Normalisasi Kekerasan? Kasatpol PP Morotai Sebut Pukuli Aktivis HMI “Hal Biasa”
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 249
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jurnalis Balengko Space saat mewawancarai Hasanudin Saba, Sekretaris HMI Cabang Pulau Morotai yang menjadi korban dugaan tindakan represif oknum Satpol PP, Senin (4/5/2026). (Foto: Dok. Balengko Space).
PULAU MOROTAI, BALENGKO SPACE – Gelombang protes yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tertindas (ARIT) di depan Kantor Bupati Pulau Morotai berakhir ricuh pada Senin (4/5/2026) pagi. Aksi yang melibatkan koalisi besar organisasi mahasiswa dan rakyat tersebut diwarnai dugaan tindakan represif Satpol PP Morotai terhadap sejumlah demonstran.
Aliansi ARIT sendiri merupakan gabungan dari berbagai organisasi lintas sektor, mulai dari organisasi nasional hingga lokal. Unsur yang terlibat di antaranya adalah PMII, IMM, HMI, GPM, SAMURAI MALUT Distrik Unipas, GEMPAR, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), GAMHAS Sektor Unipas, serta konfederasi politik Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR).
Kronologi Dugaan Penganiayaan

Sekretaris HMI Cabang Pulau Morotai sekaligus bagian dari massa aksi ARIT, Hasanudin Saba, mengaku menjadi korban kekerasan brutal oknum petugas. Ia menjelaskan bahwa saat massa mencoba melakukan negosiasi untuk bertemu Bupati, situasi memanas hingga terjadi kontak fisik.
“Benar, saat kami memaksa masuk untuk bertemu Bupati, saya dipukul kurang lebih 5 kali dan dicakar di bagian leher sampai telinga,” ungkap Hasanudin kepada jurnalis Balengko Space. Menurutnya, kehadiran ARIT adalah untuk menyuarakan hak-hak rakyat yang tertindas, namun justru disambut dengan tindakan yang tidak manusiawi oleh aparatur keamanan.
Tanggapan Kontroversial Kasatpol PP
Menanggapi tudingan tersebut, Kasatpol PP Pulau Morotai, Akri Yuti Wijaya, mengeluarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Bukannya melakukan evaluasi internal, ia justru menormalisasi tindakan kekerasan tersebut dengan alasan faktor lingkungan.
“Itu soal biasa sudah, saya tidak sempat lihat, tapi itu sudah menjadi hal biasa. Apalagi terik matahari yang cukup panas yang pastinya menimbulkan emosional,” ujar Akri saat dikonfirmasi. Pernyataan ini dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan brutal oknum di lapangan.
Tuntutan Proses Hukum
Merespons tanggapan tersebut, massa ARIT menyatakan tidak akan tinggal diam. Hasanudin menegaskan bahwa aksi demonstrasi adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Ia mendesak agar seluruh oknum yang terlibat dalam penganiayaan diproses secara hukum demi memberikan efek jera.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya mereka adalah pelindung massa aksi, bukan pelaku kekerasan. Kami harap tindakan ini diproses hukum agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bertindak brutal di masa mendatang,” pungkas Hasanudin. Hingga saat ini, aliansi ARIT tengah mengonsolidasikan kekuatan untuk menentukan langkah hukum dan aksi lanjutan terkait insiden ini. (BS)
- Penulis: Muzijad Mandea
- Editor: Mustakim

Saat ini belum ada komentar