Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » LOKAL UPDATE » Aktivitas Pembukaan Lahan AMP PT Intimkara di Cucumare Disorot, Izin Lingkungan Dipertanyakan

Aktivitas Pembukaan Lahan AMP PT Intimkara di Cucumare Disorot, Izin Lingkungan Dipertanyakan

  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BALENGKO SPACE, MOROTAI — Aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai, untuk pembangunan mess serta lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara diduga telah berlangsung sejak dua pekan terakhir tanpa keterbukaan informasi dan kejelasan persyaratan administrasi. Kegiatan tersebut bahkan belum diketahui memiliki dokumen lingkungan yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, progres pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Namun, salinan dokumen persetujuan lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya disebut belum diterima Pemerintah Desa Cucumare maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai.

Koordinator pekerjaan lapangan, Wandi, saat ditemui wartawan di lokasi mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan proyek tersebut.

“Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” ujarnya singkat, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Cucumare yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pembahasan terkait penggunaan lahan hanya dilakukan melalui pertemuan di kantor desa. Menurutnya, hingga kini belum ada surat rekomendasi resmi dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah kecamatan Morotai Selatan Barat.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan izin berusaha. Persetujuan tersebut diperoleh melalui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko kegiatan.

Dengan demikian, apabila aktivitas telah berjalan sebelum adanya dokumen lingkungan yang sah, kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan ialah mekanisme penguasaan lahan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan melibatkan pihak yang berwenang.

Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (19/6/2026), saat aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung dan sebagian kawasan sudah dibersihkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Salah seorang warga Desa Cucumare yang enggan disebutkan namanya menilai pekerjaan tersebut seharusnya sejak awal melibatkan instansi terkait agar dampak lingkungan dapat diantisipasi.

“Seharusnya DLH dilibatkan sejak awal. Kalau baru turun saat pekerjaan sudah berjalan, berarti ada yang luput dalam pengawasan. Selain itu, proyek seperti ini seharusnya memiliki papan informasi yang jelas agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, luas area, hingga batas pekerjaan sehingga tidak menimbulkan kesan proyek siluman,” ujarnya.

Minimnya keterbukaan informasi serta belum adanya kejelasan terkait dokumen lingkungan membuat publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui aplikasi WhatsApp.

Hingga kini, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Intimkara terkait legalitas lingkungan maupun dokumen perizinan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

  • Penulis: Mujizad Mandea
  • Editor: Redakasi Balengko Creative Media

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obat langka RSUD Jailolo

    Dasril Usman Dorong Pansus untuk Evaluasi Layanan dan Obat di RSUD Jailolo

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jailolo (BALENGKO) – Persoalan ketersediaan obat di RSUD Jailolo kembali menuai sorotan tajam. Di tengah klaim peningkatan pendapatan rumah sakit, pelayanan justru dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan, terutama terkait kelangkaan obat. Anggota DPRD, Dasril Usman, mengkritik keras penjelasan Direktur RSUD Jailolo yang dinilai tidak transparan dan cenderung menutupi persoalan mendasar. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam […]

  • HAM & ASSOCIATE

    HAM & ASSOCIATE Desak Reformasi Paradigma Polri Pasca Tragedi Kematian Pelajar di Tual

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BALENGKO – Kantor Hukum HAM & ASSOCIATE melalui para Founder dan Advokat Seniornya, Moh Yakub K Salamun, S.H., M.H. dan Abdul Kadir Z Lakuy, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan wafatnya pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, di Kota Tual, Maluku. Dalam keterangannya, Moh Yakub K Salamun menegaskan […]

  • Foto Penulis: Muhammad Muzijad Mandea. Ketua Literasi Pasifik Morotai.

    GURU ADALAH PELOPOR KEMAJUAN BANGSA

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Muzijad Mandea. Ketua Literasi Pasifik Morotai
    • visibility 147
    • 0Komentar

    E ksistensi suatu bangsa tidak pernah ditentukan semata-mata oleh kekayaan alam yang melimpah atau kekuatan militer yang hegemonik. Jauh di lubuk eksistensinya, keberlanjutan dan kejayaan sebuah negara bangsa (nation-state) sangat bergantung pada kualitas manusia yang mendiaminya. Dalam konteks ini, pendidikan tampil sebagai konduktor utama yang mengarahkan simfoni kemajuan tersebut. Dan di garda terdepan dari seluruh […]

  • Mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Desak Evaluasi Kabag Kesra Terkait Mangkraknya Pembangunan Masjid Pas Ipa

    Mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Desak Evaluasi Kabag Kesra Terkait Mangkraknya Pembangunan Masjid Pas Ipa

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Balengko Space
    • visibility 1.205
    • 0Komentar

    BalengkoSpace.com, Pas Ipa Kepulauan Sula – | Lambannya progres pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan dari salah satu tokoh muda asal desa tersebut, Mursid Puko. Dalam pernyataannya, Mursid mengungkapkan kekecewaannya atas terhentinya pembangunan rumah ibadah yang dinilai vital bagi masyarakat setempat. Sebagai putra asli Pas Ipa dan mantan […]

  • Sahabuddin Lumbessy Ketua PC IKA PMII Sula

    PC IKA PMII Kepulauan Sula Beri Masukan untuk Sukseskan MUSWIL IKA PMII ke-IV

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Mursid
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Sanana (BALENGKO) – Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kepulauan Sula masa khidmat 2025–2030 memberikan masukan terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) IKA PMII ke-IV. Masukan tersebut disampaikan guna mewujudkan tujuan utama kegiatan, sebagaimana tema besar MUSWIL kali ini: “Rekonsiliasi dan Konsolidasi IKA PMII untuk Maluku Utara Bangkit.” PC IKA PMII Kepulauan […]

  • “PENGAHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PUTUSAN MK: LANGKAH MAJU ATAU MUNDUR BAGI INDONESIA?”

    “PENGAHAPUSAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PUTUSAN MK: LANGKAH MAJU ATAU MUNDUR BAGI INDONESIA?”

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 576
    • 0Komentar

    sumber foto : Istimewa Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang memutuskan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dalam pemilihan umum (Pemilu) Indonesia. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Walaupun demikian, ada yang menentang putusan tersebut dengan berbagai alasan, terutama mengenai apakah langkah ini akanmemperkuat atau justru melemahkan kualitas demokrasi […]

expand_less