Bongkar Kejanggalan Laporan Dana Desa, Gugatan Rudi Duwila Melawan Inspektorat Sula Resmi Masuk Pokok Perkara PTUN
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 92
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Al Walid Umamit, S.H.,M.H.Li, Ketua LBH Ansor Wilayah Maluku. | Source : Istimewa
BALENGKO SPACE, AMBON – Perkara sengketa tata usaha negara yang menyeret lembaga pengawas internal Pemkab Kepulauan Sula kini resmi bergulir ke babak baru. Gugatan Rudi Duwila Inspektorat Sula PTUN Ambon terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad) dinyatakan telah lolos pemeriksaan formil dan resmi masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara pada 13 Mei 2026.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Al Walid Umamit, S.H., M.H.Li. Ketua LBH Ansor Wilayah Maluku ini menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Ambon menilai seluruh syarat formil gugatan mantan Kepala Desa Pohea tersebut telah cukup dan sah menurut hukum.
“Objek sengketa dalam gugatan ini berkaitan erat dengan tindakan pemerintahan oleh Inspektorat Kepulauan Sula berupa pelaporan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula,” ujar Al Walid kepada redaksi Balengko Space, Selasa (19/05/2026).
Secara spesifik, gugatan membidik Surat Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Kepala Kejari Nomor: 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.
Kejari Sula Mangkir Sidang, Inspektorat Akui Belum Hitung Kerugian Negara
Dalam proses persidangan persiapan, PTUN Ambon dilaporkan telah memanggil pihak Kejari Kepulauan Sula sebanyak dua kali secara patut menurut hukum untuk memberikan keterangan seputar kedudukan perkara tersebut. Namun, pihak Korps Adhyaksa Sanana kedapatan mangkir tanpa alasan sah.
Fakta mengejutkan justru terungkap dalam persidangan persiapan tanggal 29 April 2026. Di muka sidang, Inspektur Pembantu yang mewakili Inspektorat Kepulauan Sula membeberkan bahwa pihak Kejari sempat menyambangi kantor mereka untuk meminta penghitungan kerugian keuangan negara.
“Fakta sidang membuktikan bahwa saat laporan itu dilemparkan ke jaksa, nilai kerugian negara ternyata belum dihitung secara rigid oleh Inspektorat. Tindakan melaporkan klien kami tanpa dasar perhitungan yang matang ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), serta etika birokrasi,” cecar Al Walid.
Tuding Ada Motif Politik dan Rekayasa Kasus
Dampak dari pelaporan prematur tersebut, Rudi Duwila diklaim mengalami kerugian moril dan materil yang signifikan. Kasusnya di Kejari Kepulauan Sula mengalami stagnasi atau berjalan di tempat selama kurang lebih dua tahun.
Padahal, Al Walid menyebut kliennya telah kooperatif melakukan upaya perbaikan administrasi dan menyerahkannya ke Inspektorat. Hanya saja, lembaga pengawas internal tersebut dinilai abai, tidak melakukan telaah, dan enggan menerbitkan Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP).
Melalui momentum Gugatan Rudi Duwila Inspektorat Sula PTUN ini, LBH Ansor Maluku menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk kriminalisasi jajaran pemerintah desa yang ditengarai bermuatan politik lokal.
“Kami menempuh jalur hukum ini agar tidak ada lagi kepala desa yang kasusnya diduga direkayasa demi memuaskan syahwat politik atau karena perbedaan pandangan politik di daerah. Perbedaan pilihan politik tidak boleh dihukum menggunakan tangan aparat penegak hukum, karena itu merusak ekosistem demokrasi kita,” pungkas doktor hukum tersebut. (BS)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Tim Redaksi Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar