Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Strategis
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Pexels
BALENGKO SPACE – Pemerintah terus memacu penguatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama kemandirian bangsa. Langkah serius ini ditandai dengan diterbitkannya tiga regulasi terbaru oleh Presiden Prabowo Subianto yang mencakup percepatan infrastruktur pascapanen hingga target swasembada pangan.
Ketiga regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan sinergi lintas sektoral guna menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan di seluruh pelosok Indonesia.
1. Percepatan Infrastruktur Pascapanen Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026, Pemerintah menitikberatkan pada penyediaan infrastruktur pascapanen. Aturan ini bertujuan mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat proses perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian kendala teknis di lapangan.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa percepatan ini krusial untuk mendukung Asta Cita kedua, yakni swasembada pangan. “Perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan,” bunyi poin dalam Perpres 14/2026. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan ketergantungan pada sewa gudang berkurang dan distribusi pangan menjadi lebih merata.
2. Instruksi Swasembada Pangan Sektor Pertanian Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Melalui instruksi ini, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, hingga Kepala BP Danantara untuk mengambil langkah terintegrasi.
Presiden menginstruksikan para pemangku kepentingan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan produksi dalam negeri, memperbaiki pola distribusi, serta mengembangkan sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan. Secara khusus, Menteri Pertanian diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN strategis—seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, hingga Perum BULOG—untuk mengakselerasi program swasembada ini.
3. Pengelolaan Cadangan Jagung Nasional Terakhir, Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Fokus utama dari aturan ini adalah memperkuat cadangan jagung nasional sekaligus berupaya meningkatkan pendapatan para petani lokal.
Inpres ini melibatkan jajaran menteri koordinator, sejumlah menteri teknis, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala daerah. Koordinasi skala besar ini dilakukan untuk memastikan pengadaan jagung berjalan lancar guna mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di sektor agroindustri.
Dengan terbitnya ketiga regulasi ini, Pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga menjadi lebih solid demi mewujudkan kedaulatan pangan yang inklusif di masa depan. (BS)
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media
- Sumber: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Saat ini belum ada komentar