Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua Usut Dugaan Pungli Gamalama
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua DPRD Kota Ternate mengusut tuntas dugaan pungli ruko Pasar Gamalama senilai Rp1 juta per bulan yang mencekik pedagang kecil. | Source : Istimewa
BALENGKO SPACE, TERNATE – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis dilaporkan tengah membayangi aktivitas para pedagang kecil di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate. Kondisi memprihatinkan ini memicu reaksi keras dari kalangan kampus yang menuntut respons cepat dari lembaga legislatif selaku fungsi pengawasan.
Langkah taktis ini disuarakan oleh Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Firman Amir, M.Pd.I. Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua DPRD Kota Ternate yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan untuk segera mengambil langkah konkret guna meluruskan tata kelola ruko serta menghentikan beban biaya non-prosedural di lapangan.
Berdasarkan laporan para pedagang, puluhan ruko di samping Rumah Makan Ci Yati yang dihuni oleh pedagang hasil bumi, seperti pisang, rica, tomat, dan jagung, diduga ditarik upeti bulanan hingga mencapai Rp1 juta per ruko oleh oknum yang mengatasnamakan dinas terkait.
“Sangat miris dan tidak masuk akal. Biaya satu juta rupiah per bulan itu sangat mencekik pedagang kecil yang hanya mengandalkan pendapatan dari jualan buah dan hasil tani musiman. Komisi Dua DPRD harus segera menyelidiki apakah penarikan uang ini merupakan regulasi resmi Pemerintah Kota Ternate ataukah murni pungli terstruktur oleh oknum melalui dinas pasar,” tegas Firman Amir kepada Redaksi Balengko Space, Rabu (20/05/2026).
Krisis Air Bersih dan Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum
Kondisi para pedagang kecil kian diperas oleh buruknya fasilitas ruko. Meski dipaksa membayar biaya bulanan yang tinggi, hak dasar para penghuni ruko berupa akses serta kebutuhan air bersih dari Perumda Air Minum sama sekali tidak disediakan oleh pengelola.
Untuk kebutuhan memasak dan mencuci peralatan dagang, warga pasar terpaksa merogoh kocek tambahan guna membeli air seharga Rp5.000 per dua ember. Tak hanya itu, fasilitas dasar mandi, cuci, dan kakus (MCK) ruko diduga telah dialihkan kepemilikannya secara sepihak oleh oknum dinas pasar kepada pihak ketiga untuk dikomersialisasi.
Akibatnya, pedagang diwajibkan membayar tarif Rp2.000 untuk buang air kecil dan Rp3.000 untuk mandi. “Jika diakumulasikan dalam sebulan, pengeluaran logistik air dan sanitasi ini benar-benar tidak manusiawi bagi kelangsungan usaha mikro,” cecar Firman.
Dinas Terkait Harus Bertanggung Jawab
Melihat karut-marut tata kelola niaga daerah yang sudah berjalan bertahun-tahun tanpa solusi ini, Akademisi UNUTARA Desak Komisi Dua DPRD Kota Ternate untuk segera menjadwalkan Inspeksi Mendadak (Sidak) langsung ke lokasi Pasar Gamalama.
DPRD diminta tidak hanya sekadar duduk di balik meja di tengah menjamurnya dugaan penyalahgunaan wewenang ruko demi keuntungan pribadi para mafia pasar.
“Kami mendesak pimpinan Komisi Dua turun ke lapangan, temui para pedagang kecil, dan periksa legalitas penarikan dana tersebut. Jika terbukti ada indikasi pungli, oknum-oknum yang terlibat wajib diseret ke ranah hukum tanpa tebang pilih, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ternate secara institusi harus bertanggung jawab penuh atas pembiaran ini,” pungkas Firman menutup keterangannya. (BS)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Mustakim

Saat ini belum ada komentar