Dugaan Konflik Kepentingan Tambang di Maluku Utara, LBH Ansor Siapkan Laporan ke KPK dan MKD
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 76
- comment 0 komentar

Source : jccnetwork.id
Balengko Space — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan akan membawa dugaan konflik kepentingan serta potensi pelanggaran perizinan di sektor pertambangan nikel ke tingkat nasional. Langkah ini, menurut LBH Ansor, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan pengujian hukum atas sejumlah temuan awal yang mereka himpun.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, dijadwalkan berada di Jakarta pekan depan untuk menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
LBH Ansor menyebutkan terdapat tiga perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang menjadi fokus perhatian, yakni:
- PT Aneka Niaga Prima (ANP) beroperasi di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah.
- PT Smart Marsindo (SM) beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
- PT Arumba Jaya Perkasa (AJP) beroperasi di Halmahera Timur.
LBH Ansor menyatakan ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Shanty Alda Nathalia, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi XII DPR RI. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Sorotan Tambang di Pulau Kecil
Salah satu isu yang disorot adalah aktivitas pertambangan di Pulau Fau yang dikategorikan sebagai pulau kecil. LBH Ansor menilai legalitas izin perlu diuji lebih lanjut karena regulasi pesisir dan pulau kecil pada prinsipnya membatasi kegiatan yang berisiko merusak ekosistem.
Selain itu, untuk operasi PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, LBH Ansor mengaku menerima informasi awal mengenai dugaan aktivitas yang melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jika terbukti, hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran administratif hingga pidana lingkungan.
LBH Ansor juga menyoroti kedekatan aktivitas tambang dengan fasilitas pendidikan setempat, yang dinilai perlu mendapat perhatian terkait aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan.
Dugaan Konflik Kepentingan
LBH Ansor menilai adanya potensi konflik kepentingan apabila benar terdapat hubungan antara pejabat publik dengan perusahaan di sektor yang berada dalam lingkup pengawasan komisinya. Secara etik, pejabat publik diwajibkan menghindari kondisi yang dapat memengaruhi independensi dalam pengambilan kebijakan maupun fungsi pengawasan.
Rencana Langkah Hukum
LBH Ansor menyampaikan akan menempuh sejumlah langkah, antara lain:
- Melaporkan temuan kepada KPK untuk penelusuran kemungkinan adanya pelanggaran hukum, jika terdapat indikasi.
- Mengajukan pengaduan etik ke MKD DPR RI.
- Meminta klarifikasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait status perizinan dan evaluasi operasional perusahaan.
LBH Ansor menegaskan laporan ini dimaksudkan agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Mereka juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, baik jika nantinya ditemukan pelanggaran maupun tidak.
Maluku Utara sebagai daerah kaya sumber daya, menurut LBH Ansor, membutuhkan tata kelola pertambangan yang transparan dan bebas konflik kepentingan demi keberlanjutan lingkungan serta kepastian hukum.
- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar