DEKONSTRUKSI KRITIS PUTUSAN MK
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak
![Oleh: Fahrul Abd. Muid Penulis adalah Direktur Bajo Institut Maluku Utara [Mantan Anggota Bawaslu Malut]](https://balengkospace.com/wp-content/uploads/2026/10/www.balengkospace.com-7-1-scaled.webp)
Oleh: Fahrul Abd. Muid Penulis adalah Direktur Bajo Institut Maluku Utara (Mantan Anggota Bawaslu Malut) - (Source : Istimewa)
Dalam sejarah yurisprudensi ketatanegaraan Indonesia, jarang sekali lahir putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu disonansi kognitif sekuat apa yang terjadi pada perkara gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih—Gibran Rakabuming Raka. Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa ketidakmampuan Pemohon membuktikan adanya ijazah atau sertifikat setara Sekolah Menengah Atas dari luar negeri tidak serta merta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, telah membuka kotak Pandora bagi diskursus hukum tata negara kita. Tulisan ini bertujuan untuk membongkar struktur logika hukum dalam putusan tersebut melalui lensa teori positivisme hukum, doktrin estoppel, dan prinsip kepastian hukum. Penulis berargumen bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi Termohon dan pihak terkait, melainkan sebuah preseden berbahaya yang mengikis substansi konstitusionalisme material demi menjaga stabilitas politik sesaat.
Krisis Epistemologi Pembuktian dalam Hukum Tata Negara
Salah satu pilar utama dalam sistem peradilan modern adalah beban pembuktian [burden of proof]. Dalam putusan ini, Mahlamah Konstitusi beragak-agak menerapkan standar pembuktian yang sangat ketat bagi Pemohon untuk membuktikan “ketiadaan” sebuah dokumen. Secara epistemologis, membuktikan sesuatu yang tidak ada [probatio diabolica] memang merupakan tantangan logis. Namun, dalam konteks persyaratan jabatan publik yang bersifat strictu sensu [ketat], seharusnya berlaku asas presumption of regularity yang dibalik—pejabat publik wajib menunjukkan bukti kelengkapan administratif secara aktif, bukan menunggu pihak lain menggugat kekurangannya. Dengan menempatkan beban pembuktian mutlak pada Pemohon tanpa mewajibkan Termohon [Gibran Rakabuming Raka] untuk menghadirkan dokumen asli atau verifikasi institusional dari lembaga pendidikan luar negeri yang bersangkutan, Mahkamah Konstitusi telah menciptakan vakum akuntabilitas. Jika seorang calon Wakil Presiden Republik Indonesia tidak dapat menunjukkan ijazah fisik karena alasan “hilang” atau “tidak diterbitkan”, maka secara hukum materiil, ia gagal memenuhi syarat objektif Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Ketidakmampuan menampilkan bukti fisik seharusnya diterjemahkan sebagai ketidakmampuan memenuhi syarat, bukan sebagai celah prosedural.
Deformasi Doktrin Estoppel dan Kepastian Hukum
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya banyak bersandar pada fakta bahwa Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan tidak ada sanggahan signifikan pada tahapan pencalonannya. Ini adalah aplikasi dangkal dari doktrin estoppel [seseorang tidak boleh menarik kembali pernyataan atau tindakan yang telah disetujui oleh pihak lain]. Namun, penerapan estoppel dalam hukum tata negara memiliki batas. Persyaratan konstitusional untuk menjadi Wakil Presiden adalah norma publik [ius cogens] yang menyangkut kepentingan rakyat banyak, bukan hak privat yang bisa dilepaskan atau dimaafkan karena kelalaian administrasi. Ketika Mahkamah Konstitusi memvalidasi status Gibran Rakabuming Raka meskipun dokumen pendidikannya absen secara fisik, mereka secara tidak langsung melegitimasi “hukum bayangan”. Artinya, seseorang bisa memegang jabatan tertinggi kedua di negara ini berdasarkan asumsi administratif, bukan berdasarkan realitas faktual yang terverifikasi. Ini merusak prinsip kepastian hukum [rechtszekerheid], karena rakyat tidak pernah benar-benar haqqul yaqin apakah wakil mereka benar-benar memenuhi kualifikasi intelektual minimal yang disyaratkan konstitusi.
Positivisme Hukum vs. Keadilan Substantif
Putusan ini adalah manifestasi ekstrem dari positivisme hukum ala Hans Kelsen, di mana validitas suatu keputusan hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur formal, terlepas dari isi moral atau keadilan substantifnya. Mahkamah Konstitusi tampak lebih takut pada kegaduhan politik pasca-pemilu daripada risiko merusak integritas konstitusi. Dalam ilmu hukum kritis, fenomena ini disebut sebagai judicial passivism yang bermotif politik. Dengan menolak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memilih jalan aman—mempertahankan status quo hasil pemilu untuk menghindari krisis legitimasi nasional. Namun, harga yang harus dibayar mahal adalah degradasi wibawa konstitusi. Jika syarat “berijazah SMA/sederajat” bisa dinegosiasikan melalui ketiadaan bukti fisik, maka syarat-syarat lain seperti “tidak pernah dihukum penjara” atau “setia kepada Pancasila” juga berpotensi mengalami erosi interpretatif di masa depan.
Implikasi Jangka Panjang—Preseden Bahaya bagi Rekrutmen Elit Politik
Preseden yang dibangun oleh putusan ini akan memiliki efek riak [ripple effect] yang luas. Pertama, ini mengirimkan sinyal bahwa transparansi administratif dalam rekrutmen elit politik adalah opsional. Kedua, ini melemahkan fungsi KPU dan pengawasan dari Bawaslu, karena keputusan mereka yang berbasis pada dokumen yang tidak lengkap kini dilindungi oleh perisai konstitusional Mahkamah Konstitusi. Secara sosiologis, putusan ini memperlebar jurang antara hukum positif yang hidup di ruang pengadilan dengan rasa keadilan masyarakat awam. Masyarakat bertanya—bagaimana mungkin seseorang yang tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya dipercaya untuk memimpin negara? Kegagalan Mahkamah Konstitusi menjawab pertanyaan filosofis ini dengan argumen hukum yang kokoh menunjukkan keterpisahan antara institusi peradilan dengan nalar sehat publik.
Closing Statement
Putusan Mahkamah Konstitusi perihal gugatan ijazah Wakil Presiden [Gibran Rakabuming Raka] bukanlah kemenangan hukum, melainkan kekalahan bagi substansi konstitusionalisme. Dengan mengutamakan stabilitas prosedural di atas verifikasi faktual, Mahkamah Konstitusi telah mengubah persyaratan jabatan publik dari sebuah kewajiban normatif yang ketat menjadi formalitas administratif yang longgar. Untuk menyelamatkan martabat hukum tata negara Indonesia, diperlukan reformasi mendalam dalam mekanisme pengujian syarat calon pemimpin nasional. Beban pembuktian kelengkapan syarat harus sepenuhnya berada di pundak pasangan calon, bukan pada penggugat. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan lahirnya pemimpin-pemimpin “kertas” yang sah secara prosedural, namun rapuh secara legitimasi substansial. Di sinilah letak urgensi untuk tidak hanya membaca putusan Mahkamah Konstitusi sebagai akhir sengketa, tetapi sebagai peringatan dini bagi rapuhnya fondasi rule of law di Indonesia. Wallahu a’lam bishshawab.
- Penulis: : Fahrul Abd. Muid Penulis adalah Direktur Bajo Institut Maluku Utara [Mantan Anggota Bawaslu Malut]
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar