Kekuasaan Profetik (Etika, Batas, dan Tanggung Jawab Kekuasaan)
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hendra Kasim, Mahasiswa Program Doktor FH UII (Source : Istimewa)
Melalui prophetic power, analisis berangkat dari sudut pandang kekuasaan dalam orientasi yang lebih mendasar, yaitu amanah untuk mewujudkan keadilan dan memuliakan manusia. Kontes perkara Gibran, perspektif ini tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan personal apalagi tanpa bukti yang cukup. Tapi, untuk menguji apakah sistem pencalonan dan pertanggungjawaban berlandaskan amanah publik atau tidak. Jadi, ukuran profetik tidak hanya apakah seseorang dapat menduduki jabatan, tapi juga bagaimana cara yang digunakan untuk menduduki jabatan tersebut.
Legalitas merupakan unsur penting, tapi bukan satu-satunya ukuran kualitas kekuasaan. Dalam constitutional democratic, tidak cukup memastikan kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang sah, tapi juga dibatasi konstitusi, dijalankan secara etis, dan diarahkan untuk kepentingan publik. Karena itu, persoalan kekuasaan perlu menempati ruang yang lebih luas, yaitu hubungan antara hukum, konstitusi, etika dan tanggungjawab moral.
Koteksnya dengan perkara Gibran, dalam maksud rekonstruksi perbaikan sistem agar perkara serupa tidak berulang, dalam tulisan sebelumnya yang saya kasih judul “Belajar” Dari Gibran, saya sudah mengusulkan beberapa hal, yaitu verifikasi substantive, direct verification, public verification, pre-election challenge, dan ethical candidacy code. Penjelasan dari kelima saran ini silahkan scrool sosial media saya, sudah saya upload di sana. Kesempatan ini, saya ingin menambahkan satu masukan untuk perbaikan sistem yaitu mekanisme korektif – sistem hukum perlu menyediakan kejelasan mekanisme penyelesaian apabila persoalan syarat calon baru diketahui setelah pelantikan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan finalitas proses.
Closing Statement
Kekuasaan tidak hanya ditentukan melalui prosedur yang mengantarkan seseorang menempati jabatan, tapi juga oleh batas etik dalam melewati prosedur tersebut. Sebab, kekuasaan mungkin memperoleh kedudukan melalui leaglitas, tapi kehormatannya ditentukan oleh batas etik yang dijaga. Karena, kekuasaan bukan hak untuk menguasai tapi amanah untuk melayani.
- Penulis: HENDRA KASIM, Mahasiswa Program Doktor FH UII
- Editor: Redaktur Balengko Creative Media

Saat ini belum ada komentar