Kasus Kekerasan Daycare Jogja: Praktisi Hukum Desak Polisi Gerak Cepat Lindungi Hak Anak
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

Source : Istimewa
JAKARTA, BALENGKO SPACE – Mencuatnya dugaan Kasus Kekerasan Daycare Jogja yang melibatkan lebih dari satu korban memantik kekhawatiran publik. Praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak setengah hati dalam mengusut tuntas perkara yang mencederai hak-hak anak tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus berorientasi pada perlindungan maksimal bagi korban. Menurutnya, keterlambatan penyidikan berpotensi menghilangkan alat bukti vital dan memperpanjang trauma psikologis anak.
Ujian Komitmen Aparat Penegak Hukum
“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki Kasus Kekerasan Daycare Jogja ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan potensi kekerasan berulang jika pelaku belum diamankan,” tegas Gusti dalam wawancara di Jakarta, Selasa (28/1).
Gusti menilai perkara ini tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan biasa. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat, terutama jika ditemukan pola kekerasan yang dilakukan secara berulang. Ia juga mengingatkan polisi untuk mengembangkan penyidikan ke arah pengelola dan pengawas daycare.
Potensi Tanggung Jawab Korporasi dan Gugatan Perdata
Lebih lanjut, Gusti menekankan adanya konsep penyertaan dalam hukum pidana. Pengelola yang membiarkan atau lalai dalam pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika kekerasan terjadi secara sistematis, Kasus Kekerasan Daycare Jogja ini bahkan bisa mengarah pada tanggung jawab korporasi.
“Daycare sebagai lembaga tidak bisa berlindung di balik tindakan individu semata. Jika ada kegagalan pengawasan, pengelola juga bisa dipidana sebagai efek jera,” tambahnya. Selain jalur pidana, keluarga korban juga memiliki hak menuntut ganti rugi secara perdata, bahkan melalui langkah class action jika jumlah korban terus bertambah.
Bantuan Hukum Gratis bagi Korban
Sebagai bentuk komitmen nyata, Gusti menyatakan bahwa GRS Law Office siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi keluarga korban Kasus Kekerasan Daycare Jogja. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa hambatan finansial bagi pelapor.
“Negara harus hadir. Kami siap membantu keluarga korban tanpa biaya, karena ini adalah tanggung jawab moral untuk memastikan ruang pengasuhan anak benar-benar aman,” pungkas Gusti. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (BS)
- Penulis: Agung Gumelar
- Editor: Mustakim

Saat ini belum ada komentar