HMP UGM Mengecam Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Tual yang Menyebabkan Anak Meninggal Dunia
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar

Sekretaris Departemen Advokasi Hukum dan Kebijakan HMP UGM, Moh. Resa, S.H. Source : Istimewa
Yogyakarta (BALENGKO), 22 Februari 2026 — Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (HMP UGM) mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil Polda Maluku di Kota Tual yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Korban, pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal, diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob saat sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka serius sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Departemen Advokasi Hukum dan Kebijakan HMP UGM, Moh. Resa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengutuk keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku hingga mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat melukai dan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang memiliki mandat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
HMP UGM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dengan menerapkan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk ketentuan terkait pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, HMP UGM meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan independen serta pelaku ditindak tegas tanpa kompromi guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Melalui pernyataan ini, HMP UGM menyatakan sikap sebagai berikut:

- Penulis: Redaksi Balengko Space
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar