat. Tindakan melaporkan klien kami tanpa dasar perhitungan yang matang ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), serta etika birokrasi,” cecar Al Walid.

Tuding Ada Motif Politik dan Rekayasa Kasus

Dampak dari pelaporan prematur tersebut, Rudi Duwila diklaim mengalami kerugian moril dan materil yang signifikan. Kasusnya di Kejari Kepulauan Sula mengalami stagnasi atau berjalan di tempat selama kurang lebih dua tahun.

Padahal, Al Walid menyebut kliennya telah kooperatif melakukan upaya perbaikan administrasi dan menyerahkannya ke Inspektorat. Hanya saja, lembaga pengawas internal tersebut dinilai abai, tidak melakukan telaah, dan enggan menerbitkan Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP).

Melalui momentum Gugatan Rudi Duwila Inspektorat Sula PTUN ini, LBH Ansor Maluku menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk kriminalisasi jajaran pemerintah desa yang ditengarai bermuatan politik lokal.

“Kami menempuh jalur hukum ini agar tidak ada lagi kepala desa yang kasusnya diduga direkayasa demi memuaskan syahwat politik atau karena perbedaan pandangan politik di daerah. Perbedaan pilihan politik tidak boleh dihukum menggunakan tangan aparat penegak hukum, karena itu merusak ekosistem demokrasi kita,” pungkas doktor hukum tersebut. (BS)

  • Penulis: Redaksi Balengko Space
  • Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumber foto : (instagram.com/Pandji.pragiwaksono) Play Button

    LBH Ansor Maluku Utara Nilai Pelaporan Materi Stand Up Comedy Pandji Berlebihan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 620
    • 0Komentar

    Ternate (BALENGKO) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai pelaporan terhadap materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea sebagai bentuk reaksi yang berlebihan dan tidak proporsional. Menurut LBH Ansor, langkah tersebut berpotensi mengaburkan fungsi kritik sosial dalam ruang demokrasi. Ketua LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan bahwa stand up comedy merupakan […]

  • Strategi Konektivitas dan Jebakan Tata Ruang di Maluku Utara

    Strategi Konektivitas dan Jebakan Tata Ruang di Maluku Utara

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Abdul Kharis Musa Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Maluku Utara menghadapi persoalan fragmentasi spasial. Dengan luas wilayah sekitar 3,15 juta hektare, yang terdiri dari sekitar 1,12 juta hektare daratan dan 2,02 juta hektare laut, Maluku Utara memiliki karakter geografis kepulauan yang strategis, kaya sumber daya alam, serta memiliki sejarah rempah yang mendunia. Namun, karakteristik geografis tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan dalam paradigma pembangunan. Laut masih sering diperlakukan sebagai batas, bukan […]

  • Mantan Pelatih Timnas U-17 Iwan Setiawan Hadir Beri Coaching Clinic, Bangkitkan Semangat Pemain Muda Tidore

    Mantan Pelatih Timnas U-17 Iwan Setiawan Hadir Beri Coaching Clinic, Bangkitkan Semangat Pemain Muda Tidore

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Muzstakim
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Balengko Space – Tidore, 23 Mei 2025 – Mantan pelatih Timnas Indonesia U-17, Iwan Setiawan, hadir di Sekolah Sepak Bola (SSB) Saremo Putra, Kelurahan Tambula, Kota Tidore Kepulauan, untuk memberikan coaching clinic kepada para pemain muda di Lapangan Stadion Marimoi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025. Iwan Setiawan datang bersama Coach Muhlis Nur […]

  • Flayer

    Transmigrasi Patlean Dinilai Stagnan, IKPM-HT dan PSPK UGM Siap Buka Dialog Publik

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Yogyakarta (BALENGKO) — Program transmigrasi yang selama ini diproyeksikan sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi kawasan pedesaan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan struktural, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Transmigrasi Patlean di Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang meliputi SP 1, SP 2, SP 4, […]

  • Irfandi R. Hi Mustafa Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara Wakil Sekretaris GP Ansor Maluku Utara

    FALSAFAH KIE RAHA DAN KARAKTER MERDEKA

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Irfandi R. Hi Mustafa Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara Wakil Sekretaris GP Ansor Maluku Utara
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Pendidikan sering kali terjebak dalam jebakan mekanistik, mereduksi manusia menjadi sekadar angka-angka statistik, rapor kuantitatif, dan pencetak tenaga kerja siap pakai demi roda industri global. Padahal, jauh sebelum istilah “Merdeka Belajar” bergema di ruang-ruang birokrasi modern, nusantara kita telah memiliki ekosistem nilai yang mandiri dan berdaulat. Di bumi Maluku Utara, warisan luhur Kie Raha (Empat […]

  • Membumikan Janji Politik: Membangun Maluku Utara Lewat RPJMD yang Terarah

    Membumikan Janji Politik: Membangun Maluku Utara Lewat RPJMD yang Terarah

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Oleh : Mursid Puko
    • visibility 1.519
    • 0Komentar

    Beberapa hari terakhir, publik Maluku Utara ramai membicarakan isu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui berbagai kanal media sosial. Pada tahun 2024, masyarakat telah menentukan pilihannya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan memimpin selama lima tahun ke depan. Secara teoritis, pelaksanaan […]

expand_less